Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudi: Panwaslu harus lebih berani. (Foto: Istimewa/koleksi pribadi) |
NET – Ketua Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Provinsi Banten meminta semua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada delapan kabupaten dan kota agar
meningkatkan kualitas dan integritas dalam menghadapi dan menjalankan tugas pada
Pemilu Legislatif dan Presiden. Dari pengalaman pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) 2018 serentak masih ditemui pelanggaran baik dilakukan oleh
penyelenggara, aparat, maupun masyarakat.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu
Provinsi Banten Didih M. Sudi kepada TangerangNet.Com, Sabtu (7/7/2018) malam sehubungan
telah dilaksanakan Pilkada di Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang,
dan Kabupaten Lebak, pada 27 Juni 2018.
“Secara umum pelaksanaan Pilkada
di empat kabupaten dan kota tersebut berjalan lancar. Dari keempat daerah
tersebut, dugaan pelanggaran yang tingkatnya cukup tinggi yakni di Kota
Serang. Hal ini bisa dipahami karena pasangan calon kepala daerah lebih dari
satu. Sedangkan tiga lainnya hanya ada satu pasangan calon atau tunggal,”
ungkap Didih.
Di Kota Serang, kata Didih, karena
pasangan calon kepala daerah lebih dari satu sehingga terlihat ada kompetisi.
Baik Panwaslu dan Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh kedua belah pihak. Misalnya, dari tim pasangan Vera Nurlela-Hasan selain
melaporkan ke Panwaslu Kota Serang juga melaporkan masalah yang sama ke Bawaslu
Banten.
“Mereka minta kepada Bawaslu agar KPU Kota
Serang menunda pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Hasil Suara
yang dilaksanakan pada 5 Juli 2018. Saya bilang, tidak bisa karena hal itu
sudah sesuai dengan tahapan,” ucap Didih yang mantan komisioner KPU Banten itu.
Menurut Didih, justru kalau KPU
Kota Serang bekerja tidak sesai dengan tahapan bisa menjadi dugaan pelanggaran.
Adapun yang sedang ditangani oleh Panwalu Kota Serang tentang dugaan terjadinya
pelanggaran politik uang, proses tetap berjalan.
“Dugaan pelanggaran tindak pidana
Pemilu tidak bisa menghentikan atau menunda tahapan yang sudah disusun oleh KPU
Republik Indoensia. KPU Kabupaten dan Kota wajib melaksanakan Pilkada sesuai
dengan tahapan,” ujar Didih.
Sementara itu, Ketua KPU Kota
Serang Heri Wahidin mengatakan pelaksanaan Pilkada 2018 berjalan lancar dan
telah pula dilakukan perhitungan suara yang dimenangkan oleh pasangan
Syafrudin-Subadri. Setelah itu, KPU Kota Serang akan menetapkan pasangan
tersebut sebagai pemenang.
“Kami masih menunggu, apakah ada
dari pasangan calon yang kalah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta?
Kalau tidak ada, akan dilakukan rapat pleno penetapan pemenang Pilkada 2018.
Namun, bila ada tentu menunggu proses sidang di MK sampai selesai,” tutur Heri sambal
tersenyum. (ril)
0 Comments