![]() |
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Hengky Haryadi didampingi Putri Indonesia Sonia Fergina Citra, duta anti-narkotika. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Terbongkarnya tempat pembuat
narkotika jenis pil ekstasi di sebuah rumah di Perumahan Sentra Pondok Rajeg
Blok B-2 No 5, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa
Barat, Sabtu (22/9/2018) dini hari lalu menguak hal yang baru. Pasalnya, bahan
baku pembuat pil tersebut salah satunya bahan utama sabu methapethamine, ephidrine, kafein, dan posfor.
"Dalam penggerebekan produksi
ekstasi ini cukup berbahaya istilah 3 in 1, yakni ekstasi pada umumnya yang ada
bersifat efek stimulan saja, tetapi yang ditemukan saat ini bersifat depresan
dan halusinogen," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Hengki
Haryadi kepada wartawan, Senin (24/9/2018), di Jakarta.
Terbongkarnya jaringan narkotika internasional
itu, kata Kapolres, berawal atas kerja sama 3 pilar diawali dari informasi
Babinsa dan Bhabinkamtibmas adanya peredaran narkoba di kawasan Slipi Jakarta
Barat. Ini merupakan hasil dari pengembangan tertangkapnya dua sepasang kekasih
pada beberapa hari lalu. Dari informasi dan hasil pengembangan tersebut,
petugas menangkap tersangka SI.
Hengki menambahkan berdasarkan
hasil interogasi terhadap tersangka SI, ada narkotika jenis ekstasi dan sabu
lainnya di wilayah Grogol, Tanjung Duren Jakarta Barat. Berangkat dari
informasi yang diterima, petugas melakukan under cover.
Petugas yang melakukan under cover
diarahkan menuju Cilincing Jakarta Utara untuk menemui perantaranya (RS). Sesampainya
di Cilincing, petugas menemui RS lalu diarahkan ke Jalan Grand Depok City,
Depok Jawa Barat. Di sana, petugas melakukan transaksi langsung dengan AP.
"Petugas langsung menangkap
AP bersama barang bukti sebanyak 1.000 pil ekstasi," ungkap Hengky.
Sedangkan dari tangan RS, kata
Hengky, petugas juga menyita satu plastik paket sabu seberat 10 gram. Petugas
kemudian melanjutkan pengembangan dengan penggeledahan di rumah AP. Dari
penggeledahan rumah AP ditemukan barang bukti antaranya narkotika jenis sabu
seberat 158 gram, 3.000 butir pil ekstasi, satu paket ganja, 2.000 butir pil
Eximer, 1 Kilogram bahan baku setengah jadi,
Selain itu, kata Hengky, ada pula 3
mesin alat cetak ekstasi Merk TDP-O, bahan baku berupa bubuk gram caffein
seberat 1.274 gram, bahan baku berupa bubuk Avicel seberat 4751 gram, bahan
baku berupa bubuk Ephedrine seberat 136 gram, bahan baku berupa bubuk Key
seberat 35 gram, bahan baku berupa bubuk Red Posfor seberat 1800 gram, bahan
baku berupa pewarna bubuk seberat 250
gram, 3 botol kecil bahan baku pewarna makanan cair merk kupu-kupu, 3 buah
timbangan elektrik, satu buah kalkulator, tiga unit Handpone.
Dari hasil pengungkapan tersebut,
kita mengamankan tiga orang tersangka yakni SI (55), AP (40) dan RS (24).
Tersangka AP, kata Hengki, merupakan residivis dengan kasus serupa dan baru
bebas 3 bulan yang lalu.
"Mereka (tersangka) akan
dijerat Pasal 113 ayat (2), Sub 114 ayat (2), Sub 112 ayat (2) Jo Pasal 132
ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.
Hengky mengatakan tersangka ini
memproduksi ekstasi perhari sebanyak 500 butir dan sudah melakukan selama satu
tahun. Untuk mendapatkan bahan bakunya, dibeli melalui jaringan pasar gelap internasional.
Pil ekstasi hasil racikannya dijual ke jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas)
yang berada di Jakarta.
"Berdasarkan hasil
Laboratorium, ekstasi ini lebih berbahaya dari ekstasi lain, karena merupakan
jenis baru dan mempunyai daya rusak yang cukup kuat bagi tubuh pemakai
dibandingkan ekstasi lain. Kandungannya terdiri dari bahan utama sabu
Methapethamine, Ephidrine, Kafein, Posfor," jelasnya. (dade)
0 Comments