Terdakwa Desi Puspitasari: punya kenalan napi. (Foto: Istimewa/tno) |
NET – Terdakwa Desi Puspita,
pelaku peracik narkotika jenis sabu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (23/5/2018).
“Terdakwa meracik sabu di rumah
kos yang berada di seberang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Kelas 1. Saat
meracik sabu, terdakwa dipandu oleh narapidana dari dalam Lapas,” ujar saksi
Rindi, Polwan yang bertugas di Polsek Tangerang.
Pada sidang tersebut majelis
hakim diketuai oleh Dr I Ketut Sudira, SH, MH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Aisyah, SH
menghadirkan sejumlah saksi yakni Miko Wibowo, Suritno, M. Reza, dan Rindi sang
Polwan.
Dari hasil pemeriksaan, kata
Rindi, untuk membuat sabu tersebut terdakwa Desi Puspita dipandu seseorang nara
pidana lewat handphone dari dalam Lapas Dewasa Kelas 1, yang ada di seberang
jalan tempat kos terdakwa. Lapas Dewasa Kelas 1 berlokasi di Jalan Veteran,
Kota Tangerang.
“Terdakwa sudah pernah menjual
100 gram sabu dalam bentuk jadi,” ujar saksi Miko.
Sedangkan bahan baku, terdakwa Desi
mendapat kiriman lewat paket. Ada juga bahan pencampur yang dibeli oleh terdakwa Desi.
“Produksi sudah berlangsung
selama satu bulan. Kami menyelidiki terdakwa selama dua minggu,” ucap saksi
Miko.
Barang bukti yang ada saat
dilakukan penangkapan dari terdakwa Desi disita 48 gram serbuk kristal warna
coklat. “Warna ini timbul karena belum sempurna. Walaupun masih berwarna coklat
itu sudah positip mengandung metafitamina. Juga mengandumg efentrim narkotika,”
tutur saksi Miko.
Terdakwa Desi meracik sabu karena
punya kenalan Narapidana yang bernama Maekel Bowel alias Alex Moris, tahanan
Lapas Dewasa Klas 1, Kota Tangerang.
Terdakwa Desi ditangkap di rumah kos
pada 29 desember 2017 di Jalan Veteran Raya. Saat ditangkap dalam rumah kos,
terdakwa Desi sedang membuat narkotika jenis sabu.
Jaksa Fitri Aisyah mengatakan atas
perbuatan terdakwa Desi Puspita dijerat dengan pasal 114, 113, dan 132 Undang-
Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman mati.
Setelah mendengarkan keterangan
para saksi, Hakim I Ketut Sudira menunda sidang selama sepekan. (tno)
0 Comments