Warga menunggu anterean pembayaran oleh petugas dari gedung AME, Bandara. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Pembebasan lahan perluasan
Bandara Soekarno Hatta di Desa Rawarengas, Kabupaten Tangerang, tumpang tindih.
Satu lahan bisa dibayar dua kali oleh panitia Tim Pengawal dan Pengaman
Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) terdiri atas Badan Pertanahan Nasional
(BPN), Kejaksaan, Kepala Desa setempat, sebagai Satgas A dan Sekretaris Desa
sebagai Satgas B.
Ade Hamka dari Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Kipang mengatakan pembebasan lahan Bandara Soekarno Hatta
sekarang ini sangat amburadul dan tumpang tindih Akta Jual Beli (AJB)
kepemilikan hak. Hal ini bisa terjadi akibat Kepala Desa Rawarengas tidak punya
buku C Desa.
Dalam hal pembebasan, kata Ade, pihak
panitia hanya mengandalkan DHKP (Data Hasil Ketetapan Pajak), yang dikeluarkan
oleh Kantor Pajak Kabupaten Tangerang.
Kalau Kepala Desa tidak memiliki
buku C Desa, kata Ade, dipastikan banyak timbul AJB bodong yang dipergunakan para
figuran untuk mengajukan pembayaran ganti rugi tanah kepada pihak panitia TP4D
di gedung AME, Bandara Sukarno Hatta, Jumat (7/9/2018).
Sehrusnya, kata Ade, pihak BPN
memfalitasi pihak yang sedang bersetru merebutkan tanah yang bukan haknya.
Seharusnya panitia menyelesaikan masalah jangan di atas meja. Dan harus turun
ke lapangan. (tno)
0 Comments