![]() |
Kedua korban persekusi dinikahkan untuk mengurangi dan sekaligus menghilangkan rasa trauma. (Foto: Istimewa) |
NET - Tim cyber Polres Kota Tangerang, menangkap GS,18, seorang pelaku yang
mengunggah video persekusi pasangan kekasih yang dilakukan oleh dua orang
perangkat Kampung Kadu RT 07/03, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten
Tangerang, Banten, bersama empat orang warga lainnya.
Dengan begitu, tersangka kasus penelanjangan terhadap pasangan kekasih
tersebut tercatat sebanyak tujuh orang. “Setelah kami melakukan penyelidikan yang
mendalam, akhirnya pelaku pengunggah
video persekusi kami tangkap di rumah kontrakannya di kawasan
Jatiuwung,” ujar Kapolresta Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) H.M. Sabilul Alif, Kamis (23/11/2017).
Pelaku mengunggah video penelanjangan tersebut, kata Sabilul, setelah dia
mendapatkan kiriman dari G, yang tak lain adalah Ketua Rukun Warga (RW) di
lingkungan itu. Sehingga akhirnya video yang dikirim melalui akun Facebook
miliknya menjadi viral atau gempar di kalangan masyarakat.
Akibat dari perbuatannya tersebut, kata Sabilul, membuat mental atau psikologis korban jatuh.
Dan atas perbuatannya itupula, tambah Sabilul, GAS dapat dijerat dengan pasal
45 juncto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku, berupa telepon genggam dan sim card. “Kami imbau
kepada masyarakat agar tidak mudah mengunggah konten-konten negatif seperti bermuatan ujaran kebencian, kekerasan, dan
pornografi,” tutur Sabilul.
Karena, katanya, dalam setiap persoalan harus mengedepankan hukum dalam menyelesaikan
permasalahannya. “Saya harap jika ada persoalan, jangan main hakim sendiri.
Serahkan saja kepada aparat hukum. Jangan sampai tindakan persekusi terjadi ini
terulang di Tangerang,” ucap Sabilul.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu di Kecamatan Cikupa, Kabupaten
Tangerang, Banten, dihebohkan dengan kasus penelanjangan terhadap sepasang
kekasih yang diduga melakukan perbuatan mesum.
Ironisny perbuatan tersebut
dilakukan oleh dua orang perangkat Kampung tersebut, yaitu, G, Ketua RW 03 dan
T, Ketua RT 07 Kampung Kadu, Desa
Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, beserta empat orang
tetangga lainnya, A, S, N dan I. Akibatnya mereka menjadi tersangka dalam kasus
tersebut dan ditahan di Polresta Tangerang untuk diproses lebih lanjut.
Korban Persekusi Dinikahkan
Melihat kejadian itu, akhirnya Polresta Tangerang memfasilitasi pasangan
kekasih tersebut untuk dinikahkan secara resmi di kediaman mempelai pria di
Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa. Pelaksanaan akad nikah berlangsung
sederhana guna menghormati psikologis kedua mempelai dan keluarga.
"Pada Selasa (21/11/207) malam lalu kami nikahkan pasangan ini secara agama. Tujuannya
tidak lain agar hubungan mereka tercatat secara resmi di administrasi negara
dan juga untuk mengurang trauma hilang yang dirasakan akibat tindakan persekusi
tersebut," kata Sabilul. (man)
0 Comments