![]() |
Barang bukti narkotika dan ekstasi serta pendukung lainnya disita dari tersangka. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Dua orang tersangka pengedar narkotika ditangkap
polisi di sebuah kostan di Jalan KH Royani II Blok Tiong Karet, Kuningan Setiabudi
Jakarta Selatan. Dua sejoli tersebut, yakni SAM, 55, warga Kampung Slipi,
Palmerah, Jakarta Barat dan seorang perempuan MJ, 27, warga Kalianyar III,
Tambora Jakarta Barat. Keduanya ditangkap polisi bersama barang bukti narkoba
siap edar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Hengki Haryadi
mengakui adanya penangkapan kedua pengedar narkoba tersebut. Penangkapan itu
berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di kawasan KS
Tubun, Slipi Jakarta Barat yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Berangkat dari informasi yang dimaksud, anggota langsung
melakukan penyelidikan dan observasi di kawasan tersebut. "Dari hasil
penyelidikan, didapati informasi bahwa tersangka sedang berada di sebuah kostan
di Jalan KH Royani Blok Tiong, Karet Kuningan,
Setiabudi Jakarta Selatan," ujar Hengki menjawab pertanyaan, Sabtu
(22/9/2018).
Sementara itu, Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz menambahkan
mendapati informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dan wanita masuk ke
dalam kostan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Mengetahui hal tersebut, petugas langsung mengamankan dua
orang itu, Jumat (21/9/2018. Kanit 3 AKP Ardi mengatakan dari dua orang yang diamankan, petugas
langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, petugas menemukan barang bukti
berupa 1 paket sedang plastik klip narkotika jenis sabu 40 gram, 115 butir
ekstasi alien warna ungu, 20 buitr ekstasi casper warna ungu, 1 paket kecil ganja,
dan 1 buah alat timbang.
"Dari keterangan tersangka (SAM), dia mendapatkan sabu
di daerah Mangga Besar Tamansari, Jakarta Barat. Sedangkan ekstaasi didapatkan
di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan dari seorang temannya,” ucap Ardo.
Dari hasil cek awal, kata Ardi, ternyata ekstasi tersebut tidak
mengandung MD-MA, akan tetapi mengandung Amphetamine yang merupakan bahan
pembuat sabu.
Ardi mengungkapkan masih melakukan pengembangan dari dua
tersangka yang diamankan, tidak menutup kemungkinan adanya penyuplai barang
haram itu kepada kedua tersangka ini. (dade)
0 Comments