Terdakwa Adi Kusumo: tidak ada laporan keuangan. (Foto: Istimewa/tno) |
NET – Gelapkan uang atas kerjasama
dalam pembuatan kapal senilai Rp 200 miliar, Adi Kusumo sebagai Direktur PT ALL
diseret ke meja hijau. Sebagai pimpinan perusahaan terdakwa Adi Kusumo tidak
pernah membuat laporan keuangan meski biaya pembuatan kapal pinjaman dari Bank Mandiri.
Hal itu terungkap pada sidang
lanjutan yang majelis hakimnya diketuai oleh Elly Noeryasmin, SH di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (16/1/2018). Pada
sidang tersebut didengarkan keterangan saksi Min Fu, sekaligus menjadi korban
penipuan.
Saksi mengatakan laporan keuangan
ada tahun 2016 diberikan secara lisan. “Selama perusahaan berjalan, saya minta
laporan keuangan tidak pernah diberikan. Yang namanya laporan tertulis tentang
pengeluaran dan pemasukan, hanya laporan kertas kosong,” ujar Min Fu.
Min Fu mengatakan kerjasama hanya untuk
pembiayaan pembuatan kapal. Pembiayaan pembuatan
kapal Lambung 07. Dana tersebut diperoleh berupa kredit sebesar 11,5 juta dolar
Amerika Serikat (AS) yang pinjaman dari Bank Mandiri.
Saat pinjaman dari Bank Mandiri
cair, kata Min Fu, langsung diserahkan kepada terdakwa Adi Kusumo dengan cara
transfer ke rekening perusahaan dan sebagian melalui adiknya, Andre.
Setelah mendengarkan ketarangan saksi,
Hakim Elly minta memberikan kesempatan kepada terdakwa Adi Kusumo untuk menanggapi.
Terdakwa membantah sebagian dari keterangan saksi. Hakim Elly lalu menunda
sidang selama sepekan untuk mendengarkan saksi berikut. (tno)
0 Comments