Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PWI Sumut Nilai Aksi Demo Kantor "Waspada" Suatu Intimidasi

Ketua PWI Sumut H. Hermansjah: ada cara.
(Foto: Istimewa) 




NET - Persatuan Indonesia (PWI) Sumatera Utara menyayangkan ketidakpuasan terhadap pers dilakukan dengan cara melakukan unjuk rasa di depan kantor media  tersebut. Ada saluran yang diatur dalam undang undang dalam hal ini Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menyalurkan ketidakpuasan tersebut.

Ketua PWI Sumut Hermansjah didampingi sejumlah pengurus, Selasa (18/9/2018) sore menyebutkan sesuai Undang-Undang tersebut, ada dua cara yang dapat dilakukan bagi masyarakat yang komplin terhadap suatu pemberitaan:  pertama, menyampaikan hak jawab, kedua menyampaikan hak koreksi.

PWI Sumut menggelar Rapat Pengurus Harian bersama Dewan Kehormatan (DK) di Gddung PWI Sumut, Jalan Adinegoro, Gaharu, Kota Medan, untuk menyikapi aksi demo sejumlah massa ke kantor Harian Waspada, Selasa (18/9/2018).

Hermansjah menjelaskan pelaksanaan hak jawab merupakan hak dari seseorang atau suatu pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan mengenai dirinya yang tidak benar. Untuk itu, yang bersangkutan dapat melalui hak jawab untuk meluruskan pemberitaan tersebut dan media yang menerbitkannya wajib menerbitkannya.

“Sedang hak koreksi dapat dilakukan oleh warga masyarakat terhadap pemberitaan yang diketahuinya perlu dikoreksi. Hak koreksi ini juga disampaikan kepada media bersangkutan dan apabila koreksi itu dinilai benar, maka media bersangkutan wajib menerbitkannya,” tutur Hermansjah seperti yang disampaikan melalui Siaran Pers yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Rabu (19/9/2018).

Jadi, tambah Hermansjah, didampingi anggota DK Azrin Maryda, Sekretaris Edward Thahir,  Wakil Kepala Bidang (Wakabid) Organisasi Khairul Muslim,  Wakabid Pembelaan Wartawan Wilfried Sinaga,  Wakabid Pendidikan Rizal Rudi Surya, Wakabid Antar Lembaga Agus Syafaruddin Lubis, Bendahara Zulmarbun, tidak ada konteks atau dasarnya ketidakpuasan terhadap suatu  pemberitaan dilakukan dengan cara mendemo surat kabar tersebut. 

Aksi demo semacam itu justru, menurut Hermansjah  Dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang pers tindakan semacam itu dapat dikenakan pidana penjara. Untuk itu, PWI Sumut mengharapkan semua pihak memahami terhadap tugas tugas jurnalistik dan hendaknya kejadian serupa tidak terulang lagi pada kemudian hari.
, dapat dikategorikan suatu intimidasi atau upaya menghalangi-halangi tugas wartawan.

Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) WASPADA H. Sofyan Harahap membenarkan pihaknya menerima sejumlah massa yang merasa keberatan terkait pemberitaan Bakal Calon Wakil Presiden ( Cawapres)  Sandiaga Uno saat berkunjung ke kantornya, Minggu (16/9/2018).

 ‘’Kami jawab dan jelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan pemberitaan yang dimuat di halaman depan sebagai headline. Tidak benar kalau Sandiaga melakukan manuver curi start kampanye, karena kedatangannya ke Medan berkaitan dengan agenda keagamaan salat subuh di Masjid Al Jihad dan olahraga jalan sehat di Stadion Teladan, serta bersilaturahmi dengan pimpinan,” ucap Sofyan.

Tidak ada ajakan sama sekali dari Sandiaga yang bernada kampanye memilih calon pasangan Prabowo – Sandi. Malah banyak hal positif dan baru diperoleh dalam wawancara eksklusif. Informasinya penting buat publik mengetahuinya, kata Sofyan Harahap, yang juga Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Sumut.

Sofyan mengatakan setelah dijelaskan terkait fungsi dan kebebasan pers, serta hak masyarakat untuk tahu informasi, juga jaminan kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat pasal 28 UUD, mereka mengerti dan massa segera membubarkan diri.

"Kita harapkan aksi demo serupa tidak terulang karena dikhawatirkan dapat disusupi pihak-pihak yang bertujuan memanaskan suhu politik hingga terjadi konflik di kalangan akar rumput”.

“Untuk itu, aparat keamanan diharapkan pro-aktif dan menyeleksi betul aksi-aksi demo yang murni atau dengan orderan agar tidak menjadi preseden jelek bagi pers nasional khususnya di Sumut,” ujar Sofyan. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments