Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Notaris M. Irsan Diseret Ke Meja Hijau Lalu Dituntut 4 Bulan Penjara

Terdakwa M. Irsan saat mendengarkan 
pembacaan tuntutan oleh JPU Yansen. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)   

NET - Terdakwa M. Irsan SH, Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) diseret ke meja hijau karena mengubah akte yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang, Selasa (29/8/2018).

Sidang yang Majelis Hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jupri, SH yang membawa terdakwa notaris Irsan ke ruang sidang, menyatakan perubahan akte tanah tersebut dilakukan yang semula berkuran 17 meter menjadi 6 meter.  

Atas perbuatannya, Jaksa Jupri menjerat terdakwa Irsan dengan pasal 372 KUHP. Setelah melakukan serangkain sidang dengan menghadirkan sejumlah orang saksi, terdakwa Irsan dituntut selama 4 bulan penjara oleh yang dibacakan oleh Jaksa Yansen, SH.

Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya, sebelum perkara dilimpahkan dari penyidik Polda Metro Jaya, istri terdakwa M. Irsan bertemu langsung dengan Kepala Kejari dan Jaksa Jupri di ruang Kajari.

Setelah perkara dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, penahanan terdakwa Irsan ditangguhkan oleh Jaksa Jupri. Sebelumnya, terdakwa Irsan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya hampir 3 bulan.  (tno)

Post a Comment

0 Comments