Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Yusril Jadi Pembela Uji Materi Pencalonan Kades Pada Pileg 2019


Yusril Ihza Mahendra: diskriminatif terhadap kepala desa. 
(Foto: Istimewa)  
NET - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), akan melakukan pembelaan kepada seluruh kepala desa di Indonesia, untuk melakukan  uji materil atau judicial review terhadap Undang - Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Hal  ini agar para kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada 2019 nanti tanpa harus harus mundur dari jabatannya
"Kami akan lakukan semua itu, karena ketentuan tersebut merupakan hal yang diskrimintaif terhadap para kepala desa yang ingin mencalonkan diri sebagai legislatif di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 nanti,'' ujar Yusril Ihza Mahendra di sela-sela pertemuannya dengan anggota APDESI di  Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (BPKTKI)  di Selapajang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (5/1/2018).
Padahal, kata Yusril, jabatan mereka tidak beda dengan jabatan politik seperti  gubernur, walikota, dan bupati, yang  proses pemilihannya dipilih oleh rakyat. Namun kenapa, kata dia, di dalam pasal 29 nomor 6 UU Desa, harus mengundurkan diri apabila kepala desa tersebut mencalonkan diri sebagai legislatif.
"Ini kan tidak adil, karenanya, saya akan mengajukan permohonan untuk uji materil," ucap Yusril.
Bahkan, kata Yusril, dalam peraturan undang - undang tersebut kepala desa tidak boleh mengurus partai politik. Sehingga membuat kepala desa merasa terpasung untuk menyuarakan aspirasinya. "Seharusnya kalau mereka maju dalam Pileg, tidak usah mundur dari jabatannya sebagai kepala desa. Tapi cukup dengan cuti saja," tutur Yusril.
Sementara itu, Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara, Sudir Santoso mengatakan adanya peraturan itu tentu  merugikan para kepala desa di Indonesia. Karenanya,  pihaknya bersama Apdesi menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuj menyelesaikan  masalah tersebut.
Santoso menjelaskan setelah Undang - Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014  disahkan, adalah merupakan musibah bagi para kepala desa. Sehingga, mereka bingung dan gamang lantaran tidak bisa melangkahkan kakinya untuk mencalonkan diri sebagai legislatif pada Pileg 2019 nanti.
"Secara tidak langsung tentunya aturan itu  memasung mereka. Karena jika  mencalonkan  diri merrka harus mundur dari jabatannya  sebagai kepala desa," kata dia.
Ketua Pelaksana Apdesi Rukhyat mengatakan sebelumnya pihaknya pernah berencana menggelar aksi besar-besaran di  Tugu Proklamasi, Jakarta, untuk menolak per-Undang-Undangan itu. Namun setelah rencana itu dibatalkan, pihaknya minta bantuan kepada Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan gugatan ke MA dan MK.
"Saya kira ini akan lebih bermanfaat bagi kami semua," kata dia. (man)

Post a Comment

0 Comments