Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Kota Tangerang Akan Razia Debt Collector

Kapolres Kota Tangerang Kombes 
Sabilul Alif mewancara tersangka.
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com



NET - Aksi para debt colector yang tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan dan perampasan terhadap nasabahnya makin menjadi di Tangerang. Akibatnya, Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar (Kombes) Sabilul Alif memerintahkan kepada jajarannya agar melakukan razia terhadap keberadaan debt colector tersebut.

Hal itu dilakukan setelah pihak Polres Kota Tangerang melakukan penangkapan terhadap KSN alias Pepen, 34, debt colector yang telah melakukan perampasan sepeda motor milik nasabahnya di jalan Kronjo, Kabupaten Tangerang  pada 29 Juli 2018 lalu. "Ini tidak bisa dibenarkan, karena selain melakukan perampasan, ia juga melakukan intimidasi dan kekerasan,” ujar Kapolres kepada wartawan, Rabu (10/10/2018).

Itu terdiri, kata Kapolres, ketika KSN bersama ketiga rekannya, BRM, KDR, dan GRB melihat sepeda motor yang sedang dikendarai oleh pemiliknya Suadi, 37. Karena sepeda motor itu mengalami kredit macet, para pelaku langsung mencegatnya dan merampas sepeda motor milik korban.

Selain dirampas, kata Kapolres, salah satu dari mereka sempat mencekik leher korban. Akibatnya, korban melaporkan kasus itu  ke Polresta Tangerang yang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Apapun alasannya, persoalan kredit macet tidak bisa dijadikan untuk merampas motor. Apalagi dibarengi dengan tidak kekerasan," tutur Kapolres.

Hal itu, katanya, harus diselesaikan telebih dahulu melalui mekanisme hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Karena itu, kata Kapolres, UU Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya sertifikat fidusia, kata Kapolres, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.

Dan mekanisme proses eksekusi itu, kata Kapolres, pihak leasing harus memberikan surat peringatan 1 hingga 3 kepada debitur yang mengalami kredit macet setelah tiga bulan lamanya. Setelah memberikan SP-1 hingga SP-3, kreditur melalui tenaga jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur dengan syarat membawa sertifikat fidusia dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan. (man)



Post a Comment

0 Comments