Para tersangka yang bermain judi diamanakan polisi: mengisi waktu. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Lima orang digelandang ke
kantor Polsek Muara Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu (1/7/2018)
sore, lantaran kedapatan sedang melakukan perjudian yang bertentangan
dengan pasal 303 KUHP.
Kelima pelaku yang berinisial AR,
TA, YU, KA, dan SU ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Muara Baru pada
saat sedang melakukan perjudian di atas Kapal Motor (KM) BIntang Samudra 05
yang sedang sandar di Dermaga Pelabuhan
Sunda kelapa. Kelimanya digelandang ke kantor Polsek Muara Baru berikut barang
bukti dua set kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp 800 ribu.
Berawal dari petugas Unit Reskrim
Polsek Muara Baru yang sedang melakukn patroli di sekitar Wilayah Muara Baru
Penjaringan, Jakarta utara dan mendapatkan informasi dari masyarakat ada
kegiatan perjudian di atas KM Bintang Samudra 05 yang sedang sandar di Dermaga
Pelabuhan Sunda kelapa.
Berdasarkan informasi tersebut,
petugas Unit Reskrim Polsek Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang
dipimpin oleh Ipda Eri Suroto melakukan penyelidikan di sekitar Dermaga
Pelabuhan Sunda Kelapa dan ternyata benar ada KM Bintang Samudera 05 yang
sedang sandara di Dermaga tersebut.
Kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Muara Baru yang dipimpin oleh Ipda
Eri Suroto bergerak ke sekitar Dermaga Pelabuhan Sunda Kelapa dan melakukan
penggerebekan di atas KM Bintang Samudra 05
dan menangkap lima orang laki-laki yang sedang bermain judi kartu remi
Leng.
Setelah dilakukan penangkapan
terhadap kelima pelaku tersebut lalu diamankan barang bukti uang taruhan dengan
jumlah keseluruhan Rp 800 ribu berikut dua set kartu remi.
"Selanjutnya pelaku dan
barang bukti dibawa ke Polsek Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk
penyidikan lebih lanjut," ucap Eri. (dade)
0 Comments