Nurkhayat Santosa: menunggu sampai batas waktu pada 24 Juli 2018. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET – Meski waktu perbaikan
tinggal tiga hari lagi, namun bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia (DPD RI) untuk wilayah Provinsi Banten belum banyak bertambah
dari 11 orang yang sudah ditetapkan memenuh syarat (MS).
“Batas waktu masa perbaikan
semakin dekat tapi perbaikan yang dilakukan oleh bakal calon anggota DPD RI
belum banyak bertambah,” ujar Komisioner KPU Banten Nurkhayat Santosa kepada
TangerangNet.Com, Sabtu (21/7/2018).
Nurkhayat Santosa mengatakan bakal
calon anggota DPD RI yang telah diproses oleh KPU Banten ada 26 orang. Dari
jumlah tersebut sudah 11 orang dinyatakan berkas yang disampaikan MS dan 15
orang belum memenuhi syarat (BMS).
Sedangkan dalam tahapan, kata
Nurkhayat, yang sudah disampaikan kepada semua bakal calon anggota DPD RI masa perbaikan akan
berakhir pada 24 Juli 2018. “Hari ini ada 5 orang yang datang menyerahkan
berkas perbaikan. Dari 5 orang bakal calon tersebut, 2 orang diterima dan 3
orang terpaksa dikembalikan karena masih ada syarat yang kurang,” ungkap
Nurkhayat.
Menurut Nurkhayat, bila pada batas
waktu yakni tanggal 24 Juli pukul 24:00 WIB belum terpenuhi, maka kesempatan
untuk perbaikan berakhir. “Tidak ada ampun lagi bagi mereka. Artinya, yang akan
mengikuti Pemilu 2019 mereka yang sudah dinyatakan MS,” ucap Nurkhayat.
Sementara itu, Dani Samiun, salah
seorang bakal calon anggota DPD RI mengatakan terus berusaha memenuhi apa yang
disyaratkan dalam peraturan KPU RI. “Insya Allah dalam waktu dekat ini, saya
mendapatkan predikat MS,” tutur Dani Samiun, politisi Partai Golkar yang
menempuh jalur perorangan itu. (ril)
0 Comments