Waka Polres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi (baju dinas) dan jajarannya perlihatkan barang bukti yang digunakan para tersangka. (Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com) |
NET - Polres Metro Tangerang Kota
mengungkap kasus perdagangan orang.
Dengan membekuk seorang
wanita, FK, 27, dan seorang laki-laki
TBN,31, yang menawarkan pelayanan sex threesome dengan tarif sekali kencan Rp 5
juta.
Wakil Kepala (Waka) Polres Metro
Tangerang Kota AKBP Harley silalahi, Jumat
(26/4/2018), mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi warga bahwa di
Hotel Narita, Jalan KH Hasyim Ashari, Kota Tangerang, sering dijadikan tempat
bisnis sex yang dalam menjaring mangsanya mengunakan jaringan WhatAp.
Setelah dilakukan penyelidikan
dengan cara berpura-pura menjadi laki-laki hidung belang, petugas berhasil
menangkap TBN, warga Srengseng Kembangan, Jakarta Barat, yang bertugas sebagai
perantara dan FK, pelaku sexsual.
"Sebelum ketemu mereka,
petugas yang melakukan undercover (penyamaran-red) memberi uang muka Rp 500
ribu melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri-red) salah satu Bank," ujar Waka
Polres.
Setelah itu, katanya, mereka
janjian di Hotel Narita, Jalan KH Hasyim Anshari untuk kencan. Begitu sampai di
hotel dan masuk ke dalam kamar, kedua
orang pelaku sudah berada di dalamnya. "Saat petugas yang undercover ini
masuk, FK langsung mengajak kencan dengan melepaskan seluruh pakaian. Saat itu
juga langsung kami bekuk," ungkap Waka Polres.
Berdasarkan pengakuan, kata Waka Polres,
kedua pelaku melaksanakan bisnis mesumnya sejak satu tahun lalu, tanpa
pindah-pindah hotel.
Ditanya apakah pihak hotel
terlibat dalam kasus itu, Waka Polres enggan menjelaskan karena kasus itu masih
dalam penyelidikan.
Begitu pula saat disinggung apakah
mereka memiliki jaringan, Waka Polres mengatakan juga sedang dalam penyelidikan..
"Semua itu masih dalam penyelidikan petugas. Adapun barang bukti yang
disita petugas, berupa, satu lembar struk transfer, satu box kondom, satu
lembar bukti booking hotel, dua unit telpon seluler, uang Rp 2 juta dan pakaian
dalam milik pelaku.
Dan akibat perbuatannya, kata Waka
Polres, pelaku dapat dijerat dengan pasal 34 dan 36 KUHP tentang pornografi
dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. (man)
0 Comments