![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim: administrasi itu penting. (Foto: Dokumentasi Tangerangnet.com) |
NET – Gubernur
Banten H. Wahidin Halim mengingatkan Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama Provinsi Banten agar tetap konsisten dalam melaksanakan tugas
yakni profesional dan prosedural. “Ya, Pansel terus bekerja dengan tetap
berpegang kepada peraturan dan perundangan,” ujar Wahidin Halim kepada wartawan
di Kota Serang, Kamis (9/11/2017).
Hal itu menjawab
pertanyaan dengan banyaknya peserta yang ikut seleksi tapi dinyatakan tidak lolos
administrasi. Dari 117 orang pelamar dan lulus hanya 50 orang calon.
“Administrasi bagi seorang pegawai itu penting. Kalau tidak bisa mengurus
administrasi, tentu tidak layak jadi pejabat,” tutur Wahidin.
Sejek seminggu
lalu telah diumumkan Hasil Seleksi
Administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Banten dengan No.
019.PANSEL.JPTP/20171. Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabaan Pimpinan Tinggi
Pratama Provinsi Banten H. Ranta Soeharta yang juga Sekretaris Daerah Provinsi
Banten menyebutkan ada tujuh jabatan yang harus diisi.
Jabatan tersebut
yakni Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan yang lulus
administrasi 10 orang calon. Kepala Badan Kepegawaian Daerah lulus 7 0rang calon. Kepala Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik lulus 7 orang calon. Kepala Biro Umum lulus 5 orang calon. Kepala
Biro Administrasi Rumah Tangga Pimpinan lulus 6 orang. Kepala Biro Pemerintahan
lulus 8 orang. Kepala Biro Bina Infrastruktur dan Sumber Daya Alam 7 orang calon.
“Ada 50 orang
yang lulus administrasi dari 117 orang yang pelamar,” ujar Asisten Daerah 3
Provinsi Banten Samsir, yang juga
anggota Pansel.
Samsir mengakui
dalam pelaksanaan seleksi tersebut Gubernur Banten selalu mengingatkan agar
bekerja profesional dan sesuai aturan. Jadi, bagi yang tidak lolos seleksi
administrasi tentu kecewa.
“Saya dapat
memahami kawan-kawan yang tidak lulus administrasi kecewa. Tap, Pak Gubernur
mengingatkan kita bahwa Pansel itu bekerja banyak yang mengawasi termasuk Komisi
Aparatur Sipil Negara. Ya, semua yang
kita putuskan sudah sesuai aturan sesuai petunjuk Pak Gubernur,” tutur Samsir
yang mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
![]() |
Asisten Daerah 3 Samsir: sesuai aturan. (Foto: Syafril Elain, Tangerangnet.com) |
Menurut Samsir,
Pansel melaksanakan tugas berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 3 tahun 2014 tentang
Tatacara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan
Instansi Pemerintah.
“Jadi mereka yang lulus adalah yang memenuhi persyaratan. Misalnya, dari 117 pelamar ada yang
sudah lewat umur dan ada pula yang kurang berkas.
Kini mereka yang sudah lulus mengikuti pemeriksaan kesehatan,” ungkap Samsir. (ril)
0 Comments