Barang bukti dan uang tunai disita dari pelaku. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET- Anggota kepolisian Polsek Tambora Polres Metro Jakarta
Barat, dalam waktu kurang dari 24 jam mengungap dan menangkap IK, 32, dan SU, 31,
pelaku pencurian uang. Akibat kejadian tersebut korban Indomaret mengalami
kerugian sekitar Rp 45 juta.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh didampingi Kanit
Reskrim AKP Supriyatin, mengatakan pelaku sebelumnya melapor ke Polisi sebagai
korban perampokan yang dibuang di jalan tol. "Pelaku yang pada awalnya
untuk meyakinkan petugas dan mengaku sebagai korban perampokan,” ujar AKP
Supriyatin kepada, Sabtu (3/11/2018).
Awalnya pada Jumat (2/11/2018) sekitar jam 05:30 WIB Polsek
Tambora menerima laporan tentang kasus perampasan mobil hino Indomart dengan
menggunakan senjata api yang berisi uang tunai sekira Rp. 45 juta yang
dilaporkan oleh pelaku IK.
Dengan adanya laporan tersebut dan keuletan serta kegigihan
anggota Reskrim Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Supriyatin dan Panit
Iptu Eko Agus S SH melakulan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkata
(TKP) serta berkordinasi dengan pengelola jalan tol Jasa Marga dan Patroli
Jalan Raya (PJR). Sekira jam 07:30 WIB mendapat informasi mobil box Hino plat B
9421CR warna hijau ditemukan oleh PJR Tol Sudiyatno berada di kilometer 18 arah
Bandara Soekarno-Hatta, dan petugas langsung mengambil barang bukti tersebut.
Setelah barang bukti mobil diketemukan langsung petugas
melakukan prarekonstruksi mulai dari TKP awal yang dilaporkan hingga tempat
korban dibuang oleh pelaku.
"Jadi dari hasil prarekontruksi tersebut, kami
menemukan beberapa kejanggalan keterangan korban dengan situasi di lapangan
sehingga kami melakukan penyelidikan yang lebih intensif kepada korban,"
ujarnya.
Supriyatin mengatakan pada Jumat (2/11/2018) malam, IK
akhirnya mengakui bahwa semua laporan dan cerita yang dibuat adalah bohong dan
sebenarnya IK dibantu oleh SU mengambil uang yang ada di mobil.
"Pelaku merusak gembok dan mengambil uang serta
membuang gembok, brankas, dan kunci roda di pinggir kali daerah PIK (Pantai
Indah Kapuk-red) Penjaringan Jakarta Utara. Setelah itu, uang disimpan oleh SU
dan mobil ditinggalkan di pinggir Tol Sudiyatmo kilometer 18 arah Bandara,"
ungkap Supriyatin.
Pelaku melukai badannya dan merobek baju serta membuat
laporan ke Polsek Cengkareng. Namun ditolak lalu di Polsek Penjaringan karena
TKP bukan di wilayah tersebut tapi di wilayah hukum Polsek Tambora. Selanjutnya
korban membuat laporan di Polsek Tambora.
"Kepada para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," kata. (dade)
0 Comments