![]() |
Para pengunjuk rasa: berkali-kali demo. (Foto: Istimewa) |
NET - Aliansi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (APHST)
sudah demo berkali kali di Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (11/10/2018)
melancarkan unjuk rasa di depan kantor Ombudsman Republik Indonesia (RI) di
Jakarta.
"Kami ke Jakarta, membawa harapan Ombudsman RI
melakukan pemeriksaan dan menyatakan dua ijazah itu palsu," ujar Sulharjan
yang bertindak sebagai Koordinator lapangan (Korlap) unjuk rasa APHST.
Suharjan mengatakan atas kasus dugaan ijazah palsu La Ode
Arusani (pelaksana tugas Bupati Buton Selatan) di Sekolah Menengah Pertama
Negeri (SMPN) Banti dan ijazah Sekolah Lanjutan ATas (SLTA) di Madrasah Aliyah
Negeri (MAN) Baubau Sultra.
Kepada Ombudsman RI, AHST menyerahkan pernyataan tertulis
dari kepala sekolah dari dua sekolah tersebut bahwa La Ode Arusani tidak pernah
terdaftar sebagai murid di dua sekolah tersebut.
Dalam surat ke Ombudsman RI, Sulharjan menjelaskan ijazah La
Ode Arusani di SMPN Banti berkode NTB (23), padahal Papua kodenya 25. Usia di
ijazah SLTP tersebut juga 30 tahun, tidak mungkin usia itu bisa UN SLTP oleh
Kemendikbud.
Menurut Sulharjan, kan ada pembatasannya. Apalagi yang berssangkuran
sudah menikah dan punya dua anak. Sedangkan data di KPU RI, yang bersangkutan
mengaku SLTA di MAN Baubau. Kepala MAN telah menolak pengakuan yang bersangkutan
ke KPU RI tersebut.
"Kami percaya pada Ombudsman yang tegas pada banyak
kasus. Semoga harapan kami tidak salah," tegas Sulharjan. (dade)
0 Comments