Ilustrasi tembakau cap Gorilla. (Foto: Istimewa) |
NET - Petugas Bea dan Cukai bersama Polres Metro Bandara Soekarno Hatta
(BSH) Tangerang, mengamankan tujuh orang mahasiswa asal Malang, Jawa Timur,
karena kedapatan memesan bahan baku ganja sintetis dari Hongkong untuk diolah
menjadi tembakau Gorilla di Malang, Jawa Timur.
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai BSH Erwin Situmorang, Selasa
(21/11/2017), kasus home industri tembakau gorila di Malang terungkap berawal
dari kecurigaan petugas atas barang
kiriman di salah satu gudang perusahaan jasa titipan (PJT) yang diberitahukan
sebagai zat pewarna.
Dengan begitu, kata Erwin, petugas segera melakukan uji laboratorium
terhadap barang tersebut. Hasil dari penyelidikan, ternyata barang yang beratnya
mencapai 14 gram itu adalah Fluora Adbica yang merupakan jenis narkotika
golongan 1. "Setelah mengetahui barang itu terlarang, kami langsung
berkoordinasi dengan Polres BSH untuk melakukan pengembangan," ujar Erwin.
Salah satu caranya, kata Erwin,
melakukan pengiriman barang
kepada ME yang beralamat tujuan paket di daerah Malang, Jawa Timur.
Begitu barang diterima, petugas langsung membekuknya. ''Saat itu yang terima
barang adalah ME dan D," tutur
Erwin.
Dari dua orang tersebut, tambahnya, akhirnya mengembang kelima mahasiswa
lainnya. Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tujuh mahasiswa itu berupa gelas ukur, timbangan, kaos tangan karet,
masker serta bahan pencampur tembakau Gorilla seperti tembakau Iris dan aseton
serta tiga bungkus plastik ganja.
"Dari operasi ini, tim gabungan mengungkap sebuah pabrik mini
pembuatan tembakau Gorilla yang diproduksi oleh tujuh mahasiswa itu," kata
dia.
Selain mengungkap home industri tembau Gorilla, petugas Bea dan Cukai BSH juga mengamankan
tiga orang lainnya yang kedapatan
membawa narkotika jenis sabu dengan berat
total hampir 2 kilogram. Pertamakali sabu seberat 932 gram diselundupkan
oleh ABO,Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dengan cara dimasukkan ke dalam 58
butir kapsul yang ditelan.
Setelah dilakukan ronsen (rontgen) dan dipastikan bahwa barang yang ada di
dalam perut warga asal Nigeria adalah
barang terlarang, petugas membawa bekas penumpang pesawat Emirates Arliens (EK358) rute Doha-Jakarta
itu ke Rumah Sakit (RS) Polri untuk proses pengeiuaran kapsul. Kemudian
tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polres BSH untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Berselang beberapa saat kemudian, petugas Bea dan Cukai BSH, juga mengamankan
upaya penyelundupan sabu seberat 1.012
gram yang dibawa oleh VS Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan dari Kuala Lumpur - Jakarta menggunakan maskapai Lion Air JT 287.
Kemudian wanita yang menyimpang barang terlarang tersebut di dalam dua buah buku diamankan di Polres
BSH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Begitu pula dengan YO, warga negara Jepang
yang kedapatan membawa sabu di dalam kaos kakinya seberat 0.279 gram dan
10 butir Triazolam serta 2 butir-Alprazolam di Bandara Soekarno Hatta. Calon
penumpang Maskapi Vietnam Air yang akan
berangkat ke Ho Chi Minh City, Vietnam tersebut diamankan di Polres BSH untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. (man)
0 Comments