Kepala Kanwil Bea Cukai Batam Susila Barata (tengah) saat memberi penjelasan kepada wartawan. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET – Bea Cukai menggagalkan sedikitnya 909 ekor kura-kura,
24 ekor iguana, 6 ekor burung perkutut, 12 love bird, 1 ekor anak buaya, dan 12 unit
tanaman hias, semua dalam kondisi baik dan berasal dari Malaysia.
"Kapal Motor BI membawa muatan yang tidak dilengkapi
dengan dokumen yang sah,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal
Bea Cukai (DJBC) Batam Susila Barata Senin (16/72018), mengatakan kepada wartawan,
di Jakarta.
Susila Barata menjelaskan ketika petugas Bea dan Cukai
sedang melakukan pemeriksaan kapal (Boatzooking) di ruang Nahkoda Kapal KM BI,
petugas mencurigai beberapa koli barang yang diduga tidak tercantum di dalam
manifest. Kemudian petugas membawa barang-barang tersebut ke Kantor Pelayanan
Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Penindkan dan Penyidikan (Kabid P2) Batam
Sulaiman mengungkapkan saat ini satwa dan tumbuhan tersebut telah dititipkan
kepada Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam,
Riau di Batam. Kemudian telah diajukan permohonan kepada Balai Karantina
Pertanian Kelas I Batam dan Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu, dan
Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam untuk dapat dilakukan uji laboratorium
terkait kesehatan satwa dan tumbuhan tersebut.
"Upaya penyelundupan satwa dan tumbuhan kemungkinan
termasuk dalam apendiks cites. Apendiks I adalah daftar seluruh spesies
tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan
internasional. Apendiks I sedikitnya berisi 800 spesies hewan dan tumbuhan,”
ujar Sulaiman.
Apendiks II, kata Sulaiman, adalah daftar spesies yang tidak
terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus
berlanjut tanpa adanya pengaturan. Dalam apendiks II berisi sekitar 32.500
spesies.
Upaya penyelundupan satwa dan tumbuhan tersebut, Kepala
Humas BC Batam R. Evy Suhartantyo menjelaskan telah diduga melanggar Tindak
Pidana Kepabeanan yaitu mengangkut barang impor dari pelabuhan Pasir Gudang
Malaysia tujuan pelabuhan Batu Ampar Batam menggunakan kapal KM Batam Indah VI
yang tidak tercantum dalam manifes dan/atau menyembunyikan barang impor.
Hal itu, kata Evy, melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 huruf (a) jo.pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo.
Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana jo. Undang-Undang Karantina yang diduga dilakukan
oleh AG dan TD. Jenis satwa dan jenis tumbuhan beserta nilai perkiraan masih
menunggu identifikasi dari Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi
Sumber Daya Alam Riau.
Penanganan atas penyelesaian kasus ini masih dalam proses
penelitian lebih lanjut, kata Evy, seraya memperlihatkan kepada wartawan
puluhan kura-kura yang yang berasal dari Malaysia. (dade)
0 Comments