Gubernur Banten H. Wahidin Halim (baju safari dan berpeci) berjalan ke ruang rapat. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim mengatakan formulasi
program dan kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD)
Perubahan Tahun Anggaran 2018 berorientasi kepada capaian Indeks Pembangunan
Manusia (IPM) sebesar 71,77 persen, laju pertumbuhan ekonomi sebesar 6,0
persen, tingkat kemiskinan 5,13 persen, dan tingkat pengangguran terbuka 8,45
persen.
Gubernur mengatakan hal itu menjawab pertanyaan fraksi yang
diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten pada Sidang
Paripurna tentang Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi Banten Tentang Perubahan APBD tahun 2018, Kamis (13/9/2018).
Kondisi saat ini, kata Gubernur, tingkat pertumbuhan ekonomi
Banten pada semester pertama tahun 2018 telah mencapai 5,59 persen, tingkat
pengangguran terbuka saat ini dapat ditekan pada angka 7,77 persen, dan inflasi
daerah cukup terkendali yakni sebesar 3,68 persen.
“Kondisi tersebut menunjukkan tingkat pertumbuhan ekonomi Banten
saat ini berada pada posisi di atas rata rata nasional sebesar 5,27 persen,”
ungkap Wahidin Halim yang akrab WH itu.
Sedangkan ketika menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKB bahwa
pos retribusi daerah pada APBD 2018 hanya sebesar Rp 19,26 miliar atau menurun
dibandingkan dengan APBD 2017 yang mencapai Rp 20,18 miliar, Gubernur
menegaskan adanya perubahan kewenangan dari Pemerintah Provinsi menjadi kewenangan
dalam hal penelitian dan penilaian kesesuaian fisik kendaraan bermotor,
pengalihan retribusi pelayanan kesehatan pada Balai Kesehatan Kerja Masyarakat
(BBKM) dialihkan menjadi pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang
sepenuhnya dikelola oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten dan RSUD
Malingping.
Dalam hal pemenuhan target pendapatan, kata Gubernur, Badan
Pendapatan Daerah Provinsi Banten terus melakukan upaya intensifikasi dan
ekstensifikasi pendapatan asli daerah. Sedangkan, mengenai telah terbitnya
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Online Single Submission
(OSS), Gubernur mengatakan hal tersebut tidak berpengaruh terhadap pelayanan
perizinan dan tidak berdampak pada penerimaan retribusi daerah.
Selanjutnya mengenai bantuan keuangan untuk kabupaten dan kota
sebagaimana saran dari Fraksi PKS, agar diberikan secara proporsional
berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah. “Dapat kami jelaskan selama ini
pemberian bantuan keuangan kepada kabupaten dan kota dalam bentuk spesific
grant yang difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan
kesehatan yang merupakan pelayanan dasar yang harus diwujudkan,” tutur Wahidin
Halim. (*/pur)
0 Comments