![]() |
Kapolres Kota Tangerang Kombes Sabilul Alif mewancara tersangka. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com |
NET - Aksi para debt colector
yang tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan dan perampasan terhadap
nasabahnya makin menjadi di Tangerang. Akibatnya, Kapolres Kota Tangerang
Komisaris Besar (Kombes) Sabilul Alif memerintahkan kepada jajarannya agar
melakukan razia terhadap keberadaan debt colector tersebut.
Hal itu dilakukan setelah
pihak Polres Kota Tangerang melakukan penangkapan terhadap KSN alias Pepen, 34,
debt colector yang telah melakukan perampasan sepeda motor milik nasabahnya di
jalan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada
29 Juli 2018 lalu. "Ini tidak bisa dibenarkan, karena selain melakukan
perampasan, ia juga melakukan intimidasi dan kekerasan,” ujar Kapolres kepada
wartawan, Rabu (10/10/2018).
Itu terdiri, kata
Kapolres, ketika KSN bersama ketiga rekannya, BRM, KDR, dan GRB melihat sepeda
motor yang sedang dikendarai oleh pemiliknya Suadi, 37. Karena sepeda motor itu
mengalami kredit macet, para pelaku langsung mencegatnya dan merampas sepeda
motor milik korban.
Selain dirampas, kata
Kapolres, salah satu dari mereka sempat mencekik leher korban. Akibatnya,
korban melaporkan kasus itu ke Polresta
Tangerang yang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Apapun alasannya,
persoalan kredit macet tidak bisa dijadikan untuk merampas motor. Apalagi
dibarengi dengan tidak kekerasan," tutur Kapolres.
Hal itu, katanya, harus
diselesaikan telebih dahulu melalui mekanisme hukum sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Karena itu, kata Kapolres,
UU Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing)
dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet.
Tanpa adanya sertifikat fidusia, kata Kapolres, debt collector tidak boleh
melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.
Dan mekanisme proses
eksekusi itu, kata Kapolres, pihak leasing harus memberikan surat peringatan 1
hingga 3 kepada debitur yang mengalami kredit macet setelah tiga bulan lamanya.
Setelah memberikan SP-1 hingga SP-3, kreditur melalui tenaga jasa penagihan berhak
melakukan eksekusi kepada debitur dengan syarat membawa sertifikat fidusia dan
surat kuasa dari perusahaan pembiayaan. (man)
0 Comments