Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jalan Ditutup, 400 KK Di Pakuhaji Tangerang Terisolasir

Sejumlah warga protes atas penutupan 
jalan yang ditutup secara sepihak. 
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) 


NET – Sedikitnya 400 kepala keluarga (KK) di Kampung Laksana, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, dalam kurun waktu tiga bulan ini (Agustus-Oktober) terisolasi. Itu terjadi karena akses menuju perkampungan tersebut ditutup oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya (PMJ) dengan menggunakan pembatas jalan yang terbuat dari betonisasi.

Akibatnya, warga yang membawa mobil kesulitan untuk cepat ke luar masuk ke perkampungan itu. Mengingat akses jalan tersebut saat ini hanya bisa dilalui sepeda motor. "Kami minta agar jalan ini segera dibuka. Karena selain mengganggu aktifitas, bila ada warga yang sakit juga sulitan untuk  segera membawa  ke rumah sakit," ujar Maju, 60, warga Kampung Laksana, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Maju dan warga lainnya mengungkapkan jalan desa yang saat ini ditutup oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya itu, sudah ada sejak tahun 60-an lalu. Karena sempit, akhirnya warga bergotong royong untuk mengurug jalan di Bantaran Sungai Ciasin tersebut agar dapat dilalui kendaraan roda empat.

Karena becek bila hujan dan berdebu bila kemarau, pada 2003 lalu warga meminta bantuan kepada pengusaha yang ada di Perkampungan itu agar bersedia membetonisasi jalan tersebut. Begitu selesai, Kata Maju, jalan itu diresmikan oleh Kepala Desa yang dihadiri pula oleh Muspika setempat.

"Kalau jalan itu sudah diresmikan oleh unsur pemerintah, tentunya jalan tersebut jauh dari pelanggaran tata ruang, Kabupaten Tangerang," ungkap Maju.

Namun kenapa, katanya, belakangan ini, tim penyidik dari Polda Metro Jaya langsung menutup jalan tersebut karena adanya laporan dari Pemda Kabupaten Tangerang yang menyebutkan keberadaan jalan tersebut melanggar tata ruang.

Ironisnya lagi, kata Maju, tim penyidik Polda Metro Jaya menjadikan pengusaha yang membangun jalan tersebut sebagai tersangka. "Ini kan aneh, masak orang yang berbuat baik justru jadi tersangka," tutur  Maju.

Seharusnya, kata Maju, Pemda Kabupaten Tangerang berterima kasih kepada pengusaha (Tjeng Jung Sen) tersebut. Karena atas bantuannya, jalan itu bisa diperbaiki. Dikonfirmasi masalah tersebut, Tjeng Jun Sen melalui pengacaranya, Upa Labuhari membenarkan pihaknya dijadikan tersangka oleh tim penyidik Polda Metro Jaya atas pembangunan jalan tersebut sebagai pelanggaran tata ruang.
"Ini sangat aneh, sebenarnya ada apa dengan tim penyidik Polda Metro Jaya," ucap Upa.

Karena, kata dia, pembangunan jalan desa itu, selain diketahui oleh unsur muspika Pakuhaji,  juga dibangun di jalan yang ada, tidak melebar ke badan sungai Ciasin atau lainnya.

Karena itu, kata Upa, selain pihaknya sudah melaporkan  kasus tersebut ke Propam Polda Metro Jaya, juga akan  mempraperadilkan tim penyidik yang telah menutup jalan tersebut. "Kasus ini belum selesai dan masih dalam proses hukum. Tapi kenapa akses warga kok sudah ditutup. Ada apa dengan tim penyidik Polda Metro Jaya," ujar Upa.

Upa meminta kepada  pimpinan Polri,  dalam hal ini Kapolri Jendral Tito Karnavian agar turun langsung  ke lapangan untuk mengecek kinerja tim penyidik dibawahnya. Apakah mereka sudah benar-benar bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada atau tidak. (man)


Post a Comment

0 Comments