Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, La Ode Dilaporkan Ke Ombudsman

Para pengunjuk rasa: berkali-kali demo.
(Foto: Istimewa) 



NET - Aliansi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (APHST) sudah demo berkali kali di Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (11/10/2018) melancarkan unjuk rasa di depan kantor Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta.

"Kami ke Jakarta, membawa harapan Ombudsman RI melakukan pemeriksaan dan menyatakan dua ijazah itu palsu," ujar Sulharjan yang bertindak sebagai Koordinator lapangan (Korlap) unjuk rasa APHST.

Suharjan mengatakan atas kasus dugaan ijazah palsu La Ode Arusani (pelaksana tugas Bupati Buton Selatan) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Banti dan ijazah Sekolah Lanjutan ATas (SLTA) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Baubau Sultra.

Kepada Ombudsman RI, AHST menyerahkan pernyataan tertulis dari kepala sekolah dari dua sekolah tersebut bahwa La Ode Arusani tidak pernah terdaftar sebagai murid di dua sekolah tersebut.

Dalam surat ke Ombudsman RI, Sulharjan menjelaskan ijazah La Ode Arusani di SMPN Banti berkode NTB (23), padahal Papua kodenya 25. Usia di ijazah SLTP tersebut juga 30 tahun, tidak mungkin usia itu bisa UN SLTP oleh Kemendikbud.

Menurut Sulharjan, kan ada pembatasannya. Apalagi yang berssangkuran sudah menikah dan punya dua anak. Sedangkan data di KPU RI, yang bersangkutan mengaku SLTA di MAN Baubau. Kepala MAN telah menolak pengakuan yang bersangkutan ke KPU RI tersebut.

"Kami percaya pada Ombudsman yang tegas pada banyak kasus. Semoga harapan kami tidak salah," tegas Sulharjan. (dade)

Post a Comment

0 Comments