Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Main Judi Di Atas Kapal, 5 Orang Diciduk Polisi

Para tersangka yang bermain judi diamanakan polisi: mengisi waktu. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)   

NET - Lima orang digelandang ke kantor Polsek Muara Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu (1/7/2018) sore, lantaran kedapatan sedang melakukan perjudian yang bertentangan dengan  pasal 303 KUHP.

Kelima pelaku yang berinisial AR, TA, YU, KA, dan SU ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Muara Baru pada saat sedang melakukan perjudian di atas Kapal Motor (KM) BIntang Samudra 05 yang sedang sandar di Dermaga  Pelabuhan Sunda kelapa. Kelimanya digelandang ke kantor Polsek Muara Baru berikut barang bukti dua set kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp 800 ribu.

Berawal dari petugas Unit Reskrim Polsek Muara Baru yang sedang melakukn patroli di sekitar Wilayah Muara Baru Penjaringan, Jakarta utara dan mendapatkan informasi dari masyarakat ada kegiatan perjudian di atas KM Bintang Samudra 05 yang sedang sandar di Dermaga Pelabuhan Sunda kelapa.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin oleh Ipda Eri Suroto melakukan penyelidikan di sekitar Dermaga Pelabuhan Sunda Kelapa dan ternyata benar ada KM Bintang Samudera 05 yang sedang sandara di Dermaga tersebut.  Kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Muara Baru yang dipimpin oleh Ipda Eri Suroto bergerak ke sekitar Dermaga Pelabuhan Sunda Kelapa dan melakukan penggerebekan di atas KM Bintang Samudra 05  dan menangkap lima orang laki-laki yang sedang bermain judi kartu remi Leng.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap kelima pelaku tersebut lalu diamankan barang bukti uang taruhan dengan jumlah keseluruhan Rp 800 ribu berikut dua set kartu remi.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Eri. (dade)

Post a Comment

0 Comments