Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur: Pertumbuhan Ekonomi Banten 2018 Sebesar 6 Persen

Gubernur Banten H. Wahidin Halim (baju 
safari dan berpeci) berjalan ke ruang rapat. 
(Foto: Istimewa) 



NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim mengatakan formulasi program dan kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2018 berorientasi kepada capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,77 persen, laju pertumbuhan ekonomi sebesar 6,0 persen, tingkat kemiskinan 5,13 persen, dan tingkat pengangguran terbuka 8,45 persen.

Gubernur mengatakan hal itu menjawab pertanyaan fraksi yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten pada Sidang Paripurna tentang Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten Tentang Perubahan APBD tahun 2018, Kamis (13/9/2018).

Kondisi saat ini, kata Gubernur, tingkat pertumbuhan ekonomi Banten pada semester pertama tahun 2018 telah mencapai 5,59 persen, tingkat pengangguran terbuka saat ini dapat ditekan pada angka 7,77 persen, dan inflasi daerah cukup terkendali yakni sebesar 3,68 persen.

“Kondisi tersebut menunjukkan tingkat pertumbuhan ekonomi Banten saat ini berada pada posisi di atas rata rata nasional sebesar 5,27 persen,” ungkap Wahidin Halim yang akrab WH itu.

Sedangkan ketika menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKB bahwa pos retribusi daerah pada APBD 2018 hanya sebesar Rp 19,26 miliar atau menurun dibandingkan dengan APBD 2017 yang mencapai Rp 20,18 miliar, Gubernur menegaskan adanya perubahan kewenangan dari Pemerintah Provinsi menjadi kewenangan dalam hal penelitian dan penilaian kesesuaian fisik kendaraan bermotor, pengalihan retribusi pelayanan kesehatan pada Balai Kesehatan Kerja Masyarakat (BBKM) dialihkan menjadi pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sepenuhnya dikelola oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten dan RSUD Malingping.

Dalam hal pemenuhan target pendapatan, kata Gubernur, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten terus melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah. Sedangkan, mengenai telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Online Single Submission (OSS), Gubernur mengatakan hal tersebut tidak berpengaruh terhadap pelayanan perizinan dan tidak berdampak pada penerimaan retribusi daerah.

Selanjutnya mengenai bantuan keuangan untuk kabupaten dan kota sebagaimana saran dari Fraksi PKS, agar diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah. “Dapat kami jelaskan selama ini pemberian bantuan keuangan kepada kabupaten dan kota dalam bentuk spesific grant yang difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang merupakan pelayanan dasar yang harus diwujudkan,” tutur Wahidin Halim. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments