Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Perdagangan Orang “Sex threesome”

Waka Polres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi (baju dinas) 
dan jajarannya perlihatkan barang bukti yang digunakan para tersangka. 
(Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com)    

NET - Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus perdagangan orang.  Dengan  membekuk seorang wanita,  FK, 27, dan seorang laki-laki TBN,31, yang menawarkan pelayanan sex threesome dengan tarif sekali kencan Rp 5 juta.

Wakil Kepala (Waka) Polres Metro Tangerang Kota  AKBP Harley silalahi, Jumat (26/4/2018), mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi warga bahwa di Hotel Narita, Jalan KH Hasyim Ashari, Kota Tangerang, sering dijadikan tempat bisnis sex yang dalam menjaring mangsanya mengunakan jaringan WhatAp.

Setelah dilakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura menjadi laki-laki hidung belang, petugas berhasil menangkap TBN, warga Srengseng Kembangan, Jakarta Barat, yang bertugas sebagai perantara dan FK, pelaku sexsual.

"Sebelum ketemu mereka, petugas yang melakukan undercover (penyamaran-red) memberi uang muka Rp 500 ribu melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri-red) salah satu Bank," ujar Waka Polres.

Setelah itu, katanya, mereka janjian di Hotel Narita, Jalan KH Hasyim Anshari untuk kencan. Begitu sampai di hotel dan masuk ke dalam  kamar, kedua orang pelaku sudah berada di dalamnya. "Saat petugas yang undercover ini masuk, FK langsung mengajak kencan dengan melepaskan seluruh pakaian. Saat itu juga langsung kami bekuk," ungkap  Waka Polres.

Berdasarkan pengakuan, kata Waka Polres, kedua pelaku melaksanakan bisnis mesumnya sejak satu tahun lalu, tanpa pindah-pindah hotel.

Ditanya apakah pihak hotel terlibat dalam kasus itu, Waka Polres enggan menjelaskan karena kasus itu masih dalam penyelidikan.

Begitu pula saat disinggung apakah mereka memiliki jaringan, Waka Polres mengatakan juga sedang dalam penyelidikan.. "Semua itu masih dalam penyelidikan petugas. Adapun barang bukti yang disita petugas, berupa, satu lembar struk transfer, satu box kondom, satu lembar bukti booking hotel, dua unit telpon seluler, uang Rp 2 juta dan pakaian dalam milik pelaku.

Dan akibat perbuatannya, kata Waka Polres, pelaku dapat dijerat dengan pasal 34 dan 36 KUHP tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda  maksimal Rp 5 miliar. (man)

Post a Comment

0 Comments