![]() |
Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto: jadi dua terangka. (Foto: Istimewa/PN) |
NET - Kasus Pungutan Liar
(Pungli) yang dilakukan oleh Camat Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Ahmad
Kasori terhadap mal Qbig yang ingin menggunakan salah satu ruangannya untuk
tempat peribadatan agama Nasrani, memunculkan nama tersangka baru, Budi
Prihatin, selaku staff ekonomi dan Bangunan di kecamatan tersebut.
"Kedua orang ini, kami
jadikan tersangka karena mereka secara bersama-sama telah melakukan pemerasan
terhadap yayasan mal QBig di Kecamatan Pangedangan, Kabupaten Tangerang,
Banten," ujar Kapolres Tangerang Selatan
AKBP Fadli Widiyanto, Jumat
(9/3/2018).
Pemerasan atau Pungli itu
terjadi, kata Kapolres, ketika pihak yayasan mengajukan surat keterangan
domisili usaha (SKDU) salah satu ruangan di mall QBig untuk dijadikan sebagai
tempat ibadah agama Nasrani. Namun, oleh camat tersebut dipersulit dan diminta
uang sekitar Rp 600 juta, dengan alasan buat
kepentingan atau kompensasi terhadap masyarakat sekitar.
Karena pihak yayasan mal Qbig
merasa keberatan, kata Kapolres,
akhirnya permintaan tersebut turun menjadi Rp 150 juta. ''Itu harus
segera dibayarkan dengan alasan camat hendak ke luar kota, bila tidak SKDU
tidak akan segera dikeluarkan,'' ungukap Kapolres.
Merasa terdesak, pihak yayasan
terpaksa membayar Rp 60 juta, dengan rincian Rp 15 juta kepada Budi Prihatin
dan Rp 45 juta ke rekening istri camat. Karena dituntut segera membayar
sisanya, akhirnya pihak yayasan
melaporkan kepada petugas Polres Tangsel.
"Saat itu juga Budi Prihatin
kami tangkap di salah satu rumah makan di Jalan Raya Serpong, Tangsel, dengan
uang hasil perasan Rp 15 juta," kata Kapolres.
Sementara itu, Camat Pagedangan
yang terlebih dahulu menerima uang Rp 45 juta via rekening istrinya, kata
Kapolres, diamankan di rumahnya di Perumahan Villa Balaraja Blok F6 no 7 Rt
007/004, Kelurahan Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ditanya apakah polisi juga akan
melakukan penyelidikan atas keselurahan anggaran yang ada di rekening itu,
Kapolres mengatakan tidak. Alasannya rekening tersebut adalah milik istri camat
yang statusnya sebagai pengusaha.
"Penyelidikan kami tidak
sampai di situ dan hanya sebatas aliran dari
yayasan Qbig saja,"' kata Kapolres.
Adapun saksi yang sudah diperiksa
dalam kasus itu, kata Kapolres, sebanyak
9 orang. Mereka berasal dari pihak
Yayasan Qbig dan kecamatan. (man)
0 Comments