Terdakwa Satria Tama tertunduk saat majelis hakim membacakan vonis. (Foto: Istimewa/tno) |
NET – Terdakwa Satria Tama, yang membuka
praktik dokter umum dan betindak sebagai dokter, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Hasanudin di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis
(25/1/2018).
Pada
sidang yang majelis hakim diketuai oleh Hasanudin itu menyebutkan perbuatan
terdakwa Satria Tama terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 77 Undang-Undang
No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 378 KUHP.
Vonis
yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Andre, SH yakni selama 3 tahun penjara. Namun, majelis hakim sama pasal
yang disampaikan oleh Jaksa Andre yakni pasa 77 Undang-Undang No. 36 tahun 2009
tentang Kesehatan jo pasal 378 KUHP.
Terdakwa
Satia yang lulusan perawat D-3 itu membuka praktek dokter umum lengkap dengan
plang menulis ijin di Desa Ramca Bangau, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Sejumlah warga datang berobat ke tempat praktek terdakwa
Satria Tama. Namun, salah seorang warga yang berobat justru meninggal dunia di
tangan terdakwa Satria Tama.
Pada Senin
(28/8/2017) Haji Iyong, diantar keluarganya berobat ke tempat praktek terdakwa
Satria Tama. Setelah diberi obat oleh
terdakwa Satria Tama, pasien H. Iyong bukannya sembuh tapi meninggal dunia 3 hari kemudian.
Atas
kejaidan tersebut, keluarga korban melakukan pengecekan identitas terdakwa Satria
Tama kepada dokter Indra. Ternyata terdakwa Satira Tama tidak memiIiki ijin
praktek dokter dan bukan dokter umum. Kemudian kasusnya dilaporkan ke polisi
dan polisi bergerak cepat langsung menangkap tersangka Satria Tama dan perkaranya
disidangkan.
Atas
vonis hakim tersebut, terdakwa Satria Tama menerima dan mengakui kesalahannya.
(tno)
0 Comments