Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Divonis Mati 2 Orang Sindikat Narkotika Jaringan Internasional


Ketiga terdakwa (rompi merah) serius saat 
mendengarkan majelis hakim membacakan 
amar putusan dan tim penasihat hukum. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 


NET – Dua terdakwa jaringan narkotika jaringan internasional divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (24/10/2018). Kedua terdakwa yakni Liu Kim Liang alias Andi alias Aket, 37, dan Chong Min Chang alias Joni, 38. Sedangkan  Indrawan alias Alun, 32, dihukum penjara seumur hidup.

Vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuia Eli Nuryasmin, SH sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaidi, SH. Ketiga terdakwa, kata Jaksa Jaidi pada sidang sebelumnya, perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang  Republik Indonesia (UU RI) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Jaidi mengatakan para terdakwa tidak mengindahkan peraturan pemerintah yang sedang giat- giatnya perang terhadap narkotika. Yang memberatkan para terdakwa seorang di antaranya residivis. Bahkan terdakwa Indrawan masih menjalani hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Hakim  Eli Nuryasmin dalam amar putusannya menyebutkan para terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Februri 2018 jam 21:00 WIB di komplek Pergudangan Harapan Dadap Jaya No. 36, Gudang E-12, Kelurahan Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten.

Para terdakwa dikendalikan oleh Lim Toh Hing alias Onglay, meninggal ketika dalam penangkapn di area Bandara Sukarno Hatta. Terdakwa Joni diperintahkan oleh Lim Toh Hing untuk menyewa gudang. Setelah gudamg disewa datang 12 mesin cuci dari Kuala Lumpur, Malaysia, yang berisi narkotika jenis sabu seberat 239,79 kilogram mengandung bahan metamfetamina.

Mendengar putusan mati oleh Hakim Elli Nuryasmin, ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya Saripudin Sh, Nasruloh SH, Imam Fauzi SH Marzayadi, Sh menyatakan pikir piker. Bahkan istri terdakwa Indrawan alias Alun tidak kuat mendengar suaminya harus menerima hukuman penjara seumur hidup.

“Tetapi majelis hakim memiliki pandangan lain terhadap Alun. Kita menunggu keluarganya kalau masih mau banding. Kami siap,” ujar Saripudin. (nto)

Post a Comment

0 Comments