Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Buat Laporan Palsu Seolah Dirampok, Diringkus Polisi

Barang bukti dan uang tunai disita dari pelaku.
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) 


NET- Anggota kepolisian Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, dalam waktu kurang dari 24 jam mengungap dan menangkap IK, 32, dan SU, 31, pelaku pencurian uang. Akibat kejadian tersebut korban Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp 45 juta.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin, mengatakan pelaku sebelumnya melapor ke Polisi sebagai korban perampokan yang dibuang di jalan tol. "Pelaku yang pada awalnya untuk meyakinkan petugas dan mengaku sebagai korban perampokan,” ujar AKP Supriyatin kepada, Sabtu (3/11/2018).

Awalnya pada Jumat (2/11/2018) sekitar jam 05:30 WIB Polsek Tambora menerima laporan tentang kasus perampasan mobil hino Indomart dengan menggunakan senjata api yang berisi uang tunai sekira Rp. 45 juta yang dilaporkan oleh pelaku IK.

Dengan adanya laporan tersebut dan keuletan serta kegigihan anggota Reskrim Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Supriyatin dan Panit Iptu Eko Agus S SH melakulan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkata (TKP) serta berkordinasi dengan pengelola jalan tol Jasa Marga dan Patroli Jalan Raya (PJR). Sekira jam 07:30 WIB mendapat informasi mobil box Hino plat B 9421CR warna hijau ditemukan oleh PJR Tol Sudiyatno berada di kilometer 18 arah Bandara Soekarno-Hatta, dan petugas langsung mengambil barang bukti tersebut.

Setelah barang bukti mobil diketemukan langsung petugas melakukan prarekonstruksi mulai dari TKP awal yang dilaporkan hingga tempat korban dibuang oleh pelaku.

"Jadi dari hasil prarekontruksi tersebut, kami menemukan beberapa kejanggalan keterangan korban dengan situasi di lapangan sehingga kami melakukan penyelidikan yang lebih intensif kepada korban," ujarnya.

Supriyatin mengatakan pada Jumat (2/11/2018) malam, IK akhirnya mengakui bahwa semua laporan dan cerita yang dibuat adalah bohong dan sebenarnya IK dibantu oleh SU mengambil uang yang ada di mobil.

"Pelaku merusak gembok dan mengambil uang serta membuang gembok, brankas, dan kunci roda di pinggir kali daerah PIK (Pantai Indah Kapuk-red) Penjaringan Jakarta Utara. Setelah itu, uang disimpan oleh SU dan mobil ditinggalkan di pinggir Tol Sudiyatmo kilometer 18 arah Bandara," ungkap Supriyatin.

Pelaku melukai badannya dan merobek baju serta membuat laporan ke Polsek Cengkareng. Namun ditolak lalu di Polsek Penjaringan karena TKP bukan di wilayah tersebut tapi di wilayah hukum Polsek Tambora. Selanjutnya korban membuat laporan di Polsek Tambora.

"Kepada para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," kata. (dade)

Post a Comment

0 Comments