Terdakwa Frengky mengenakan rompi merah menghadapi majelis hakim. (Foto: Istimewa/tno) |
NET - Frengky terdakwa pongplos
gas terbesar di Jawa, duduk di kursi pesakitan di hadapan majelis hakim di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa
(8/5/2018).
Pada sidang itu majelis hakim
diketuai oleh R. Suwarnio, SH dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penutut
Umum (JPU) Muhamad Ikbal Haradjati, SH menjerat terdakwa Frengky dengan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Ikbal jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota
Tangerang itu menghadiri 2 orang saksi pada sidang tersebut. Saksi Sutarno
mengakui sebagai supir yang mencari gas dari warung ke warung dan dibeli dengan
harga Rp 19 ribu per tabung ukuran gas 3 kilogram.
Sedangkan Dedi, saksi yang lain
menerangkan kalau dirinya bekerja dan berperan hanya menurunkan gas dari mobil yang
baru datang. Dalam satu truk bisa
mengangkut 1.000 gas 3 kilogram.
Perlu di ketanui ketika lokasi
pengoplos gas yang ada di pergudangan Jalan DPRD, di belakang kantor Polsek Cipondoh
ini digrebek oleh tim buser Mabes Polri.
Polisi menemukan puluhan mobil
pengangkut gas dari mobil, truk engkel sampai mobil L-300 dan cari bermuatan
gas penuh, masih isi dari berbagai perusahaan yang tertera dalam merk segel gas
3 kilogram.
Dari satu oplosan bisa
menghasilkan 10 tabung 50 kilogram dari gas 3 kilogram selama 2 jam. Kalau 10
oplosan dalam satu jam bisa mendapatkan 100 gas oplosan 50 kilogram dari gas
subsidi 3 kilogram.
Setelah mendengarkan kedua saksi,
majelis hakim akan melanjutkan sidang Rabu (9/5/2018). (tno)
0 Comments