Hurry Rauf (kaos biru) dan Faisal Akbar (berkaca mata) saat bertemu di Bareskrim Polri: saya sudah konfirmasi. (Foto: Dade Fahri/tangerangnet.com) |
NET - Hati-hati dalam membuat berita, meskipun sudah melakukan
konfirmasi atau kroscek, sesuai kode etik jurnalistik, tetap saja Hurry Rauf, wartawan dan pengelola portal
berita www.publiknews.com dipolisikan anggota DPR RI Akbar Faisal.
"Saya difitnah dengan berita
hoax, dengan tuduhan Akbar Faisal memiliki uang simpanan di sebuah bank di
Singapura, US$25 juta hasil korupsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara-red). Kemudian, saya memiliki dua istri simpanan yang tinggal di sebuah
villa mewah di Dago Pakar, Bandung. Kemudian, saya memiliki rumah mewah di
Makasar (Sulawesi Selatan-red) yang penuh emas,” ungkap Akbar Faisal, Rabu, (10/1/2018), saat jumpa
pers, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Jalan Taman Jati
Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rauf ditangkap i di rumahnya di
Kemanggisan, Jakarta, oleh Tim Siber Bareskrim Mabes Polri, Selasa (9/1/2018).
Faisal mengapresiasi kerja cepat
dari Tim Siber di Mabes Polri yang lekas menangkap pelaku. Selain itu, politisi
Partai Nasdem itu memuji alat yang dimiliki polisi bisa mencari jejak digital berisi fitnah dan
ujaran kebencian, meskipun sudah dihapus. Lengkap dengan lokasi, jam, dan
sebagainya.
“Kami Komisi III DPR memuji kerja
keras ini dan mendukung sepenuhnya langkah Polisi untuk meningkatkan peralatan
kerja dan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia-red)-nya. Kasus saya masuk
pencemaran nama baik dan fitnah," ujarnya.
Faisal melaporkan fitnah tersebut
sekaligus untuk mengetahui siapa pelakunya. “Dengan saudara Rauf ini, saya
tidak kenal. Dan beliau sudah minta maaf karena tidak ada maksud apa pun dengan
berita itu, kecuali lagi viral. Sebagai manusia, pasti saya maafkan tapi
biarlah proses hukum berjalan,” ucap Faisal.
Sementara itu, Kanit III Subdit
II, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri AKBP Irwansyah
mengatakan karena delik aduan dan tidak ada pencabutan kasus tersebut. Maka
tersangka ditahan dan diproses hukum kasusnya. Tersangka dikenakan dugaan
melanggar pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 (3) UU tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE). Serta pasal 310/311 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Kami juga telah menangkap FA,
pemilik portal berita www.suaranews.com. Dengan isi berita yang sama tentang
fitnah kepada Pak Akbar Faisal. Sumber berita tersebut dari konten di akun
twitter @platoid, yang sedang dalam pengejaran tim kami,” tutur Irwansyah.
Sedangkan Rauf, kepada wartawan
mengakui kesalahannya telah mencemarkan nama baik Akbar Faisal. Tapi secara
kode etik jurnalistik, dirinya merasa tidak bersalah. Lantaran sudah
mengkonfirmasi via telefon kepada Akbar Faisal. Kemudian memuat berimbang dalam
tulisannya.
"Harusnya kasus ini tidak
dibawa ke ranah pidana, cukup diselesaikan di sidang etik di Dewan Pers, dan
cukup melalui hak jawab. Selain itu http:www.publiknews.com sudah terverifikasi di Dewan Pers," kata
Rauf.
Meskipun begitu, Rauf berharap
Faisal dapat mengerti. “Saya memohon dengan sangat kepada Pak Akbar Faisal
untuk mencabut kasus ini, sehingga saya bisa bebas,” tutur Fauf lirih. (dade)
0 Comments