Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Nyawa Melayang, Dokter Palsu Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Satria Tama tertunduk saat majelis hakim membacakan vonis.
(Foto: Istimewa/tno)  
NET – Terdakwa Satria Tama, yang membuka praktik dokter umum dan betindak sebagai dokter, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Hasanudin di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (25/1/2018).

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Hasanudin itu menyebutkan perbuatan terdakwa Satria Tama terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 77 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 378 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre, SH yakni selama 3 tahun penjara. Namun,  majelis hakim sama  pasal yang disampaikan oleh Jaksa Andre yakni pasa 77 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 378 KUHP.

Terdakwa Satia yang lulusan perawat D-3 itu  membuka praktek dokter umum lengkap dengan plang menulis ijin di Desa Ramca Bangau, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Sejumlah warga datang berobat ke tempat praktek terdakwa Satria Tama. Namun, salah seorang warga yang berobat justru meninggal dunia di tangan terdakwa Satria Tama.
  
Pada Senin (28/8/2017) Haji Iyong, diantar keluarganya berobat ke tempat praktek terdakwa Satria Tama.  Setelah diberi obat oleh terdakwa Satria Tama, pasien H. Iyong bukannya sembuh tapi meninggal dunia 3  hari kemudian.

Atas kejaidan tersebut, keluarga korban melakukan pengecekan identitas terdakwa Satria Tama kepada dokter Indra. Ternyata terdakwa Satira Tama tidak memiIiki ijin praktek dokter dan bukan dokter umum. Kemudian kasusnya dilaporkan ke polisi dan polisi bergerak cepat langsung menangkap tersangka Satria Tama dan perkaranya disidangkan.

Atas vonis hakim tersebut, terdakwa Satria Tama menerima dan mengakui kesalahannya. (tno)


Post a Comment

0 Comments