Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terungkap Saat Sidang: Sabu Diracik Di Rumah Kos, Dipandu Dari Dalam Lapas

Terdakwa Desi Puspitasari: punya kenalan napi. 
(Foto: Istimewa/tno)  

NET – Terdakwa Desi Puspita, pelaku peracik narkotika jenis sabu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (23/5/2018).

“Terdakwa meracik sabu di rumah kos yang berada di seberang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Kelas 1. Saat meracik sabu, terdakwa dipandu oleh narapidana dari dalam Lapas,” ujar saksi Rindi, Polwan yang bertugas di Polsek Tangerang.

Pada sidang tersebut majelis hakim diketuai oleh Dr I Ketut Sudira, SH, MH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Aisyah, SH menghadirkan sejumlah saksi yakni Miko Wibowo, Suritno, M. Reza, dan Rindi sang Polwan.  

Dari hasil pemeriksaan, kata Rindi, untuk membuat sabu tersebut terdakwa Desi Puspita dipandu seseorang nara pidana lewat handphone dari dalam Lapas Dewasa Kelas 1, yang ada di seberang jalan tempat kos terdakwa. Lapas Dewasa Kelas 1 berlokasi di Jalan Veteran, Kota Tangerang.

“Terdakwa sudah pernah menjual 100 gram sabu dalam bentuk jadi,” ujar saksi Miko.

Sedangkan bahan baku, terdakwa Desi mendapat kiriman lewat paket. Ada juga bahan pencampur yang  dibeli oleh terdakwa Desi.

“Produksi sudah berlangsung selama satu bulan. Kami menyelidiki terdakwa selama dua minggu,” ucap saksi Miko.

Barang bukti yang ada saat dilakukan penangkapan dari terdakwa Desi disita 48 gram serbuk kristal warna coklat. “Warna ini timbul karena belum sempurna. Walaupun masih berwarna coklat itu sudah positip mengandung metafitamina. Juga mengandumg efentrim narkotika,” tutur saksi Miko.

Terdakwa Desi meracik sabu karena punya kenalan Narapidana yang bernama Maekel Bowel alias Alex Moris, tahanan Lapas Dewasa Klas 1, Kota Tangerang.

Terdakwa Desi ditangkap di rumah kos pada 29 desember 2017 di Jalan Veteran Raya. Saat ditangkap dalam rumah kos, terdakwa Desi sedang membuat narkotika jenis sabu.

Jaksa Fitri Aisyah mengatakan atas perbuatan terdakwa Desi Puspita dijerat dengan pasal 114, 113, dan 132 Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman mati.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Hakim I Ketut Sudira menunda sidang selama sepekan. (tno)

Post a Comment

0 Comments