Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Penyelenggara Pilkada Tangerang, Siap Terima Pendaftaran Calon


Ruang pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Tangerang di lantai 3 kantor KPU Kota Tangerang. (Foto: Istimewa) 

NET – Dua penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang siap menerima partai politik mendaftarkan pasangan calon walikota dan bupati. “Kita sudah siap menerima  pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Sanusi kepada Tangerangnet.com, Minggu (7/1/2018) malam.
Sanusi mengatakan KPU Kota Tangerang sudah melayangkan surat kepada masing-masing partai politk  agar mendaftarkan jagoannya. “Surat yang kita kirim berisi, syarat pencalonan serta form yang akan diisi oleh partai politik,”  ungkap Sanusi.
Dari surat yang dikirim itu, kata Sanusi, berikut petunjuk pengisian secara manual dan flashdisc. “Semua partai politik yang ada di Kota Tangerang kita kirimkan surat. Saya sudah cek, sepuluh partai poltik yang punya kursi di DPRD Kota Tangerang sudah menerima surat tersebut,” tutur Sanusi yang mantan wartawan Satelit News itu.
Senada dengan Sanusi, Ketua KPU Kabupaten Tangerang  Akhmad Jamaludin mengatakan petugas untuk menerima pendaftaran sudah disiapkan. “Selain kita sebagai komisioner, juga dibantu oleh staf secretariat. Jadi, kita sudah siap menerima partai politik untuk mendaftarkan calonnya,” ucap Jamaludin yang akrab disapa Cecep.
Tempat pendaftaran, kata Cecep, di kantor KPU Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Syekh Nawawi, Tigaraksa. Pendaftaran selama tiga hari yakni Senin, Selasa, dan Rabu (8, 9, dan 10/1/2018), mulai pukul 08:00 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
“Khusus pada hari terakhir yakni Rabu (10/1/2018) pendaftaran dibuka sampai pukul 24:00 WIB. Ini untuk memberikan kesempatan kepada partai politik dibuka seluas-luasnya,” ungkap Cecep.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul menyebutkan pendaftaran di kantor KPU Kota Tangerang Jalan Nyi Mas Melati, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, lantai 3.
“Saat pendaftaran, masing-masing partai politik yang mendampingi pasangan calon hanya dua orang yakni ketua dan sekretaris. Sedangkan pengurus boleh masuk tapi bukan di ruang pendaftaran dan para pendukung serta simpatisan hanya boleh di luar kantor KPU Kota Tangerang,” ujar Banani. (ril)

Post a Comment

0 Comments