Gufroni (baju biru) bersama anggota Koalisi Masyarakat Sipil Banten untuk Pemilu Bersih. (Foto: Istimewa) |
NET – Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Provinsi Banten dikhawatir berpihak kepada calon anggota legislative
(Caleg) mantan koruptor. Koalisi Masyarakat Sipil Banten untuk Pemilu Bersih
mengingatkan agar Bawaslu jangan sampai meloloskan keinginan para mantan
koruptor untuk melenggang ikut Pemilu 2019.
“Jangan sampai Bawaslu meloloskan
pengaduan yang disampaikan mantan koruptor untuk Pemilu 2019,”ujar Koordinator
Banten Bersih Gufroni kepada wartawan di Kampus Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT),
Cikokol, Kota Tangerang, Minggu (2/9/2018).
Banten Bersih mendapat informasi
sejumlah mantan koruptor mengajukan gugatan ke Bawaslu Provinsi Banten, kabupaten,
dan kota. Mereka berharap agar bisa diloloskan oleh Bawaslu untuk ikut Pemilu
2019.
Banten Bersih, kata Gufroni, mendesak
Bawaslu Banten agar menolak permohonan atas nama Dessy Yusandi, daerah
pemilihan (Dapi) Banten 6 dan Agus M. Randil, Dapil 9 dari Partai Golongan
Karya (Golkar).
Bawaslu Banten, kata Gufroni,
untuk memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang untuk menolak
permohonan atas Heri Baelanu, nomor 9 Dapil Pandeglang 1 dan Dede Widarsa,
nomor urut 8 Dapil Pandeglang 5 dari Partai Golkar.
Bawaslu Banten, imbuh Gufroni,
untuk memerintahkan kepada Bawaslu Kota Cilegon untuk menolak permohonan atas
nama Hhoni Husbah, nomor urut 4 Dapil Cilegon 1 dari Partai Demokrat, dan Bahri
Syamsu, nomor urut 1 Dapil Cilegon 2
dari Partai Amanat Nasiona. (PAN).
“Desakan dan tuntutan kami ini
tidak hanya berangkat dari semngat untuk memiliki legislative yang lebih baik
dan bersih. Tetapi, demi adanya kepastian hukum dalam pencalonan anggota legislative
Pemilu 2019,” ucap Gufroni.
Koalisi Masyarakat Sipil Banten
untuk Pemilu Bersih terdiri atas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terdiri atas:
Banten Bersih, Madrosah Anti-Korupsi (MAK) UMT, TRUTH, Nalar Pandeglang, KGB, Rumah
Dunia, TEC Tangerang, BJS, PC IMM Kota Tangerang, IKA SAKTI Tangerang, Mata
Banten, HMI Fakultas Teknik Universitas Pamulang (Umpam).
“Kami yakin Bawaslu Banten mempunyai semangat
yang sama dan memahami bahwa Peraturan KPU tentang Pencalonan masih sah dan
berlaku, sepanjang tidak dikoreksi oleh Mahkamah Agung,” ujar RA Gan Gan yang
betindak sebagai Koordinator Divisi Komunikasi Esternal Satgas Advokasi PP
Pemuda Muhammadiyah. (ril)
0 Comments