![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim: 2 juta rakyat perlu mendapatkan pengobatan gratris karena tidak tercover BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa) |
NET – Sejak menjabat Walikota Tangerang
(2003-2013), Wahidin Halim telah merealisasi
program pengobatan kesehatan gratis bagi
rakyat kurang mampu. Kini setelah dilantik menjadi Gubernur Banten dengan Wakil
Gubernur Andik Hazrumy, program kebutuhan dasar rakyat itu dibawa untuk dilaksanakan
di Provinsi Banten.
Niat baik tersebut lalu
dikoordinasi ke Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia (Kemenkes RI). Namun, Kemenkes
tidak menyetujui lantaran disebutkan tidak sejalan dengan UU Kesehatan.
Terkait dengan penolakan dari
Kemenkes, Wahidin mantan Wakil Ketua Komisi II DPR-RI ini menyatakan
berdasarkan Undang-undang 1945 masyarakat mempunyai hak pelayanan kesehatan.
Harus disamakan persepsi jangan sampai antara Pemerintah Provinsi (Pemrov)
Banten dan pihak Kemenkes tidak sepaham.
“Pemprov dan Kementrian ini
jangan sampai gagal paham untuk program pengobatan kesehatan gratis rakyat,
kita maju terus untuk rakyat,” ujar Gubernur Banten kepada wartawan di Kota
Tangerang, Sabtu (3/3/2018).
“Nanti siapa yang bertanggung
jawab kalua ada divatara 2 juta lebih
rakyat Banten butuh pengobatan. Mereka harus memikirkan ini,” ucap pria yang
biasa disapa WH.
WH menjelaskan orang yang butuh
pengobatan dan masuk rumah sakit juga tidak semua bisa dilayani BPJS Kesehatan.
Sebab tidak semua biayanya dapat dicover secara keseluruhan. Seperti biaya
kamar pasien yang hanya tidak lebih dari 3 hari, serta tidak ditanggungnya sejumlah biaya
operasi.
Perhitungannya terkait biaya
tanggungan kesehatan gratis dari Pemprov Banten, menurut Gubernur berpredikat
Doktoral Universitas Padjajaran,
Bandung, Jawa Barat ini lebih murah ketimbang dengan pembayaran premi BPJS.
Artinya, kata Wahidin, jauh lebih
murah dan pelayanannya pun full cost bukan cost sharing. Semua biaya pengobatan
ditanggung, dan pihaknya terkait menunjang program pengobatan kesehatan gratis
sudah melakukan kerjasama dengan puluhan rumah sakit swasta di Banten.
Diakui WH, sebelumnya Pemprov
Banten sedang berusaha bernegosiasi dengan Pemerintahan pusat. Karena sistem
yang dipakai memang berbeda dengan mekanisme BPJS Kesehatan pada umumnya yang
mengaharuskan peserta harus membayar premi sejak awal.
Seperti diketahui, surat dari
Kementerian Kesehatan telah disampaikan kepada Gubernur Banten tertanggal 13 Februari
2018 lalu. Dalam surat tersebgut, disampaikan beberapa poin mengenai alasan
penolakan atas permintaan Gubernur Banten itu. (*/ril)
0 Comments