Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ribuan Pil Ekstasi Disita Di Rumah Produksi Narkotika

Pil ekstasi yang disita petugas. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) 



NET - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah pembuat narkotika. Kali ini, penggerebekan sebuah rumah pembuat narkotika jenis pil ekstasi di Perumahan Sentra Pondok Rajek Blok B-2 No. 5, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan dalam penggrebekan tersebut adalah hasil dari pengembangan penangkapan terhadap terduga duo sejoli yang ditangkap sebelumnya.

Selain mengamankan tersangka AUP, 40, merupakan pemilik rumah dan juga sebagai pembuat pil ekstasi, juga disita ribuan butir pil ekstasi siap edar, bahan, dan alat pembuat pil ekstasi. Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap hasil penggerebekan tersebut.

“Ini hasil dari pengembangan terhadap penangkapan dua sejoli kemarin. Rencananya Senin besok akan dilakukan olah Tempat Kejadian Pekara (TKP), bersama Puslabfor Mabes Polri," Hengki kepada wartawan, Minggu (23/9/2018).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz mengatakan dari barang bukti pil  ekstasi yang disita, diketahui  merupakan jenis baru. Ini merupakan jenis baru, masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap kandungan ekstasi yang ditemukan tersebut.

Sebagaimana diketahui, satu bulan lalu, Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggrebekan pabrik sabu rumahan di Kawasan Perumahan Metland, Jalan Katelia Elok No 12B, Cipondoh, Kota Tangerang Banten. Dari penggerebekan kala itu, polisi menyita narkotika jenis  sabu bernilai Rp 11 miliar dan sejumlah alat pembuat sabu.  (dade)

Post a Comment

0 Comments