![]() |
Kapolres Kota Tangerang Kombes Sabilul Alif mencopot baju dina dan mengganti dengan baju batik terhadap Aipda BR. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Karena melakukan
penipuan dengan cara meminta uang
ratusan juta rupiah kepada seseorang yang ingin masuk sebagai anggota
kepolisian, Aiptu AK, anggota Polres Kota Tangerang, Senin (8/10/2018) diberhentikan
secara tidak hormat dari anggota Polri.
Selain Aiptu AK, atas
pencopotan tersebut yang juga dilakukan kepada lima orang lainnya yang sering
tidak menjalankan tugas atau desersi. Kelima orang itu adalah, Aipda BR desersi
790 hari, Aipda S desersi 488 hari, Briptu PU desersi 845 hari, Briptu RL
desersi 134 hari, dan Bripda WS 969 hari.
"Keputusan ini, kami
ambil melalui proses yang panjang dan tidak serta merta. Bahkan, setelah
melalui serangkaian sidang disiplin dan pembinaan. Dan akhirnya, kami ambil keputusan ini,"
ujar
Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar (Kombes) Polisi Sabilul Alif
seusai Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PTDH) di halaman kantor Polresta
Tangerang di Tigaraksa, Senin (8/10/2018).
Kapolres menjelaskan
Aiptu AK dicopot dari anggota Polri, karena selain membohongi orang bisa masuk
sebagai anggota kepolisian dengan membayar Rp 250 juta pada rekruitmen
Kepolisian 2017 lalu, yang bersangkutan juga desersi selama 143 hari.
"Pemberhentian ini,
kami lakukan untuk menciptakan polisi yang profesional, modern, dan terpercaya,"
ucap Kapolres.
Dan pemberhentian kepada
keenam anggota kepolisian tersebut, kata Kapolres, harus dijadikan sebagai pelajaran
bagi anggota lainya. Hal ini agar dalam menjalankan tugas tidak melakukan
pelanggaran yang dapat merugikan orang lain atau institusi.
Kepada masyarakat pun,
Kapolres mengimbau agar tidak percaya lagi kepada keenam orang termaksud apabila
mereka membawa nama isntitusi Polri dalam bentuk apapun.
“Kalau ada di antara mereka yang masih membawa
nama institusi Polisi, segera laporkan," tutur Kapolres berharap. (man)
0 Comments