![]() |
Barang bukti narkotika jenis sabu disita polisi dari tersangka. (Foto: Dade Fachri/tangerangnet.com) |
NET – Pengedar narkotika jenis sabu tersangka Pendi Pradana,
31, diringkus polisi di Jalan Muara Baru RT 016 RW 017, Kelurahan Penjaringan,
Kecamatan Penjaringan, Jakrta Utara, Selasa (13/3/2018). Polisi menyita sabu
dari tangan tersangka Pendi seberat 1,85 gram.
"Barang bukti yang disita lima bungkus plastik
bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 1,85 gram," ujar Kapolsek
Muara Baru AKP Dwi Susanto kepada wartawan, di
Jakarta.
Dwi mengatakan penangkapan itu berawal informasi dari
masyarakat di Jalan Muara Baru RT 016 RW 017, Kelurahan Penjaringan, sering
dijadikan transaksi narkotika dengan pengedar bernama Pendi.
Berdasarkan Informasi tersebut, kata Dwi, sejumlah petugas yang dipimpin oleh Ipda Eri
Suroto melakukan penyelidikan di sekitar
tempat tersebut. Kemudian pada Selasa
(13/3/2018) sekira jam 14:45 Wib dilakukan observasi di sekitar Jalan Muara
Baru Rt. 016 Rw. 017, Kelurahan Penjaringan,
dan mendapatkan seseorang dengan ciri-ciri yang disebutkan.
Dwi menjelaskan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada bagian saku celana
bagian belakang sebelah kiri yang
dipakai Pendi, didapatkan satu buah kotak plastik warna hitam yang berisi lima
bungkus plastik bening berisi sabu
dengan berat keseluruhan 1,85 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor
Polsek Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut.
Aas perbuatannya, tersangka Pendi dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal
112 ayat (1), Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (dade)
0 Comments