![]() |
Plang larangan kegiatan pertambangan pun sudah terpasang.
(Foto: Istimewa)
|
NET - Penambangan pasir kuarsa
milik PT Cemindo Gemilang akhirnya ditutup oleh Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Provinsi Banten dengan menancapkan plang penutupan yang dibantu
oleh Satuan Polisi Pamong Praja Banten, Jum’at (4/1/2018). Sampai Minggu (6/1/2018), plang
masih berdiri tegar.
Penutupan berlangsung kondusif
pada saat tim dari Dinas ESDM didampingi oleh Satpol PP Banten dan tidak ada
perlawanan dari para pekerja tambang maupun dari manajemen perusahaan.
Dari pantauan media plang
penutupan yang bertuliskan “Kegiatan Pertambangan di Lokasi Ini TIDAK MEMILIKI
IZIN USAHA PERTAMBANGAN dari Pemerintah Provinsi Banten”. Plang penutupannya
menancap di area tambang pasir kuarsa ilegal tersebut.
Setelah menancap plang, tim dari
Dinas ESDM dan Satpol PP Banten langsung meminta para pekerja tambang
menghentikan kegiatan penambangan liar. Para pekerjaan pun, menghentikan
kegiatan tanpa melakukan protes. (*/ril)
0 Comments