![]() |
Sejumlah warga Karawaci saat berada di kantor Polres Metro Tangerang Kota: lapor. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Karena merasa terusik dan kebebasannya terganggu,
warga Gang Tunas lll, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan
Karawaci, Kota Tangerang, Banten, (Rabu,24/10/2018) melaporkan ke Polres Metro
Tangerang Kota.
Pasalnya, sejak Senin (22/10/2018) lalu, akses mereka yang
sejak beberapa tahun lalu digunakan tiba-tiba dipagar lalu digembok kembali
oleh orang-orang suruhan Hertati Suliarta, yang mengklaim atas lahan tersebut
miliknya.
"Kami datang ke sini hanya minta perlindungan hukum.
Kenapa lahan sengketa yang saat ini sedang proses banding di Pengadilan Tinggi
Banten dan belum ingkrah (berkekuatan hukum tetap-red), dipagar dan digembok
kembali," ujar Arjuna Ginting saat mendampingi warga untuk melaporkan
kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Daan Mogot No. 52.
Akibatnya, kata Arjuna Ginting, kebebasan warga terusik dan
kesulitan untuk menjalankan aktifitasnya. "Ya kalau mereka mau ke luar
masuk ke rumahnya sendiri harus turun naik di pagar besi setinggi dua meter
itu," ungkap Arjuna.
Padahal, kata Arjuna, Ombusment Republik Indonesia (ORI)
Perwakilan Provinsi Banten, yang
mendapat laporan dari warga, beberapa bulan lalu sudah minta ke jajaran Polda
Metro Jaya dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota, agar segera membuka akses
itu. Aparat pun membuka akses tersebut walupun hanya gemboknya saja.
Tapi kenapa pada Senin (22/10/2018) lalu, digembok kembali.
"Kami minta kepada Kepala Polres Metro Tangerang Kota (Kombes Harry
Kurniawan-red) agar memberi kepastian hukum kepada warga, dengan cara membuka
gembok atau membongkar pagar besi setinggi dua meter itu," ucap Arjuna.
Selain itu, Arjuna juga meminta kepada Polres Metro
Tangerang Kota, agar menelusuri status lahan tersebut. Karena berdasarkan data
yang ada, lahan yang ditempati warga secara turun temurun sejak tahun 1960-an
bersatus girik.
Kemudian datang seseorang (Hertati Suliarta) yang mengkalim
bahwa lahan itu adalah miliknya.
"Inilah yang harus diluruskan, bukannya lahirnya sertifikat berawal
dari girik. Lalu kepada siapa ia beli lahan itu," kata Arjuna.
Begitu juga, kata Thio Lian Seng, 55, warga setempat. Ia
menambahkan sejak puluhan tahun lalu warga setempat hidup tenang. Namun begitu
lahan yang ditempati sekitar 200 kepala keluarga itu diklaim dan berproses di
Pengadilan Negeri Tangerang, dan warga naik banding ke Pengadilan Tinggi
Banten, mulai terusik. Karena sebelum tanah tersebut ingkrah, langsung dipagar
dan pihak kepolisian maupun kelurahan tidak bisa berbuat apa-apa.
Sementara itu, tokoh masyarakat Karawaci, Mathias S Brahmana
meminta kepada pihak Polres Metro Tangerang Kota dan Pemda Kota Tangerang
bertindak tegas. Apalagi saat ini Presiden Joko Widodo sudah meminta agar
keadilan di badan pertanahan ditegakkan. Dengan cara membagi-bagikan sertifikat
tanah kepada masyarakat Indonesia, Tapi kenapa
warga Sukajadi masih merasakan
tidak enaknya.
Bahkan, kata Mathias, bukan hanya lahan mereka yang diklaim
secara sepihak. Tapi akses ke luar masuk permukiman mereka juga ditutup dengan
pagar besi. “Cara-cara di luar hukum sudah berlaku di negara hukum,” tandas
Mathias.
Mathias menjelaskan hukum harus adil ke atas bawah dan
tengah bahwa sebelum putusan inkrah jangan coba-coba mengeksekusi. Lagi pula,
mengeksekusi sebuah lahan sengketa perdata bukan kewenangan pengacara atau preman
tapi kewenangan pengadilan.
Dan penutupan akses
ke rumah warga di Gang Tunas 3 itu, kata Mathias, merupakan teror dan
pemasungan kemerdekaan dan merupakan ranah pidana. Jika Polres Tangerang Kota
tidak segera bertindak dengan membuka gerbang akses keluar masuk warga,
sebaiknya warga melapor ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
“Setahu saya, tindakan di luar hukum yang dilakukan pihak
pengacara melalui ormas sudah disikapi Ombudsman Republik Indonesia dengan
mengirim surat teguran kepada Kapolda Metro Jaya. Jika perintah Kapolda Metro
Jaya juga sudah diabaikan oleh ormas, kita bertanya, siapa sebenarnya orang
dibalik kasus ini,” ungkap Mathias. (man)
0 Comments