![]() |
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita petugas. (Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com) |
NET - Peredaran narkotika di
wilayah Polres Metro Tangerang Kota ternyata masih cukup tinggi. Terbukti
dengan ditangkapnya DP, 22, pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan KH Agus Salim, Kekurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh,
Kota Tangerang, oleh petugas Pores Kota Tangerang, dengan barang bukti 55, 20
gram.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba
Polres Kota Tangerang Kompol Tosriadi Jamal mengatakan kepada wartawan, Kamis (3/5/2018).
Penangkapan terhadap pemuda pengangguran itu berawal dari informasi warga yang
kerap melihat pelaku bertransaksi narkotika di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan
dengan cara berpura-pura sebagai pembeli, kata Kasat, akhirnya petugas
melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tinggal di kawasan Tanah Tinggi,
Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dari pelaku, kata Kasat, petugas
mengamankan barang bukti sabu, total sebanyak 55, 20 gram. ''Barang bukti itu,
kami samakan dari tas kecil milik pelaku,'' tutur Kasat.
Akibatnya, pelaku digelandang ke
Polres Kota Tangerang di Tiga Raksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
''Kasus ini masih kami selidiki untuk dikembangkan lebih lanjut," ucap
Kasat. (man)
0 Comments