Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dicatut Namanya, Kadin Bandara Soetta, Lapor Ke Polda Metro Jaya

Syafri dan pengurus Kadin Paradigma Baru 
Bandara Soekartno Hatta yang merasa ditipu. 
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) 



NET - Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Paradigma Baru Bandara Soekarno Hatta, akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk  melaporkan Sapto Khasariyanto  yang mengaku atau mengatas namakan ketua organisasi tersebut dalam  melakukan penipuan sewa pesawat kepada salah seorang  (Geminiantoro Raharjo) senilai Rp 3 miliar.

"Terus terang kami merasa dirugikan. Dia (Sapto-red) bukan ketua atau pengurus Kadin Paradigma Baru  Bandara Soekarno Hatta. Dan pengurus maupun ketua organisasi ini baru dibentuk dan akan dikukuhkan pada 6 Oktober 2018 nanti," ujar Syafri, Juru Bicara  Kadin Paradigma Baru Bandara Soekarno Hatta kepada wartawan di Kota Tangerang, Jumat (21/9/2018).

Karena itu, kata Syafri, pihaknya akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi, sekaligus melaporkan. Sapto Khasariyanto yang mengatasnamakan Ketua Kadin Paradigma Baru dalam kasus penipuannya.

''Hari ini, kami berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak pengacara. Setelah itu, baru ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjutinya," tutur Syafri.

Senada pula dengan Hendra Fediansyah, Ketua Kadin Paradigma Baru Bandara Soekarno Hatta. Pihaknya, kata dia, akan membawa kasus pencatutan nama Ketua Kadin itu ke jalur hukum. "Kami akan tindak lanjuti kasus ini ke jalur hukum. Terus terang, kepengurusan organisasi ini baru pertamakali dibentuk. Dan akan dikukuhkan pada 6 Oktober nanti," ungkap Ferdiansyah dengan semangat.

Seperti diketahui, Kamis (21/9/2018) lalu Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya menetapkan Sapto Khasariyanto yang mengaku sebagai Kadin Bandara Soekarno Hatta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan sewa pesawat.

Kasus itu berermula dengan adanya pelapor Geminiantoro Raharjo yang pernah melakukan kerja sama dengan Sapto terkait sewa pesawat sekitar tahun 2016 lalu. Dalam kerjasama sewa pesawat yang nilai totalnya mencapai Rp 3 miliar, dalam kesepakatan awal, Sapto meminta uang Rp 1 miliar.

Namun, sampai setahun kemudian (2017), barang yang dipesan tak kunjung datang. Bahkan Sapto meminta uang kembali kepada Geminiantoro sebesar Rp 200 juta.Tetapi hingga massa perjanjian usai pada 2018, pesawat yang akan disewanya tidak kunjung datang. Akibatnya kasus itu di laporkan ke Polda Metro Jaya. (man)

Post a Comment

0 Comments