![]() |
Ruang pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Tangerang di lantai 3 kantor KPU Kota Tangerang. (Foto: Istimewa)
|
Sanusi mengatakan KPU Kota Tangerang
sudah melayangkan surat kepada masing-masing partai politk agar mendaftarkan jagoannya. “Surat yang kita
kirim berisi, syarat pencalonan serta form yang akan diisi oleh partai politik,”
ungkap Sanusi.
Dari surat yang dikirim itu, kata
Sanusi, berikut petunjuk pengisian secara manual dan flashdisc. “Semua
partai politik yang ada di Kota Tangerang kita kirimkan surat. Saya sudah cek,
sepuluh partai poltik yang punya kursi di DPRD Kota Tangerang sudah menerima
surat tersebut,” tutur Sanusi yang mantan wartawan Satelit News itu.
Senada dengan Sanusi, Ketua KPU
Kabupaten Tangerang Akhmad Jamaludin
mengatakan petugas untuk menerima pendaftaran sudah disiapkan. “Selain kita
sebagai komisioner, juga dibantu oleh staf secretariat. Jadi, kita sudah siap
menerima partai politik untuk mendaftarkan calonnya,” ucap Jamaludin yang akrab
disapa Cecep.
Tempat pendaftaran, kata Cecep, di
kantor KPU Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Syekh Nawawi, Tigaraksa. Pendaftaran
selama tiga hari yakni Senin, Selasa, dan Rabu (8, 9, dan 10/1/2018), mulai
pukul 08:00 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
“Khusus pada hari terakhir yakni
Rabu (10/1/2018) pendaftaran dibuka sampai pukul 24:00 WIB. Ini untuk
memberikan kesempatan kepada partai politik dibuka seluas-luasnya,” ungkap
Cecep.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota
Tangerang Banani Bahrul menyebutkan pendaftaran di kantor KPU Kota Tangerang
Jalan Nyi Mas Melati, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, lantai 3.
“Saat pendaftaran, masing-masing
partai politik yang mendampingi pasangan calon hanya dua orang yakni ketua dan
sekretaris. Sedangkan pengurus boleh masuk tapi bukan di ruang pendaftaran dan
para pendukung serta simpatisan hanya boleh di luar kantor KPU Kota Tangerang,”
ujar Banani. (ril)
0 Comments