Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelintir Pergub Pendidikan Gratis, Sesatkan Masyarakat, Pidana Mengintai

Ikhsan Ahmad: menyerang pribadi Gubernur. 
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.com)   
Oleh: Ikhsan Ahmad


NET – RENDAHNYA kualitas pemahaman terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis, menyebabkan Pergub ini dipelintir menjadi Pergub yang tidak konsisten, lips service, WH: lain di mulut lain di Pergub. Sesungguhnya pelintiran ini terjadi karena tidak bisa membedakan definisi dan terminologi antara pungutan dengan sumbangan, sehingga terkesan “asal bunyi dalam berkomentar”.

Pelintiran asal bunyi ini membuat geram, karena menyesatkan masyarakat. Senada dengan hal tersebut, pemerhati pendidikan Moch. Ojat Sudrajat, juga berpendapat sama bahwa pernyataan tersebut dapat dikatagorikan sudah menyerang pribadi Bapak Gubernur Banten, dan dapat dikatagorikan sebagai pencemaran nama baik karena seolah – olah Gubernur Banten, Bapak Wahidin Halim telah melakukan Pembohongan Publik, sehingga dapat dilakukan pelaporan suatu dugaan tindak Pidana.

Bagi Bang Ojat, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa pendapatnya dari sudut pandang hukum, bukan dukung mendukung.

Selama selama lebih dari tiga tahun, pemerhati pendidikan ini mengamati dan memperhatikan dunia Pendidikan khususnya tingkat Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dengan cara meminta data berupa laporan keuangan atas penggunaan dana yang dilakukan oleh sekolah – sekolah tingkat SMA/SMK se-Banten, karenanya ia sering memperkarakan banyak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Banten ke Komisi Informasi Banten, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dan Mahkamah Agung, melalui mekanisme Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008. 

Menurut Bang Ojat, terkait pemberitaan Pergub No. 31 tahun 2018 sudah disesatkan ke arah pembentukan opini bahwa seolah – olah masih diperbolehkan sekolah menerima sumbangan  melalui Komite Sekolah yang dipersamakan sebagai menerima iuran atau pungutan. Padahal opini tersebut salah dan tidak berdasar.

Perlu diketahui publik bahwa pendidikan gratis sampai jenjang Pendidikan menengah di Provinsi Banten telah berjalan dari mulai awal Tahun 2017, yakni semenjak diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni pengelolaan SMA/SMK/SKH Negeri dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Adapun dasar hukum pendidikan gratis untuk pendidikan menengah di Provinsi Banten adalah Pasal 31 UUD 1945, UU 20 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat (3) dan (4) PP 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar, dan Perda Provinsi Banten No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dimana dalam Pasal 5 huruf (b) Perda tersebut berbunyi: Pemerintah Daerah dalam tata kelola Pendidikan memiliki kebijakan Mewujudkan Wajib Belajar Pendidikan Menengah.

Atas dasar hukum tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Banten mengeluarkan Pergub No. 23 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah, dalam rangka rintisan program Wajib Belajar 12 TAHUN yang Bermutu. Dan telah berlaku serta diundangkan pada bulan Maret 2017.

Berdasarkan data DPPA Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan  Provinsi Banten Tahun 2017 alokasi dana BOSDA untuk tingkat SMA sebesar Rp 112,762,817,400,- dan untuk tingkat SMK Rp 61,842,018,000,- hanya saja alokasi dana Bosda tersebut tidak terserap semuanya, karena hanya digunakan untuk 2 (dua) kegiatan pembiayaan yakni : Pembayaran Gaji Guru dan TU Honorer dan Pembayaran Biaya Langganan Daya dan Jasa (PLN, Telekom, dll).  

Hal ini disebabkan karena Pergub 23 Tahun 2017 tidak disosialisasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten kepada publik, terutama kepada para Kepala Sekolah yang pada Tahun 2017 merasa kebingungan karena tidak adanya Juknis Bosda, padahal Juknis Bosda ada di Pergub No. 23 Tahun 2017. Tidak tersosialisasikannya Pergub 23 Tahun 2017 tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, selaku dinas yang terkait langsung dengan bidang Pendidikan di Provinsi Banten.

Pada tahun yang sama, 2017, Pemerintah Daerah Provinsi Banten menerbitkan Pergub No. 30 Tahun 2017 Tentang Komite Sekolah, mengatur bahwa sekolah dapat menerima sumbangan melalui Komite Sekolah. Pergub ini merupakan ketentuan yang diamanatkan dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Pergub 30 Tahun 2017 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, memberikan definisi hukum tentang pungutan dan sumbangan.

Pungutan adalah: Penarikan Uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat dan serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Sedangkan Sumbangan adalah: Pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua /walinya, baik perseorangan maupun bersama – sama, masyarakat atau Lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan Pendidikan.

Terbitnya  Pergub No. 31 Tahun 2018 sangat jelas dan clear, karena memiliki konsideran hukum yang jelas, dan tidak bertentangan dengan Pergub sebelumnya maupun dengan aturan Nada komentar  yang menyatakan bahwa Pergub  Banten 31/2018 lain di mulut lain di  Pergub dan pernyataan bahwa isi yang memperbolehkan sekolah menerima sumbangan berbeda dengan pernyataan Wahidin selama ini yang dengan tegas melarang sekolah menerima sumbangan adalah Komentar yang salah, tidak berdasar dan bahkan terkesan asal bunyi dan cenderung membuat opini yang menyesatkan.

Bang Ojat juga menambahkan, adapun pernyataan yang menyatakan bahwa Pendanaan Pendidikan gratis di Banten, dananya tidak mencukupi, juga merupakan pendapat yang menyesatkan tanpa berdasarkan data keuangan dari sekolah – sekolah,  Berdasarkan Pernyataan Fitron Nur Ikhsan, ketua  Komisi V DPRD Banten, saat melakukan diskusi Publik di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Serang pada tanggal 13 Agustus 2018, menyatakan bahwa nilai Bosda tahun 2018 sebesar Rp 2,4 juta persiswa pertahun, maka apabila ditambahkan dengan dana BOS Nasional yang sebesar Rp 1,4 juta Persiswa pertahun, maka biaya oprasional persiswa pertahun di Provinsi Banten Tahun 2018 mencapai Rp 3,8 juta.

Angka tersebut dianggap masih kurang apabila patokannya SPM (Standart Pelayanan Minimal) yang nilainya Rp 5,7 juta Persiswa pertahun. Jika saja nilai Rp 5,7 juta dipakai sebagai syarat adanya Pendidikan gratis tingkat SMA/SMK Negeri, maka dapat dipastikan banyak daerah di Indonesia yang tidak dapat menyelenggarakan Pendidikan gratis.

Berdasarkan data Laporan Keuangan dari 2 (dua) sekolah, di Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang pada Tahun ajaran 2016/2017 ternyata didapatkan angka biaya oprasional persiswa pertahun biaya oprasional persiswa pertahun berkisar antara Rp 2,9 Juta s/d Rp 3,5 Juta, sehingga apabila ada komentar yang menyatakan pendanaan Pendidikan gratis tidak mencukupi, adalah pernyataan yang tidak berdasarkan data, bahkan dengan terbitnya Pergub 31 Tahun 2018 banyak masyarakat yang senang demikian juga dengan para Kepala Sekolah, karena selain Pergub 31 Tahun 2018 ternyata ada juga Pergub 23 Tahun 2017.

Selama ini sekolah – sekolah resah bukan karena kurangnya dana BOSDA dari Pemerintah Daerah Provinsi Banten tetapi tidak dapat digunakannya dana BOSDA karena para kepala sekolah tidak tahu ada Pergub 23 Tahun 2017.

Penulis adalah:
Tenaga Ahli Gubernur Banten
Bidang Media dan Public Relations

Post a Comment

0 Comments