Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Uang Pungli Camat Pagedangan, Diterima Lewat Rekening Istri

Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto: jadi dua terangka. 
(Foto: Istimewa/PN)  

NET - Kasus Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Camat Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Ahmad Kasori terhadap mal Qbig yang ingin menggunakan salah satu ruangannya untuk tempat peribadatan agama Nasrani, memunculkan nama tersangka baru, Budi Prihatin, selaku staff ekonomi dan Bangunan di kecamatan tersebut.

"Kedua orang ini, kami jadikan tersangka karena mereka secara bersama-sama telah melakukan pemerasan terhadap yayasan mal QBig di Kecamatan Pangedangan, Kabupaten Tangerang, Banten," ujar Kapolres Tangerang Selatan
AKBP Fadli Widiyanto, Jumat (9/3/2018).

Pemerasan atau Pungli itu terjadi, kata Kapolres, ketika pihak yayasan mengajukan surat keterangan domisili usaha (SKDU) salah satu ruangan di mall QBig untuk dijadikan sebagai tempat ibadah agama Nasrani. Namun, oleh camat tersebut dipersulit dan diminta uang sekitar Rp 600 juta, dengan alasan buat  kepentingan atau kompensasi terhadap masyarakat sekitar.

Karena pihak yayasan mal Qbig merasa keberatan, kata Kapolres,  akhirnya permintaan tersebut turun menjadi Rp 150 juta. ''Itu harus segera dibayarkan dengan alasan camat hendak ke luar kota, bila tidak SKDU tidak akan segera dikeluarkan,'' ungukap Kapolres.

Merasa terdesak, pihak yayasan terpaksa membayar Rp 60 juta, dengan rincian Rp 15 juta kepada Budi Prihatin dan Rp 45 juta ke rekening istri camat. Karena dituntut segera membayar sisanya, akhirnya pihak  yayasan melaporkan kepada petugas Polres Tangsel.

"Saat itu juga Budi Prihatin kami tangkap di salah satu rumah makan di Jalan Raya Serpong, Tangsel, dengan uang hasil perasan Rp 15 juta," kata Kapolres.

Sementara itu, Camat Pagedangan yang terlebih dahulu menerima uang Rp 45 juta via rekening istrinya, kata Kapolres, diamankan di rumahnya di Perumahan Villa Balaraja Blok F6 no 7 Rt 007/004, Kelurahan Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ditanya apakah polisi juga akan melakukan penyelidikan atas keselurahan anggaran yang ada di rekening itu, Kapolres mengatakan tidak. Alasannya rekening tersebut adalah milik istri camat yang statusnya sebagai pengusaha.

"Penyelidikan kami tidak sampai di situ dan hanya sebatas aliran dari  yayasan Qbig saja,"' kata Kapolres.

Adapun saksi yang sudah diperiksa dalam kasus itu,  kata Kapolres, sebanyak 9 orang. Mereka berasal dari pihak  Yayasan Qbig dan  kecamatan. (man)


Post a Comment

0 Comments