Petugas pelipatan surat suara saat menjalankan tugas mendapat pengawasan. (Foto: Istimewa/KPU Kota Tangerang) |
NET – Pekerja bagian pelipatan kertas surat suara
untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018 sudah mulai
bekerja, Jumat (1/6/2018). Mereka melipat kertas suara seusai dicetak dan sudah
tiba di pergudangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang di kawasan
Batuceper, Kota Tangerang.
Komisioner KPU Kota Tangerang
Divisi Logistik Nurhalim mengakan hal itu saat acara Buka Bersama yang digelar
di Sekretariat Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya (WHTR), Jalan Perintis
Kemerdekaan, Kota Tangerang, Kamis (31/5/2018) malam.
“Surat suara sudah datang Kamis, jam 11
siang tadi dan disimpan di gudang di daerah Batuceper sebanyak 1.056.597 lembar
yang dikemas dalam 29 dus. Jumlah tersebut sudah ditambah 2,5 persen,” turu
Nurhalim.
Sejak Jumat (1/6/2018) mulai
pukul 08.00 pagi dilakukan proses pelipatan dengan mengerahkan pekerja sebanyak
66 orang. Jadwal proses pelipatan berlangsung mulai pada 1 sampai dengan 4 Juni
2018.
Nurhalim mengatakan selain surat
suara, logistik lainnya seperti hologram, template braille, dan segel juga
sudah selesai dikerjakan. Selanjutnya untuk percetakan formulir-formulir
dikabarkan pada 4 Juni 2018 mendatang juga akan selesai.
“Distribusi surat suara yang
telah tersegel akan dilaksanakan oleh KPU Kota Tangerang kepada masing-masing
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan-red) pada 23-24 Juni 2018. Selanjutnya
berjenjang ke PPS (Panitia Pemungutan Suara-red) dan KPPS (Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara-red) hingga tanggal 26 Juni 2018,” ucap Nurhalim.
Sementara Banani Bahrul,
Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis menambahkan pada tahapan pungut
hitung, KPPS mulai menyampaikan pemberitahuan kepada para pemilih mulai pada 12-18
Juni 2018. Di di Kota Tangerang tersebar 3.091 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
dan 1.027.522 pemilih. “Kita jadwalkan pada 24 Juni 2018 penyebaran formulir C-6
mulai dilaksanakan,” ujar Banani.
Kemudian, kata Bananio, pada saat
hari-H yakni 27 Juni 2018 diharapkan KPPS dapat menyerahkan hasil penghitungan
di TPS-nya kepada PPK melalui PPS. Pengumuman hasil atau biasa disebut form C-1
dapat diumumkan dan ditempelkan pada papan pengumuman di KPPS dan PPS
masing-masing mulai 27 Juni 2018 hingga 3 Juli 2018.
“Lalu untuk rekapitulasi
penghitungan suara pada tingkat PPK akan dilaksanakan pada 28 Juni 2018 hingga
4 Juli 2018 serta untuk rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat kota akan
dilaksanakan pada 4-6 Juli 2018,” pungkas Banani. (*/ril)
0 Comments