![]() |
Banani Bahrul saat diwawancarai wartawan Radio Elshinta, Mus Mulyadi. (Foto: Istimewa) |
NET - “Mengacu kepada Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum-red) Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15
Tahun 2017, jika ada partai politik yang belum mendaftar maka dilakukan
perpanjangan waktu pendaftaran,” ujar Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul.
Hal itu disampaikan Banani menjawab pertanyaan wartawan di kantor Sekretariat
Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang Raya (Pokja WHTR) di Jalan Perintis
Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang, Jumat (22/12/2017).
Jika setelah diperpanjang, kata Banani, tapi tetap hanya ada satu pasangan
calon maka tahapan Pilkada Kota Tangerang tetap dilanjutkan dengan satu pasang
calon Walikota dan Walikota Tangerang.
Apakah akan hanya adanya satu pasangan calon alias calon tunggal, Bahrul
menyatakan KPU Kota Tangerang akan menunggu kepastiannya pada hari pendaftaran, yakni pada 8 hingga 10 Januari 2018.
“Kita lihat saja nanti di tanggal 8 hingga 10 Januari ya,” tandasnya.
Persyaratan pengajuan bakal pasangan
calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dari partai politik atau gabungan
partai politik dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018
mengacu kepada Keputusan KPU Kota
Tangerang yang ditetapkan pada 19 Desember 2017.
Dalam keputusan tersebut, kata Banani, dinyatakan partai politik atau
gabungan partai politik dapat mengusulkan bakal pasangan calon dengan
sedikitnya memiliki 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
atau memperoleh 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu
terakhir.
Banani Bahrul menjelaskan Pemilu terakhir adalah Pemilu 2014. “Dengan
jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang 50 kursi maka untuk
dapat mengusulkan bakal pasangan calon, partai politik atau gabungan partai
politik mesti memiliki paling sedikit 10 kursi di DPRD Kota Tangerang.
Namun, Banani juga menyampaikan ada alternatif selain berpatokan pada
jumlah kursi, yakni jumlah perolehan suara. “Jumlah suara sah hasil Pemilihan
Umum Anggota DPRD Kota Tangerang dalam
Pemilihan Umum Tahun 2014 adalah 791.029. Maka, untuk dapat mengusulkan bakal
pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik paling sedikit
memperoleh 197.758 suara. (*/ril)
0 Comments