Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawaslu Banten Dikhawatirkan Berpihak Kepada Mantan Koruptor

Gufroni (baju biru) bersama anggota Koalisi 
Masyarakat Sipil Banten untuk Pemilu Bersih. 
(Foto: Istimewa)   

NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten dikhawatir berpihak kepada calon anggota legislative (Caleg) mantan koruptor. Koalisi Masyarakat Sipil Banten untuk Pemilu Bersih mengingatkan agar Bawaslu jangan sampai meloloskan keinginan para mantan koruptor untuk melenggang ikut Pemilu 2019.

“Jangan sampai Bawaslu meloloskan pengaduan yang disampaikan mantan koruptor untuk Pemilu 2019,”ujar Koordinator Banten Bersih Gufroni kepada wartawan di Kampus Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Cikokol, Kota Tangerang, Minggu (2/9/2018).

Banten Bersih mendapat informasi sejumlah mantan koruptor mengajukan gugatan ke Bawaslu Provinsi Banten, kabupaten, dan kota. Mereka berharap agar bisa diloloskan oleh Bawaslu untuk ikut Pemilu 2019.

Banten Bersih, kata Gufroni, mendesak Bawaslu Banten agar menolak permohonan atas nama Dessy Yusandi, daerah pemilihan (Dapi) Banten 6 dan Agus M. Randil, Dapil 9 dari Partai Golongan Karya (Golkar).  

Bawaslu Banten, kata Gufroni, untuk memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang untuk menolak permohonan atas Heri Baelanu, nomor 9 Dapil Pandeglang 1 dan Dede Widarsa, nomor urut 8 Dapil Pandeglang 5 dari Partai Golkar.

Bawaslu Banten, imbuh Gufroni, untuk memerintahkan kepada Bawaslu Kota Cilegon untuk menolak permohonan atas nama Hhoni Husbah, nomor urut 4 Dapil Cilegon 1 dari Partai Demokrat, dan Bahri Syamsu, nomor urut  1 Dapil Cilegon 2 dari Partai Amanat Nasiona. (PAN).

“Desakan dan tuntutan kami ini tidak hanya berangkat dari semngat untuk memiliki legislative yang lebih baik dan bersih. Tetapi, demi adanya kepastian hukum dalam pencalonan anggota legislative Pemilu 2019,” ucap Gufroni.

Koalisi Masyarakat Sipil Banten untuk Pemilu Bersih terdiri atas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terdiri atas: Banten Bersih, Madrosah Anti-Korupsi (MAK) UMT, TRUTH, Nalar Pandeglang, KGB, Rumah Dunia, TEC Tangerang, BJS, PC IMM Kota Tangerang, IKA SAKTI Tangerang, Mata Banten, HMI Fakultas Teknik Universitas Pamulang (Umpam).

“Kami yakin Bawaslu Banten mempunyai semangat yang sama dan memahami bahwa Peraturan KPU tentang Pencalonan masih sah dan berlaku, sepanjang tidak dikoreksi oleh Mahkamah Agung,” ujar RA Gan Gan yang betindak sebagai Koordinator Divisi Komunikasi Esternal Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah. (ril)

Post a Comment

0 Comments