Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Sejoli Pengedar Narkotika Ditangkap Di Dalam Kamar Kost

Barang bukti narkotika dan ekstasi serta
pendukung lainnya disita dari tersangka.
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) 



NET - Dua orang tersangka pengedar narkotika ditangkap polisi di sebuah kostan di Jalan KH Royani II Blok Tiong Karet, Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan. Dua sejoli tersebut, yakni SAM, 55, warga Kampung Slipi, Palmerah, Jakarta Barat dan seorang perempuan MJ, 27, warga Kalianyar III, Tambora Jakarta Barat. Keduanya ditangkap polisi bersama barang bukti narkoba siap edar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Hengki Haryadi mengakui adanya penangkapan kedua pengedar narkoba tersebut. Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di kawasan KS Tubun, Slipi Jakarta Barat yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Berangkat dari informasi yang dimaksud, anggota langsung melakukan penyelidikan dan observasi di kawasan tersebut. "Dari hasil penyelidikan, didapati informasi bahwa tersangka sedang berada di sebuah kostan di Jalan KH Royani Blok Tiong, Karet Kuningan,  Setiabudi Jakarta Selatan," ujar Hengki menjawab pertanyaan, Sabtu (22/9/2018).

Sementara itu, Kasat Narkoba AKBP Erick Frendiz menambahkan mendapati informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dan wanita masuk ke dalam kostan dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Mengetahui hal tersebut, petugas langsung mengamankan dua orang itu, Jumat (21/9/2018. Kanit 3 AKP Ardi mengatakan dari dua orang yang diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sedang plastik klip narkotika jenis sabu 40 gram, 115 butir ekstasi alien warna ungu, 20 buitr ekstasi casper warna ungu, 1 paket kecil ganja, dan 1 buah alat timbang.

"Dari keterangan tersangka (SAM), dia mendapatkan sabu di daerah Mangga Besar Tamansari, Jakarta Barat. Sedangkan ekstaasi didapatkan di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan dari seorang temannya,” ucap Ardo.

Dari hasil cek awal, kata Ardi, ternyata ekstasi tersebut tidak mengandung MD-MA, akan tetapi mengandung Amphetamine yang merupakan bahan pembuat sabu.

Ardi mengungkapkan masih melakukan pengembangan dari dua tersangka yang diamankan, tidak menutup kemungkinan adanya penyuplai barang haram itu kepada kedua tersangka ini. (dade)

Post a Comment

0 Comments