Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Akses Pemukiman Ditutup, Warga Karawaci Minta Perlindungan Kepada Polisi

Sejumlah warga Karawaci saat berada di 
kantor Polres Metro Tangerang Kota: lapor. 
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) 



NET - Karena merasa terusik dan kebebasannya terganggu, warga Gang Tunas lll, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, (Rabu,24/10/2018) melaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

Pasalnya, sejak Senin (22/10/2018) lalu, akses mereka yang sejak beberapa tahun lalu digunakan tiba-tiba dipagar lalu digembok kembali oleh orang-orang suruhan Hertati Suliarta, yang mengklaim atas lahan tersebut miliknya.

"Kami datang ke sini hanya minta perlindungan hukum. Kenapa lahan sengketa yang saat ini sedang proses banding di Pengadilan Tinggi Banten dan belum ingkrah (berkekuatan hukum tetap-red), dipagar dan digembok kembali," ujar Arjuna Ginting saat mendampingi warga untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Daan Mogot No. 52.

Akibatnya, kata Arjuna Ginting, kebebasan warga terusik dan kesulitan untuk menjalankan aktifitasnya. "Ya kalau mereka mau ke luar masuk ke rumahnya sendiri harus turun naik di pagar besi setinggi dua meter itu," ungkap Arjuna.

Padahal, kata Arjuna, Ombusment Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi  Banten, yang mendapat laporan dari warga, beberapa bulan lalu sudah minta ke jajaran Polda Metro Jaya dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota, agar segera membuka akses itu. Aparat pun membuka akses tersebut walupun hanya gemboknya saja.

Tapi kenapa pada Senin (22/10/2018) lalu, digembok kembali. "Kami minta kepada Kepala Polres Metro Tangerang Kota (Kombes Harry Kurniawan-red) agar memberi kepastian hukum kepada warga, dengan cara membuka gembok atau membongkar pagar besi setinggi dua meter itu," ucap Arjuna.
Selain itu, Arjuna juga meminta kepada Polres Metro Tangerang Kota, agar menelusuri status lahan tersebut. Karena berdasarkan data yang ada, lahan yang ditempati warga secara turun temurun sejak tahun 1960-an bersatus girik.

Kemudian datang seseorang (Hertati Suliarta) yang mengkalim bahwa lahan itu adalah miliknya.  "Inilah yang harus diluruskan, bukannya lahirnya sertifikat berawal dari girik. Lalu kepada siapa ia beli lahan itu," kata Arjuna.

Begitu juga, kata Thio Lian Seng, 55, warga setempat. Ia menambahkan sejak puluhan tahun lalu warga setempat hidup tenang. Namun begitu lahan yang ditempati sekitar 200 kepala keluarga itu diklaim dan berproses di Pengadilan Negeri Tangerang, dan warga naik banding ke Pengadilan Tinggi Banten, mulai terusik. Karena sebelum tanah tersebut ingkrah, langsung dipagar dan pihak kepolisian maupun kelurahan tidak bisa berbuat apa-apa.

Sementara itu, tokoh masyarakat Karawaci, Mathias S Brahmana meminta kepada pihak Polres Metro Tangerang Kota dan Pemda Kota Tangerang bertindak tegas. Apalagi saat ini Presiden Joko Widodo sudah meminta agar keadilan di badan pertanahan ditegakkan. Dengan cara membagi-bagikan sertifikat tanah kepada masyarakat Indonesia, Tapi kenapa  warga Sukajadi masih merasakan  tidak enaknya.

Bahkan, kata Mathias, bukan hanya lahan mereka yang diklaim secara sepihak. Tapi akses ke luar masuk permukiman mereka juga ditutup dengan pagar besi. “Cara-cara di luar hukum sudah berlaku di negara hukum,” tandas Mathias.

Mathias menjelaskan hukum harus adil ke atas bawah dan tengah bahwa sebelum putusan inkrah jangan coba-coba mengeksekusi. Lagi pula, mengeksekusi sebuah lahan sengketa perdata bukan kewenangan pengacara atau preman tapi kewenangan pengadilan.

Dan   penutupan akses ke rumah warga di Gang Tunas 3 itu, kata Mathias, merupakan teror dan pemasungan kemerdekaan dan merupakan ranah pidana. Jika Polres Tangerang Kota tidak segera bertindak dengan membuka gerbang akses keluar masuk warga, sebaiknya warga melapor ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

“Setahu saya, tindakan di luar hukum yang dilakukan pihak pengacara melalui ormas sudah disikapi Ombudsman Republik Indonesia dengan mengirim surat teguran kepada Kapolda Metro Jaya. Jika perintah Kapolda Metro Jaya juga sudah diabaikan oleh ormas, kita bertanya, siapa sebenarnya orang dibalik kasus ini,” ungkap Mathias. (man)

Post a Comment

0 Comments