Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pembebasan Tanah Perluasan Bandara Di Desa Rawarengas Tumpang Tindih

Warga menunggu anterean pembayaran 
oleh petugas dari gedung AME, Bandara.   
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)    

NET - Pembebasan lahan perluasan Bandara Soekarno Hatta di Desa Rawarengas, Kabupaten Tangerang, tumpang tindih. Satu lahan bisa dibayar dua kali oleh panitia Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) terdiri atas Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Kepala Desa setempat, sebagai Satgas A dan Sekretaris Desa sebagai Satgas B.

Ade Hamka dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kipang mengatakan pembebasan lahan Bandara Soekarno Hatta sekarang ini sangat amburadul dan tumpang tindih Akta Jual Beli (AJB) kepemilikan hak. Hal ini bisa terjadi akibat Kepala Desa Rawarengas tidak punya buku C Desa.

Dalam hal pembebasan, kata Ade, pihak panitia hanya mengandalkan DHKP (Data Hasil Ketetapan Pajak), yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak Kabupaten Tangerang.

Kalau Kepala Desa tidak memiliki buku C Desa, kata Ade, dipastikan banyak timbul AJB bodong yang dipergunakan para figuran untuk mengajukan pembayaran ganti rugi tanah kepada pihak panitia TP4D di gedung AME, Bandara Sukarno Hatta, Jumat (7/9/2018).

Sehrusnya, kata Ade, pihak BPN memfalitasi pihak yang sedang bersetru merebutkan tanah yang bukan haknya. Seharusnya panitia menyelesaikan masalah jangan di atas meja. Dan harus turun ke lapangan. (tno)

Post a Comment

0 Comments