![]() |
Ketiga terdakwa (rompi merah) serius saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan dan tim penasihat hukum. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Dua terdakwa jaringan narkotika jaringan internasional
divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di
Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (24/10/2018). Kedua terdakwa yakni Liu
Kim Liang alias Andi alias Aket, 37, dan Chong Min Chang alias Joni, 38. Sedangkan
Indrawan alias Alun, 32, dihukum penjara
seumur hidup.
Vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuia
Eli Nuryasmin, SH sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Jaidi, SH. Ketiga terdakwa, kata Jaksa Jaidi pada sidang sebelumnya,
perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika.
Jaksa Jaidi mengatakan para terdakwa tidak mengindahkan
peraturan pemerintah yang sedang giat- giatnya perang terhadap narkotika. Yang
memberatkan para terdakwa seorang di antaranya residivis. Bahkan terdakwa
Indrawan masih menjalani hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Cipinang, Jakarta Timur.
Hakim Eli Nuryasmin
dalam amar putusannya menyebutkan para terdakwa ditangkap oleh petugas dari
Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Februri 2018 jam 21:00 WIB di komplek
Pergudangan Harapan Dadap Jaya No. 36, Gudang E-12, Kelurahan Dadap, Kabupaten
Tangerang, Banten.
Para terdakwa dikendalikan oleh Lim Toh Hing alias Onglay,
meninggal ketika dalam penangkapn di area Bandara Sukarno Hatta. Terdakwa Joni
diperintahkan oleh Lim Toh Hing untuk menyewa gudang. Setelah gudamg disewa datang
12 mesin cuci dari Kuala Lumpur, Malaysia, yang berisi narkotika jenis sabu
seberat 239,79 kilogram mengandung bahan metamfetamina.
Mendengar putusan mati oleh Hakim Elli Nuryasmin, ketiga
terdakwa melalui tim kuasa hukumnya Saripudin Sh, Nasruloh SH, Imam Fauzi SH
Marzayadi, Sh menyatakan pikir piker. Bahkan istri terdakwa Indrawan alias Alun
tidak kuat mendengar suaminya harus menerima hukuman penjara seumur hidup.
“Tetapi majelis hakim memiliki pandangan lain terhadap Alun.
Kita menunggu keluarganya kalau masih mau banding. Kami siap,” ujar Saripudin.
(nto)
0 Comments