Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Direktur Gelapkan Uang Perusahaan Rp 200 Miliar Disidangkan Di Pengadilan

Terdakwa Adi Kusumo: tidak ada laporan keuangan.
(Foto: Istimewa/tno)  
NET – Gelapkan uang atas kerjasama dalam pembuatan kapal senilai Rp 200 miliar, Adi Kusumo sebagai Direktur PT ALL diseret ke meja hijau. Sebagai pimpinan perusahaan terdakwa Adi Kusumo tidak pernah membuat laporan keuangan meski biaya pembuatan kapal  pinjaman dari Bank Mandiri.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan yang majelis hakimnya diketuai oleh Elly Noeryasmin, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (16/1/2018). Pada sidang tersebut didengarkan keterangan saksi Min Fu, sekaligus menjadi korban penipuan.  

Saksi mengatakan laporan keuangan ada tahun 2016 diberikan secara lisan. “Selama perusahaan berjalan, saya minta laporan keuangan tidak pernah diberikan. Yang namanya laporan tertulis tentang pengeluaran dan pemasukan, hanya laporan kertas kosong,” ujar Min Fu.

Min Fu mengatakan kerjasama hanya untuk pembiayaan pembuatan kapal.  Pembiayaan pembuatan kapal Lambung 07. Dana tersebut diperoleh berupa kredit sebesar 11,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang pinjaman dari Bank Mandiri.

Saat pinjaman dari Bank Mandiri cair, kata Min Fu, langsung diserahkan kepada terdakwa Adi Kusumo dengan cara transfer ke rekening perusahaan dan sebagian melalui adiknya, Andre.

Setelah mendengarkan ketarangan saksi, Hakim Elly minta memberikan kesempatan kepada terdakwa Adi Kusumo untuk menanggapi. Terdakwa membantah sebagian dari keterangan saksi. Hakim Elly lalu menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan saksi berikut. (tno)

Post a Comment

0 Comments