Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

APK/APS Dipasang Tanpa Kolom Kosong, Panwas Ancam KPU Kota Tangerang

Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim:  APK/APS harus dipasang 
di titik yang telah ditentukan sebelumnya oleh KPU. 
(Foto: Syafril Elain/tangerangnet.com)  

NET – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Agus Muslim mengimbau  kepada Komisi Pemilhan Umum (KPU)  Kota Tangerang, agar segera memasang alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosial (APS) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang yang akan tampil pada Pilkada Kota Tangerang 27 Juni 2018 nanti.

Sejak pelaksanaan kampanye tersebut dilaksanakan satu bulan lebih (15  Februari) pemasangan APK  selain minim juga asal-alasan. Seperti dipasang di pohon-pohon dan tembok di pinggir jalan. "Ini tidak boleh. APK  seperti sepanduk dan baliho itu harus dipasang rapi dengan menggunakan kayu atau bambu yang titik disediakan oleh KPU Kota Tangerang," ujar  kata Agus Muslim, Selasa (20/3/2018).

Begitu pula dengan APS. Seharusnya, APS yang bergambar pasangan calon dan kotak atau kolom kosong, ditebar secara bersama-sama saat memasuki massa kampanye yang dijadwalkan pada 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018 nanti. Sehingga masyarakat mengetahui bahwa pada Pilkada Kota Tangerang yang hanya  memunculkan satu pasangan calon incambent (Arief R Wismansyah-Sachrudin), terdapat kolom kosong yang sah untuk dipilih.

"Saya juga sagat meyesalkan, APK untuk gambar satu pasangan calon saja, baru ditebar oleh KPU setelah 21 hari memasuki massa kampanye dan itupun jumlah masih minim," kata dia.

Sementara untuk APS, seperti sepanduk dan baliho belum kelihatan sama sekali.  Masyarakat banyak yang belum mengetahui tentang keberadaan kolom kosong tersebut. "Saya imbau KPU harus segera menebar APK dan APS ini sesuai titik yang ditentukan. Bila tidak, maka persoalan tersebut akan ditindaklanjuti hingga ke KPU Provinsi Banten,"' ucap Agus.

Agus menjelaskan untuk menjaga netralitas perangkat wilayah, pihaknya berharap kepada semua lurah di Kota Tangerang agar memberi pembinaan kepada para RW (Rukun Warga) dan RT (Rukun Tetangga) dli lingkungannya, supaya mereka tidak terlibat  politik aktif di lingkungan tersebut.

"Dalam ketentuannya, mereka juga tidak boleh terlibat dalam politik aktif. Karenanya, bila ditemukan RT dan RW terlibat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada," ungkap Agus.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi mengatakan pihaknya belum memasang APS, karena masih ditenderkan. "Mudah-mudahan akhir bulan Maret ini APS tersebut sudah bisa dipasang di semua titik," kata Sanusi. (man)

Post a Comment

0 Comments