Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kotak Kosong "Anak Kandung" Pilkada Serentak

Syafril Elain Rajo Basa (Foto: koleksi pribadi)  

Oleh: Syafril Elain Rajo Basa    
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) sejak era reformasi berubah, semula dipilih melalui sistem perwakilan yakni suara rakyat telah diwakilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seusai dengan tingkatannya.
Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih oleh DPRD Provinsi, sedangkan Bupati dan Wakil Bupati dipilih oleh DPRD Kabupaten. Begitu juga dengan tingkat kota, Walikota dan Wakil Walikota dipilih oleh DPRD Kota.
Cara  di atas diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Tata cara mengenai pemilihan kepala daerah sesuai dengan tingkatnya diatur di dalam pasal 35 sampai dengan 40.
Namun, cara tersebut ditinggalkan karena dianggap wakil rakyat, yang dipercaya dalam menentukan pimpinan daerah dalam lima tahun sekali itu tidak selalu sejalan dengan keinginan rakyat. Bahkan di daerah tertentu, wakil rakyat saat menentukan pilihannya dituding menerima “suap”.  
Cara pemilihan dengan sistem perwakilan pun dianggap tidak sejalan dengan cita-cita reformasi sehingga perlu diubah menjadi sistem pemilihan langsung. Kemudian diubahlah dari UU No. 22 tahun 1999 menjadi UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kini pemilihan kepala daerah mengacu ke UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.
Dalam pemilihan langsung kepala daerah ini muncul fenomena baru adanya calon tunggal dan pasangan calon tunggal kepala daerah muncul sejak dilaksanakan Pilkada Serentak.  Munculnya calon tunggal baru terjadi pada masa pencalonan Pilkada serentak tahun 2015 lalu, ada tujuh daerah memunculkan adanya calon tunggal setelah ditutup tahapan pendaftaran calon.
Setelah KPU menempuh kebijakan memperpanjang waktu pendaftaran serta kebijakan teknis pencalonan lainnya, masih ada tiga daerah yang tetap menghasilkan  calon tunggal, yaitu Tasikmalaya (Jawa Barat), Blitar (Jawa Timur) dan Timor Tengah Utara/TTU (NTT). Pelaksanaan Pilkada tiga daerah ini kemudian ditunda oleh KPU hingga pelaksanaan Pilkada serentak berikutnya (tahun 2017) karena tidak adanya dasar hukum yang mengakomodir Pilkada dengan calon tunggal.
Undang-Undang Pilkada nomor 8 tahun 2015 yang menjadi payung hukum untuk Pilkada serentak tahun 2015 hanya mengatur ketentuan Pilkada paling sedikit  dengan dua pasangan calon. Kemunculan calon tunggal pada masa pencalonan Pilkada serentak 2015 serta merta menjadi perhatian publik dengan beragam pendapat dan pandangan.
Dengan kondisi seperti itu, ada tiga pihak yang mengajukan permohonan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta terkait calon tunggal sebagai kelanjutan dari ketiadaan dasar hukumnya. Pertama oleh Aprizaldi dan sekira 30 orang pemilih yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur. Kedua oleh Whisnu Sakti Buana dan H. Syaifuddin Zuhri dan ketiga Effendi Gozali dan Yayan Sakti Suryandaru.
Ketiga kelompok pemohon tersebut mengajukan judicial review yang pada pokoknya menghendaki agar calon tunggal dapat diberikan ruang pada Pilkada 2015. Pelaksanaan Pilkada pada tiga daerah tersebut kemudian dilanjutkan setelah adanya putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015 yang memberikan ruang bagi pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal.
Dengan putusan MK tersebut, tiga daerah kembali melanjutkan tahapan Pilkada hingga pemilihan dilakukan tanggal 09 Desember 2015. Hasil Pilkada pada tiga daerah tersebut secara umum sama, yaitu calon tunggal mendapat suara mayoritas disetujui oleh pemilih. Pasangan calon Rijanto-Marhaenis (Rido) di Blitar mendapat suara setuju sebanyak 74 persen, pasangan calon Raymundus Fernandez-Aloysius di TTU mendapat suara setuju sebanyak 79 persen dan pasangan calon Uu Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto mendapat suara setuju sebanyak 67 persen. Dengan hasil Pilkada tersebut, kesemua calon tunggal mendapat suara lebih dari 50 persen suara sah, ketiganya menjadi calon terpilih pada pilkada serentak 2015.
Dalam UU tersebut pada pasal 54C diatur tentang ada kolom kosong atau kotak pada kertas suara selain pasangan calon tunggal. Pasal ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.
(3) Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Dari bunyi pasal dan ayat tersebut di atas, masyarakat memaknai bahwa kolom kosong atau kotak kosong punya hak yang sama untuk dipilih dan tidak dipilih. Di Provinsi Banten dari empat kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada, ada tiga daerah menghasilkan calon tunggal yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
Semangat berdemokrasi dari masyarakat muncul dan tidak setuju dengan adanya calon pasangan tunggal. Di Kabupaten Tangerang muncul sekelompok masyarakat yang mendeklarasikan diri sebagai Aliansi Kotak Kosong (AKK). Mereka membentuk AKK karena tidak setuju dengan muncul hanya calon tunggal dari 12 partai poltik yang ada di Kabupaten Tangerang.
Sementara di Kota Tangerang juga punya pasangan calon tunggal gerakan membentuk aliansi sejenis belum terlihat. Ada pun gerakan untuk mencoblos kotak kosong atau kolom kosong muncul secara terpisah, parsial yakni antara satu kecamatan dengan kecamatan dan antara satu kelurahan dengan kelurahan lain serta antara satu komunitas dengan komunitas lainnya.
Dari uraian di atas, kolom kosong atau kotak kosong menjadi suatu alternatif pilihan bagi rakyat untuk tidak memilih calon yang ada. Meskipun dalam Peratuan KPU No. 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tidak mengatur tata cara masyarakat melaksanakan kampanye kotak kosong.
Dalam peraturan tersebut, memang tidak diatur soal kampanye kotak kosong atau kolom kosong  yang dilakukan warga sebagai yang punya hak pilih. Hal ini  bisa dipahami karena untuk melakukan suatu kampanye diperlukan sejumlah syarat mulai penggunaan alat peraga kampanye (APK), tempat atau lokasi kampanye, dan penanggung jawab kampanye. Syarat lainnya, kampanye dilaksanakan oleh partai politik pengusung, tim kampanye, dan pasangan calon.
Meskipun sudah ada peraturan KPU yang mengatur tentang kampanye tapi tidak ada aturan yang mengatur bagaimana masyarakat berkampanye tentang kotak kosong atau kolom kosong bukan suatu hal terlarang melakukan kampanye. Ketua KPU Banten H. Agus Supriyatna mengatakan dengan adanya kekosongan hukum agar KPU yang ada di Banten terutama yang menghasilkan calon pasangan tunggal mengajukan usul kepada KPU RI untuk mengatur kampanye tentang kolom kosong atau kotak kosong.
Namun, imbau dari Ketua KPU Banten tersebut belum ada tindak lanjut sehingga sampai sekarang apa dan bagaimana masyarakat yang ingin berkampanye kotak kosong atau kolom kosong belum punya payung hukum (tangerangnet.com: Ketua KPU Banten: Surat Suara Calon Tunggal, Wajib Ada Ruang Kotak Kosong).
Penulis berpendapat, sah-sah saja masyarakat melakukan kampanye kotak kosong atau kolom kosong sepanjang tidak melanggar peraturan yang ada.
Misalnya, kampanye tidak dilakukan di rumah ibadah, gedung atau kantor Pemerintah, dan di lembaga pendidikan. Apalagi kampanye untuk memilih kotak kosong atau kolom kosong dari mulut ke mulut. Yang paling penting, saat melakukan kampanye kotak kosong atau kolom kosong tidak menjurus kepada perbuatan pidana umum seperti menghina pihak lain.
Sebab, kolom kosong atau kotak kosong lahir dari Pilkada serentak yang bukan dari keinginan rakyat tapi akibat dari partai politik yang tidak berani memunculkan calon lebih dari satu pasang. Rakyat sebagai pemegang hak kedaulatan demokrasi harus diberi ruang untuk ikut berpartisipasi dalam menentukan kepala daerah lima tahun ke depan. Kolom kosong atau kotak kosong adalah Anak Kandung dari Pilkada Serentak.
Ingat, keikutsertaan masyarakat dalam berkampanye kotak kosong atau kolom kosong ikut mendongkrak partisipasi pemiih dalam Pilkada 2018 serentak. Kalau masyarakat sebagai pemilik hak suara dibatasi atau bahkan dilarang-dilarang untuk berpartisipasi, hampir dipastikan tingkat partisipasi pemilih akan rendah dan bahkan sangat rendah. ***

Penulis adalah:
Ketua Panwaslu Kota Tangerang 2008-2009.
Ketua KPU Kota Tangerang 2009-2013.

Post a Comment

0 Comments