Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bakar Motor Dan Rusak Mobil Polisi, 14 Anggota Geng Dibekuk

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry
Kurniawan dan 14 anggota geng yang ditangkap.
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com)   




NET – Sedikitnya 14 remaja yang mengatasnamakan diri Geng Blossom dan Kampung Bahagia, ditangkap polisi karena menyerang dan membakar sepeda motor serta merusak mobil milik petugas Polsek Ciledug di Jalan Raya HOS Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar (Kombes) Harry Kurniawan, Jumat (21/9/2018) mengatakan  peristiwa itu berawal ketika sepuluh personil Polsek Ciledug mengawal suporter Kesebelasan Persikota yang pulang nonton pertandingan klub kesayangannya di daerah Jakarta Selatan pada Jumat, (7/9/2018) lalu.

Sesampai di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, kata Kapolres, datang sekelompok pemuda yang menghadang untuk menyerang para suporter tersebut.

Petugas pun, kata Kapolres, berusaha menghalangi. Namun kelompok pemuda itu semakin membabi buta menyerang petugas dengan lemparan batu, kayu, botol, bamboo, dan lainnya. Karena kekuatan sekelompok tersebut dengan polisi tidak berimbang, petugas tidak melakukan perlawanan.

Terlebih saat itu, petugas mementingkan keselamatan suporter yang di kawal. ''Saat Itu, petugas hanya menghalau. Namun sekelompok pemuda tersebut semakin brutal dengan membakar sepeda motor dan merusak mobil milik petugas,'' tutur Kapolres.

Beberapa saat kemudian, kata Kapolres, bantuan tim Brimob Jakarta Selatan tiba di lokasi, sehingga sekelompok pemuda tersebut dapat dibubarkan. Dan suporter Persikota bisa diselamatkan hingga ke tempat tujuan. "Setelah situasi aman, kami baru memburu kelompok geng yang melakukan pengerusakan dan penyerangan itu," ungkap Kapolres.

Dalam pengakuannya, sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu mereka meminum minuman keras.

Kemudian menghubungi kelompoknya melalui grup di Whatsapp dan Facebook. "Satu orang lagi yang merupakan provokator dalam aksi itu masih dalam pengejara petugas,'' kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, kata Kapolres, ke-14 pemuda itu dijerat dengan pasal 170 dan 212 KUHP, tentang pengeroyokan dan melawan petugas yang sedang menjalankan tugas dengan sah. Ancaman hukuman bagi mereka 7 tahun penjara. (man)

Post a Comment

0 Comments