Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Memiliki Ganja 103 Kilogram, Gunawan Mulai Disidangkan

Terdakwa Gunawan alias Batak (menghadap
akim) mendengarkan dakwaan dibacakan Jaksa.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)   



NET – Terdakwa Gunawan alias Batak, 51, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, karena memiliki narkotika jenis ganja sebaganyak 103 kilogram.
Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Lebanus Sinurat, SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadly, SH dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menyebutkan terdakwa Gunawan memiliki daun ganja kering secara tidak sah.

Jaksa Fadly mengatakan terdakwa Gunawan pada Selasa, 3 juli 2018 menerima paket kiriman dari Banda Aceh. Kiriman tersebut berupa 7 paket berisi daun ganja kering yang dikirim oleh Rizki.

Menurut Jaksa Fadly, terdakwa mengambil barang kiriman tersebut di Pondok Ranji, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). “Terdakwa menerima paket tersebut setelah mendapat perintah dari Pak Cik yang berada di Banda Aceh,” ujar Jaksa Fadly.

Namun, ketika barang sudah diterima oleh terdakwa Gunawan, polisi langsung menangkapnya. Barang kiriman tersebut kemudian dihitung polisi ada 7 kardus yang berisi 104 bungkus. Setelah ditimbang beratnya mencapai 103 kilogram.

Oleh Pak Cik, kata Jaksa Fadly, terdakwa Gunawan dijanjikan bila daun ganja lolos dan bisa beredar akan mendapat upah Rp 5.000 per bungkus (5000 kali 104). Namun sebelum daun ganja beredar, terdakwa Gunawan ditangkap petugas dan semua daun ganja disita.

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Fadly menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, terdakwa Gunawan juga dijerat dengan percobaan pemufakatan jahat, narkotika golongan 1 berbentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram terancam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Gunawan didampingi kuasa hukum Abel Marbun SH. Seusai dibacakan dakwaan oleh Jaksa Fadly, Abel Marbun  tidak memgajukan eksepsi. Sidang ditunda 30 Oktober 2018. (nto)

Post a Comment

0 Comments