Putri Raja Thailand (berkalung bunga): belum sempurna. (Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com) |
NET - Putri Raja Thailand
Bajrakitiyabha Mahidol mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Perempauan (LPP) di Jalan Mohammad Yaamin No. 20, Kota
Tangerang, untuk mengetahui sejauh mana
LP Perempuan tersebut memberi pembinaan terhadap warga binaannya.
"Saya ucapkan terimakasih ke
LP Perempuan Tangerang yang telah
mengimplementasikan Bangkok Rules ini kepada warga binaannya," ujar Putri Raja Thailand di hadapan para petugas LP Perempuan
Tangerang, Senin (2/4/2018).
Meskipun, kata Putri, melaksanakan Bangkok Rules tersebut, belum
bisa dilakuksn secara sempurna di LP Perempuan Tangerang. “Untuk
mengimplentasikan suatu program memang tidak mudah dan bisa menjadi sempurna.
Tapi ini, sudah baik dan bisa ditingkatkan lagi," tutur Putri Raja
Thailand, selaku duta United Nation Office On Drugs & Crime (UNODC), yang
konsen memberikan perhatian khusus terhadap narapidana wanita dan anak.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Mardjoeki, yang mendampingi kunjungan Putri
Raja Thailand di LP Wanita Tangerang mengatakan
mudah-mudahan kunjungan Putri Thailand
menjadi motivasi bagi LP
Perempuan Tangerang dan LP Perempuan lainya, sehingga dapat memberikan perlakukan
dan pembinaan yang baik terhadap warga binaannya.
Sehingga, kata dia, tidak ada lagi
perlakuan nondiskriminatif kepada warga binaan dan juga memberikan sarana
komunikasi dengan keluarga saat berkunjung, memberikan informasi tentang aturan
dan tata tertib Lapas, memberikan program pembinaan kepribadian, dan
kemandirian termasuk memberikan pembinaan keagamaan sesuai agama dan
kepercayaanya.
Selain itu, kata dia, LP Perempuan
juga harus memberikan fasilitasi bermain
anak., memberikan fasilitas sanitasi yang layak, memberikan fasilitas kesehatan
(ruang poliklinik beserta tenaga medis, dokter dan perawat) dan memberikan
fasilitas kunjungan bagi narapidana untuk bertemu keluarga atau pengacaranya, memberikan
pemenuhan makanan, dan minuman yang layak.
Kepala LP Perempuan Tangerang
Herlin Chandrawati menambahkan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat
akan diberikan pengurangan hukuman melalui program cuti bersyarat, pembebasan
bersyarat, dan pemberian remisi.
"Semua ini harus diberikan
secara manusiawi," ungkap Herlin sembari menambahkan LP Perempuan Tangerang
yang awalnya bernama Lembaga Pemasyarakatan Wanita ini didirikan pada 1979 dan
mulai berkapasitas yaitu 398 kamar. (man)
0 Comments