Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tayangkan Berita Hoax Anggota DPR RI, Rauf Diciduk Polisi

Hurry Rauf (kaos biru) dan Faisal Akbar (berkaca mata) saat bertemu 
di Bareskrim Polri: saya sudah konfirmasi. 
(Foto: Dade Fahri/tangerangnet.com)   
NET - Hati-hati  dalam membuat berita, meskipun sudah melakukan konfirmasi atau kroscek, sesuai kode etik jurnalistik, tetap saja Hurry Rauf, wartawan dan pengelola portal berita www.publiknews.com dipolisikan anggota DPR RI Akbar Faisal.

"Saya difitnah dengan berita hoax, dengan tuduhan Akbar Faisal memiliki uang simpanan di sebuah bank di Singapura, US$25 juta hasil korupsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-red). Kemudian, saya memiliki dua istri simpanan yang tinggal di sebuah villa mewah di Dago Pakar, Bandung. Kemudian, saya memiliki rumah mewah di Makasar (Sulawesi Selatan-red) yang penuh emas,” ungkap  Akbar Faisal, Rabu, (10/1/2018), saat jumpa pers, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Jalan Taman Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.  

Rauf ditangkap i di rumahnya di Kemanggisan, Jakarta, oleh Tim Siber Bareskrim Mabes Polri, Selasa (9/1/2018).

Faisal mengapresiasi kerja cepat dari Tim Siber di Mabes Polri yang lekas menangkap pelaku. Selain itu, politisi Partai Nasdem itu memuji alat yang dimiliki polisi  bisa mencari jejak digital berisi fitnah dan ujaran kebencian, meskipun sudah dihapus. Lengkap dengan lokasi, jam, dan sebagainya.

“Kami Komisi III DPR memuji kerja keras ini dan mendukung sepenuhnya langkah Polisi untuk meningkatkan peralatan kerja dan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia-red)-nya. Kasus saya masuk pencemaran nama baik dan fitnah," ujarnya.

Faisal melaporkan fitnah tersebut sekaligus untuk mengetahui siapa pelakunya. “Dengan saudara Rauf ini, saya tidak kenal. Dan beliau sudah minta maaf karena tidak ada maksud apa pun dengan berita itu, kecuali lagi viral. Sebagai manusia, pasti saya maafkan tapi biarlah proses hukum berjalan,” ucap Faisal.

Sementara itu, Kanit III Subdit II, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri AKBP Irwansyah mengatakan karena delik aduan dan tidak ada pencabutan kasus tersebut. Maka tersangka ditahan dan diproses hukum kasusnya. Tersangka dikenakan dugaan melanggar pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 (3) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta pasal 310/311 KUHP  tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Kami juga telah menangkap FA, pemilik portal berita www.suaranews.com. Dengan isi berita yang sama tentang fitnah kepada Pak Akbar Faisal. Sumber berita tersebut dari konten di akun twitter @platoid, yang sedang dalam pengejaran tim kami,” tutur Irwansyah.

Sedangkan Rauf, kepada wartawan mengakui kesalahannya telah mencemarkan nama baik Akbar Faisal. Tapi secara kode etik jurnalistik, dirinya merasa tidak bersalah. Lantaran sudah mengkonfirmasi via telefon kepada Akbar Faisal. Kemudian memuat berimbang dalam tulisannya.

"Harusnya kasus ini tidak dibawa ke ranah pidana, cukup diselesaikan di sidang etik di Dewan Pers, dan cukup melalui hak jawab. Selain itu http:www.publiknews.com  sudah terverifikasi di Dewan Pers," kata Rauf.

Meskipun begitu, Rauf berharap Faisal dapat mengerti. “Saya memohon dengan sangat kepada Pak Akbar Faisal untuk mencabut kasus ini, sehingga saya bisa bebas,” tutur Fauf lirih. (dade)


Post a Comment

0 Comments