![]() |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan dan 14 anggota geng yang ditangkap. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET – Sedikitnya 14 remaja yang mengatasnamakan diri Geng
Blossom dan Kampung Bahagia, ditangkap polisi karena menyerang dan membakar sepeda
motor serta merusak mobil milik petugas Polsek Ciledug di Jalan Raya HOS Cokroaminoto,
Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar (Kombes) Harry
Kurniawan, Jumat (21/9/2018) mengatakan peristiwa
itu berawal ketika sepuluh personil Polsek Ciledug mengawal suporter Kesebelasan
Persikota yang pulang nonton pertandingan klub kesayangannya di daerah Jakarta
Selatan pada Jumat, (7/9/2018) lalu.
Sesampai di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Larangan
Utara, Kecamatan Larangan, kata Kapolres, datang sekelompok pemuda yang
menghadang untuk menyerang para suporter tersebut.
Petugas pun, kata Kapolres, berusaha menghalangi. Namun
kelompok pemuda itu semakin membabi buta menyerang petugas dengan lemparan
batu, kayu, botol, bamboo, dan lainnya. Karena kekuatan sekelompok tersebut
dengan polisi tidak berimbang, petugas tidak melakukan perlawanan.
Terlebih saat itu, petugas mementingkan keselamatan suporter
yang di kawal. ''Saat Itu, petugas hanya menghalau. Namun sekelompok pemuda
tersebut semakin brutal dengan membakar sepeda motor dan merusak mobil milik
petugas,'' tutur Kapolres.
Beberapa saat kemudian, kata Kapolres, bantuan tim Brimob
Jakarta Selatan tiba di lokasi, sehingga sekelompok pemuda tersebut dapat
dibubarkan. Dan suporter Persikota bisa diselamatkan hingga ke tempat tujuan.
"Setelah situasi aman, kami baru memburu kelompok geng yang melakukan
pengerusakan dan penyerangan itu," ungkap Kapolres.
Dalam pengakuannya, sebelum melancarkan aksinya terlebih
dahulu mereka meminum minuman keras.
Kemudian menghubungi kelompoknya melalui grup di Whatsapp
dan Facebook. "Satu orang lagi yang merupakan provokator dalam aksi itu
masih dalam pengejara petugas,'' kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, kata Kapolres, ke-14 pemuda itu dijerat
dengan pasal 170 dan 212 KUHP, tentang pengeroyokan dan melawan petugas yang
sedang menjalankan tugas dengan sah. Ancaman hukuman bagi mereka 7 tahun
penjara. (man)
0 Comments