Syafri dan pengurus Kadin Paradigma Baru Bandara Soekartno Hatta yang merasa ditipu. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Paradigma
Baru Bandara Soekarno Hatta, akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Sapto Khasariyanto yang mengaku atau mengatas namakan ketua
organisasi tersebut dalam melakukan
penipuan sewa pesawat kepada salah seorang
(Geminiantoro Raharjo) senilai Rp 3 miliar.
"Terus terang kami merasa dirugikan. Dia (Sapto-red)
bukan ketua atau pengurus Kadin Paradigma Baru
Bandara Soekarno Hatta. Dan pengurus maupun ketua organisasi ini baru
dibentuk dan akan dikukuhkan pada 6 Oktober 2018 nanti," ujar Syafri, Juru
Bicara Kadin Paradigma Baru Bandara
Soekarno Hatta kepada wartawan di Kota Tangerang, Jumat (21/9/2018).
Karena itu, kata Syafri, pihaknya akan mendatangi Polda
Metro Jaya untuk mengklarifikasi, sekaligus melaporkan. Sapto Khasariyanto yang
mengatasnamakan Ketua Kadin Paradigma Baru dalam kasus penipuannya.
''Hari ini, kami berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak
pengacara. Setelah itu, baru ke Polda Metro Jaya untuk
menindaklanjutinya," tutur Syafri.
Senada pula dengan Hendra Fediansyah, Ketua Kadin Paradigma
Baru Bandara Soekarno Hatta. Pihaknya, kata dia, akan membawa kasus pencatutan
nama Ketua Kadin itu ke jalur hukum. "Kami akan tindak lanjuti kasus ini
ke jalur hukum. Terus terang, kepengurusan organisasi ini baru pertamakali
dibentuk. Dan akan dikukuhkan pada 6 Oktober nanti," ungkap Ferdiansyah
dengan semangat.
Seperti diketahui, Kamis (21/9/2018) lalu Penyidik Ditkrimum
Polda Metro Jaya menetapkan Sapto Khasariyanto yang mengaku sebagai Kadin
Bandara Soekarno Hatta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan
penipuan sewa pesawat.
Kasus itu berermula dengan adanya pelapor Geminiantoro
Raharjo yang pernah melakukan kerja sama dengan Sapto terkait sewa pesawat
sekitar tahun 2016 lalu. Dalam kerjasama sewa pesawat yang nilai totalnya
mencapai Rp 3 miliar, dalam kesepakatan awal, Sapto meminta uang Rp 1 miliar.
Namun, sampai setahun kemudian (2017), barang yang dipesan
tak kunjung datang. Bahkan Sapto meminta uang kembali kepada Geminiantoro sebesar
Rp 200 juta.Tetapi hingga massa perjanjian usai pada 2018, pesawat yang akan
disewanya tidak kunjung datang. Akibatnya kasus itu di laporkan ke Polda Metro
Jaya. (man)
0 Comments