Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Muka Baru Dan Lama, Bersaing Rebutan 7 Kursi KPU Provinsi Banten

Syafril Elain Rajo Basa
(Foto: Istimewa/koleksi pribadi)   

Oleh: Syafril Elain Rajo Basa   

TIM SELEKSI Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah mengumumkan nama-nama calon yang lulus mengikuti seleksi. Pengumuman disampaikan melalui media massa pada Jumat, 16 Maret 2018 itu menampilkan 25 orang, yang dianggap layak.

Sementara Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten yang diketuai oleh Prof. Dr. Lili Romli memutuskan nama 25 orang yang lulus seleksi dari 60 orang tersebut pada 13 Maret 2018. Mereka ini dinyatakan lulus ujian psikologi sebagai tahap awal untuk melangkah pada tahap berikutnya.

Benarkah 25 orang tersebut layak untuk duduk di kursi KPU Provinsi Banten periode 2018-2023? Sampai tahap ini tentu mereka dianggap layak dan mampu mengemban tugas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada).

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan anggota komisioner KPU Provinsi Banten adalah 7 orang, sebelumnya hanya 5 orang. Hal ini diatur dalam pasal 10, ayat  (1) huruf b. KPU  Provinsi sebanyak 5 (lima) orang atau 7 (tujuh) orang, dan.

Ayat (2) Penetapan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administrasi pemerintahan.

Ayat (3) Jumlah anggota KPU Provinsi dan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Dalam lampiran 1 yang berisi 34 provinsi yang menyebutkan jumlah anggota KPU Provinsi bervariasi ada yang lima dan ada pula yang 7 orang. Provinsi Banten berada pada urutan 13 disebutkan jumlah anggota KPU sebanyak 7 orang.

Kembali ke pertanyaan di atas, siapakah yang layak menduduki 7 kursi di KPU Provinsi Banten? Dari 25 nama yang tercantum terdadapat ada nama yang pernah menjadi anggota KPU Provinisi Banten seperti Lukman Hakim dari Kota Tangerang dan Nasrullah dari Serang, yang kini jadi anggota KPU Kabupaten Serang. Ini oleh penulis disebut sebagai muka lama.

Selain dua orang di atas, masih ada disebut muka lama dan kini masih menjadi anggota KPU Provinsi Banten yakni Syaeful Bahri, asal Kota Cilegon. Namun, yang masih menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Banten bukan hanya Syaeful seorang diri, ada pula Wahyul Furqon, asal Kota Tangerang.

Wahyul Furqon tergolong orang baru di KPU Provinsi Banten. Semula Wahyul adalah anggota KPU Kota Tangerang. Namun, karena Wahyul termasuk dalam daftar cadangan calon anggota KPU Banten periode 2013-2018, sehingga ketika Didih M. Sudi pindah “kamar” ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, langsung diisi oleh Wahyul. Penulis menggolong-golongkan Wahyul Furqon sebagai muka lama.   

Muka lama tersebut belum ada jaminan untuk bisa duduk di kursi anggota KPU Provinsi Banten. Hal ini bisa terjadi karena para komisioner dari kabupaten dan kota ikut pula menyerbu bangku KPU Banten. Dari Kabupaten Lebak ada Agus Sutisna, ada pula Ida Jahidatul Falah dari Kabupaten Pandeglang.

Dari Tangerang Raya tercatat sejumlah nama ikut mengadu nasib untuk masuk menjadi anggota KPU Provinsi Banten. Tersebutlah nama Muhammad Subhan dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang kini menjabat sebagai Ketua KPU Kota Tangsel. Ada pula Ramelan yang kini menjadi anggota KPU Kabupaten Tangerang.

Selain dari jajaran KPU, ikut  pula menguji nyali dari barasisan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten dan Kota. Tersebut nama Eka Satya Laksana yang baru saja meninggalkan bangku Bawaslu Provinsi Banten ikut bertarung pada babak selanjutnya.  

Bahkan nama Nurhayat Santosa, mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang yang kini menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Banten, ikut bertarung. Lebih seru lagi ada nama Gufroni, dosen Fakultas Hukum Univeristas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT) yang sedang menyelesaikan kuliah strata tiga.

Gufroni tergolong unik, selama ini belum penah duduk baik di KPU atau Panwaslu tapi sudah berulang kali ikut seleksi dan selalu masuk daftar cadangana. “Kali ini, saya akan berusaha keras untuk masuk tapi bukan duduk di bangku cadangan,” tutur Gufroni suatu ketika.  
  
Lantas siapakah nanti yang akan dapat merebut 7 kursi KPU Provinsi Baten atau masuk daftar tunggu 7 kursi?

Nah, hal ini bisa dijawab oleh ke-25 orang tersebut. Proses selanjutnya bergantung kepada kondisi fisik dan fikiran mereka selama mengikuti ujian selanjutnya. Bila saja, pada jadwal yang telah ditetapkan oleh Tim Seleksi, ada calon yang berhalangan hadir akan hilang kesempatan.  

Penulis mengenal sebagaian besar peserta seleksi dan  mereka punya kamampuan dan integritas yang cukup baik selama ini. Tentu yang akan terpilih nanti, mereka adalah yang terbaik dari 25 orang yang sekarang ini masih bertengger di papan pengumuman. Selamat berjuang kawan-kawan..!

Penulis adalah:
Ketua Panwaslu Kota Tangerang periode 2008-2009
Ketua KPU Kota Tangerang periode 2009-2013
Juru Bicara Calon Gubernur Banten periode 2017-2022: Wahidin Halim  

Post a Comment

0 Comments