![]() |
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Alhamidi saat menerima penghargaan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin
Halim menerima penghargaan sebagai Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari
Kementrian Ketenagakerjaan RI. Penghargaan diserahkan Sekretaris Jenderal
Kementrian Ketenagakerjaan RI Hery Sudarmanto kepada Gubernur yang diwakili
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Alhamidi pada Malam
Anugerah K-3 Tahun 2018 di Jakarta Selatan.
Gubernur menerima penghargaan
tersebut bersama sejumlah kepala daerah dari lainnya. “Penghargaan ini
diberikan untuk memotivasi kepala daerah yang telah berhasil membina K-3
sehingga perusahaan di wilayahnya berhasil menerapkan program K-3. Dengan ini,
kami mengharapkan perusahaan secara sungguh-sungguh memperhatikan K-3 sehingga
mampu meningkatkan aspek perlindungan pekerja, mutu kerja, dan
produktivitasnya," tutur Al Hamidi usai menerima penghargaan.
Selain Gubernur Banten, yang
mendapatakan penghargaan K-3, Zerro Acident Award di antaranya Gubernur Riau,
Aceh, Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan
Bali.
Al Hamidi mengaku berterimakasih
kepada perusahaan yang secara nyata telah menunjukkan komitmennya sehingga
prestasi tersebut dapat diraih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Menurut Al Hamidi, prestasi
dimaksud seyogyanya diraih karena perusahaan yang telah sungguh-sungguh
menjalankan aturan terkait keselamatan kerja para pekerjanya. “Kami kan Pemerintah
daerah sifatnya melakukan pembinaan. Prestasi ini tidak akan diraih jika tidak
ada kesadaran dan kerja sama dari perusahaan,” ucap Alhamidi, Jumat (10/8/2018).
Pada kesempatan yang sama,
diberikan juga penghargaan kepada perusahaan di wilayah provinsi Banten sebagai
perusahaan dengan kategori penghargaan nihil kecelakaan kerja/zero accident
sebanyak 108 perusahaan, penghargaan penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
sebanyak 75 perusahaan, penghargaan pencegahan dan penanggulengan HIV/AIDS sebanyak 11
perusahaan.
Sementara itu, Sekjen Menaker RI
mengingatkan Pemerintah Daerah dan industri agar mengutamakan perlindungan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3).
"Salah satu indikator dalam
pembangunan ketenagakerjaan adalah peningkatan perlindungan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja," ujarnya. (*/pur)
0 Comments