Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terbongkarnya Ribuan Pil Ekstasi Di Perumahan, Info Dari Babinsa

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi
Hengky Haryadi didampingi Putri Indonesia
Sonia Fergina Citra, duta anti-narkotika. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) 




NET - Terbongkarnya tempat pembuat narkotika jenis pil ekstasi di sebuah rumah di Perumahan Sentra Pondok Rajeg Blok B-2 No 5, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Sabtu (22/9/2018) dini hari lalu menguak hal yang baru. Pasalnya, bahan baku pembuat pil tersebut salah satunya bahan utama sabu methapethamine, ephidrine, kafein, dan posfor.

"Dalam penggerebekan produksi ekstasi ini cukup berbahaya istilah 3 in 1, yakni ekstasi pada umumnya yang ada bersifat efek stimulan saja, tetapi yang ditemukan saat ini bersifat depresan dan halusinogen," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (24/9/2018), di Jakarta.

Terbongkarnya jaringan narkotika internasional itu, kata Kapolres, berawal atas kerja sama 3 pilar diawali dari informasi Babinsa dan Bhabinkamtibmas adanya peredaran narkoba di kawasan Slipi Jakarta Barat. Ini merupakan hasil dari pengembangan tertangkapnya dua sepasang kekasih pada beberapa hari lalu. Dari informasi dan hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap tersangka SI.

Hengki menambahkan berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka SI, ada narkotika jenis ekstasi dan sabu lainnya di wilayah Grogol, Tanjung Duren Jakarta Barat. Berangkat dari informasi yang diterima, petugas melakukan under cover.  

Petugas yang melakukan under cover diarahkan menuju Cilincing Jakarta Utara untuk menemui perantaranya (RS). Sesampainya di Cilincing, petugas menemui RS lalu diarahkan ke Jalan Grand Depok City, Depok Jawa Barat. Di sana, petugas melakukan transaksi langsung dengan AP.

"Petugas langsung menangkap AP bersama barang bukti sebanyak 1.000 pil ekstasi," ungkap Hengky.
Sedangkan dari tangan RS, kata Hengky, petugas juga menyita satu plastik paket sabu seberat 10 gram. Petugas kemudian melanjutkan pengembangan dengan penggeledahan di rumah AP. Dari penggeledahan rumah AP ditemukan barang bukti antaranya narkotika jenis sabu seberat 158 gram, 3.000 butir pil ekstasi, satu paket ganja, 2.000 butir pil Eximer, 1 Kilogram bahan baku setengah jadi,

Selain itu, kata Hengky, ada pula 3 mesin alat cetak ekstasi Merk TDP-O, bahan baku berupa bubuk gram caffein seberat 1.274 gram, bahan baku berupa bubuk Avicel seberat 4751 gram, bahan baku berupa bubuk Ephedrine seberat 136 gram, bahan baku berupa bubuk Key seberat 35 gram, bahan baku berupa bubuk Red Posfor seberat 1800 gram, bahan baku berupa pewarna  bubuk seberat 250 gram, 3 botol kecil bahan baku pewarna makanan cair merk kupu-kupu, 3 buah timbangan elektrik, satu buah kalkulator, tiga unit Handpone.

Dari hasil pengungkapan tersebut, kita mengamankan tiga orang tersangka yakni SI (55), AP (40) dan RS (24). Tersangka AP, kata Hengki, merupakan residivis dengan kasus serupa dan baru bebas 3 bulan yang lalu.

"Mereka (tersangka) akan dijerat Pasal 113 ayat (2), Sub 114 ayat (2), Sub 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.

Hengky mengatakan tersangka ini memproduksi ekstasi perhari sebanyak 500 butir dan sudah melakukan selama satu tahun. Untuk mendapatkan bahan bakunya, dibeli melalui jaringan pasar gelap internasional. Pil ekstasi hasil racikannya dijual ke jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Jakarta.

"Berdasarkan hasil Laboratorium, ekstasi ini lebih berbahaya dari ekstasi lain, karena merupakan jenis baru dan mempunyai daya rusak yang cukup kuat bagi tubuh pemakai dibandingkan ekstasi lain. Kandungannya terdiri dari bahan utama sabu Methapethamine, Ephidrine, Kafein, Posfor," jelasnya. (dade)

Post a Comment

0 Comments