Terdakwa Gunawan alias Batak (menghadap akim) mendengarkan dakwaan dibacakan Jaksa. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Terdakwa Gunawan alias Batak, 51, mulai disidangkan di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, karena
memiliki narkotika jenis ganja sebaganyak 103 kilogram.
Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Lebanus
Sinurat, SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadly, SH dari
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menyebutkan terdakwa Gunawan memiliki daun
ganja kering secara tidak sah.
Jaksa Fadly mengatakan terdakwa Gunawan pada Selasa, 3 juli
2018 menerima paket kiriman dari Banda Aceh. Kiriman tersebut berupa 7 paket
berisi daun ganja kering yang dikirim oleh Rizki.
Menurut Jaksa Fadly, terdakwa mengambil barang kiriman
tersebut di Pondok Ranji, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). “Terdakwa menerima paket
tersebut setelah mendapat perintah dari Pak Cik yang berada di Banda Aceh,” ujar
Jaksa Fadly.
Namun, ketika barang sudah diterima oleh terdakwa Gunawan,
polisi langsung menangkapnya. Barang kiriman tersebut kemudian dihitung polisi
ada 7 kardus yang berisi 104 bungkus. Setelah ditimbang beratnya mencapai 103
kilogram.
Oleh Pak Cik, kata Jaksa Fadly, terdakwa Gunawan dijanjikan
bila daun ganja lolos dan bisa beredar akan mendapat upah Rp 5.000 per bungkus
(5000 kali 104). Namun sebelum daun ganja beredar, terdakwa Gunawan ditangkap
petugas dan semua daun ganja disita.
Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Fadly menjerat terdakwa
dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, terdakwa Gunawan juga dijerat dengan percobaan pemufakatan jahat,
narkotika golongan 1 berbentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram terancam
pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Gunawan didampingi kuasa hukum Abel Marbun SH.
Seusai dibacakan dakwaan oleh Jaksa Fadly, Abel Marbun tidak memgajukan eksepsi. Sidang ditunda 30 Oktober
2018. (nto)
0 Comments