Pil ekstasi yang disita petugas. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Satuan Reserse Narkoba
Polres Metro Jakarta Barat kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah
pembuat narkotika. Kali ini, penggerebekan
sebuah rumah pembuat narkotika jenis pil ekstasi di Perumahan Sentra Pondok
Rajek Blok B-2 No. 5, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes
Pol Hengki Haryadi mengungkapkan dalam penggrebekan tersebut adalah hasil dari
pengembangan penangkapan terhadap terduga duo sejoli yang ditangkap sebelumnya.
Selain mengamankan tersangka AUP, 40,
merupakan pemilik rumah dan juga sebagai pembuat pil ekstasi, juga disita
ribuan butir pil ekstasi siap edar, bahan, dan alat pembuat pil ekstasi. Namun,
pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap hasil penggerebekan
tersebut.
“Ini hasil dari pengembangan
terhadap penangkapan dua sejoli kemarin. Rencananya Senin besok akan dilakukan
olah Tempat Kejadian Pekara (TKP), bersama Puslabfor Mabes Polri," Hengki
kepada wartawan, Minggu (23/9/2018).
Sementara itu, Kasat Narkoba
Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz mengatakan dari barang bukti
pil ekstasi yang disita, diketahui merupakan jenis baru. Ini merupakan jenis
baru, masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap kandungan ekstasi yang
ditemukan tersebut.
Sebagaimana diketahui, satu bulan lalu,
Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggrebekan pabrik sabu rumahan di
Kawasan Perumahan Metland, Jalan Katelia Elok No 12B, Cipondoh, Kota Tangerang
Banten. Dari penggerebekan kala itu, polisi menyita narkotika jenis sabu bernilai Rp 11 miliar dan sejumlah alat
pembuat sabu. (dade)
0 Comments