Terdakwa M. Irsan saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Yansen. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Terdakwa M. Irsan SH,
Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) diseret ke meja hijau karena
mengubah akte yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang,
Selasa (29/8/2018).
Sidang yang Majelis Hakim diketuai
oleh Nelson Panjaitan, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jupri, SH yang membawa
terdakwa notaris Irsan ke ruang sidang, menyatakan perubahan akte tanah
tersebut dilakukan yang semula berkuran 17 meter menjadi 6 meter.
Atas perbuatannya, Jaksa Jupri menjerat
terdakwa Irsan dengan pasal 372 KUHP. Setelah melakukan serangkain sidang
dengan menghadirkan sejumlah orang saksi, terdakwa Irsan dituntut selama 4
bulan penjara oleh yang dibacakan oleh Jaksa Yansen, SH.
Menurut sumber yang tidak mau disebut
namanya, sebelum perkara dilimpahkan dari penyidik Polda Metro Jaya, istri
terdakwa M. Irsan bertemu langsung dengan Kepala Kejari dan Jaksa Jupri di
ruang Kajari.
Setelah perkara dilimpahkan oleh
penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, penahanan
terdakwa Irsan ditangguhkan oleh Jaksa Jupri. Sebelumnya, terdakwa Irsan ditahan
oleh penyidik Polda Metro Jaya hampir 3 bulan. (tno)
0 Comments