Syafril Elain Rajo Basa (Foto: Istimewa/koleksi pribadi) |
Oleh: Syafril Elain Rajo Basa
TIM SELEKSI Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah mengumumkan nama-nama
calon yang lulus mengikuti seleksi. Pengumuman disampaikan melalui media massa
pada Jumat, 16 Maret 2018 itu menampilkan 25 orang, yang dianggap layak.
Sementara Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Banten yang diketuai oleh Prof. Dr. Lili
Romli memutuskan nama 25 orang yang lulus seleksi dari 60 orang tersebut pada
13 Maret 2018. Mereka ini dinyatakan lulus ujian psikologi sebagai tahap awal
untuk melangkah pada tahap berikutnya.
Benarkah 25 orang
tersebut layak untuk duduk di kursi KPU Provinsi Banten periode 2018-2023?
Sampai tahap ini tentu mereka dianggap layak dan mampu mengemban tugas
penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, dan Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada).
Sesuai dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan anggota
komisioner KPU Provinsi Banten adalah 7 orang, sebelumnya hanya 5 orang. Hal
ini diatur dalam pasal 10, ayat (1) huruf
b. KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang
atau 7 (tujuh) orang, dan.
Ayat (2)
Penetapan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan pada kriteria jumlah
penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administrasi pemerintahan.
Ayat (3) Jumlah
anggota KPU Provinsi dan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Dalam lampiran 1
yang berisi 34 provinsi yang menyebutkan jumlah anggota KPU Provinsi bervariasi
ada yang lima dan ada pula yang 7 orang. Provinsi Banten berada pada urutan 13
disebutkan jumlah anggota KPU sebanyak 7 orang.
Kembali ke
pertanyaan di atas, siapakah yang layak menduduki 7 kursi di KPU Provinsi
Banten? Dari 25 nama yang tercantum terdadapat ada nama yang pernah menjadi
anggota KPU Provinisi Banten seperti Lukman Hakim dari Kota Tangerang dan
Nasrullah dari Serang, yang kini jadi anggota KPU Kabupaten Serang. Ini oleh
penulis disebut sebagai muka lama.
Selain dua orang
di atas, masih ada disebut muka lama dan kini masih menjadi anggota KPU
Provinsi Banten yakni Syaeful Bahri, asal Kota Cilegon. Namun, yang masih
menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Banten bukan hanya Syaeful seorang diri,
ada pula Wahyul Furqon, asal Kota Tangerang.
Wahyul Furqon
tergolong orang baru di KPU Provinsi Banten. Semula Wahyul adalah anggota KPU
Kota Tangerang. Namun, karena Wahyul termasuk dalam daftar cadangan calon anggota KPU
Banten periode 2013-2018, sehingga ketika Didih M. Sudi pindah “kamar” ke Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, langsung diisi oleh Wahyul. Penulis
menggolong-golongkan Wahyul Furqon sebagai muka lama.
Muka lama
tersebut belum ada jaminan untuk bisa duduk di kursi anggota KPU Provinsi
Banten. Hal ini bisa terjadi karena para komisioner dari kabupaten dan kota
ikut pula menyerbu bangku KPU Banten. Dari Kabupaten Lebak ada Agus Sutisna, ada
pula Ida Jahidatul Falah dari Kabupaten Pandeglang.
Dari Tangerang
Raya tercatat sejumlah nama ikut mengadu nasib untuk masuk menjadi anggota KPU
Provinsi Banten. Tersebutlah nama Muhammad Subhan dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
yang kini menjabat sebagai Ketua KPU Kota Tangsel. Ada pula Ramelan yang kini
menjadi anggota KPU Kabupaten Tangerang.
Selain dari
jajaran KPU, ikut pula menguji nyali
dari barasisan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kabupaten dan Kota. Tersebut nama Eka Satya Laksana yang baru saja
meninggalkan bangku Bawaslu Provinsi Banten ikut bertarung pada babak
selanjutnya.
Bahkan nama
Nurhayat Santosa, mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang yang kini menjadi
anggota Komisi Informasi Provinsi Banten, ikut bertarung. Lebih seru lagi ada
nama Gufroni, dosen Fakultas Hukum Univeristas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT)
yang sedang menyelesaikan kuliah strata tiga.
Gufroni tergolong
unik, selama ini belum penah duduk baik di KPU atau Panwaslu tapi sudah
berulang kali ikut seleksi dan selalu masuk daftar cadangana. “Kali ini, saya
akan berusaha keras untuk masuk tapi bukan duduk di bangku cadangan,” tutur
Gufroni suatu ketika.
Lantas siapakah
nanti yang akan dapat merebut 7 kursi KPU Provinsi Baten atau masuk daftar
tunggu 7 kursi?
Nah, hal ini bisa
dijawab oleh ke-25 orang tersebut. Proses selanjutnya bergantung kepada kondisi
fisik dan fikiran mereka selama mengikuti ujian selanjutnya. Bila saja, pada
jadwal yang telah ditetapkan oleh Tim Seleksi, ada calon yang berhalangan hadir akan
hilang kesempatan.
Penulis mengenal
sebagaian besar peserta seleksi dan mereka punya kamampuan dan integritas yang
cukup baik selama ini. Tentu yang akan terpilih nanti, mereka adalah yang terbaik
dari 25 orang yang sekarang ini masih bertengger di papan pengumuman. Selamat
berjuang kawan-kawan..!
Penulis
adalah:
Ketua Panwaslu
Kota Tangerang periode 2008-2009
Ketua KPU Kota
Tangerang periode 2009-2013
Juru Bicara
Calon Gubernur Banten periode 2017-2022: Wahidin Halim
0 Comments