Sejumlah warga protes atas penutupan jalan yang ditutup secara sepihak. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET – Sedikitnya 400 kepala keluarga (KK) di Kampung
Laksana, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, dalam
kurun waktu tiga bulan ini (Agustus-Oktober) terisolasi. Itu terjadi karena
akses menuju perkampungan tersebut ditutup oleh tim penyidik dari Polda Metro
Jaya (PMJ) dengan menggunakan pembatas jalan yang terbuat dari betonisasi.
Akibatnya, warga yang membawa mobil kesulitan untuk cepat ke
luar masuk ke perkampungan itu. Mengingat akses jalan tersebut saat ini hanya
bisa dilalui sepeda motor. "Kami minta agar jalan ini segera dibuka.
Karena selain mengganggu aktifitas, bila ada warga yang sakit juga sulitan
untuk segera membawa ke rumah sakit," ujar Maju, 60, warga
Kampung Laksana, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Maju dan warga lainnya mengungkapkan jalan desa yang saat
ini ditutup oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya itu, sudah ada sejak tahun
60-an lalu. Karena sempit, akhirnya warga bergotong royong untuk mengurug jalan
di Bantaran Sungai Ciasin tersebut agar dapat dilalui kendaraan roda empat.
Karena becek bila hujan dan berdebu bila kemarau, pada 2003
lalu warga meminta bantuan kepada pengusaha yang ada di Perkampungan itu agar
bersedia membetonisasi jalan tersebut. Begitu selesai, Kata Maju, jalan itu
diresmikan oleh Kepala Desa yang dihadiri pula oleh Muspika setempat.
"Kalau jalan itu sudah diresmikan oleh unsur
pemerintah, tentunya jalan tersebut jauh dari pelanggaran tata ruang, Kabupaten
Tangerang," ungkap Maju.
Namun kenapa, katanya, belakangan ini, tim penyidik dari
Polda Metro Jaya langsung menutup jalan tersebut karena adanya laporan dari
Pemda Kabupaten Tangerang yang menyebutkan keberadaan jalan tersebut melanggar
tata ruang.
Ironisnya lagi, kata Maju, tim penyidik Polda Metro Jaya
menjadikan pengusaha yang membangun jalan tersebut sebagai tersangka. "Ini
kan aneh, masak orang yang berbuat baik justru jadi tersangka," tutur Maju.
Seharusnya, kata Maju, Pemda Kabupaten Tangerang berterima
kasih kepada pengusaha (Tjeng Jung Sen) tersebut. Karena atas bantuannya, jalan
itu bisa diperbaiki. Dikonfirmasi masalah tersebut, Tjeng Jun Sen melalui
pengacaranya, Upa Labuhari membenarkan pihaknya dijadikan tersangka oleh tim
penyidik Polda Metro Jaya atas pembangunan jalan tersebut sebagai pelanggaran
tata ruang.
"Ini sangat aneh, sebenarnya ada apa dengan tim penyidik
Polda Metro Jaya," ucap Upa.
Karena, kata dia, pembangunan jalan desa itu, selain
diketahui oleh unsur muspika Pakuhaji,
juga dibangun di jalan yang ada, tidak melebar ke badan sungai Ciasin
atau lainnya.
Karena itu, kata Upa, selain pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Metro Jaya,
juga akan mempraperadilkan tim penyidik
yang telah menutup jalan tersebut. "Kasus ini belum selesai dan masih dalam
proses hukum. Tapi kenapa akses warga kok sudah ditutup. Ada apa dengan tim
penyidik Polda Metro Jaya," ujar Upa.
Upa meminta kepada
pimpinan Polri, dalam hal ini
Kapolri Jendral Tito Karnavian agar turun langsung ke lapangan untuk mengecek kinerja tim
penyidik dibawahnya. Apakah mereka sudah benar-benar bekerja sesuai dengan ketentuan
yang ada atau tidak. (man)
0 Comments