Terdakwa Faizal Haris dan Ruli serta pengacara Abel Marbun; melepaskan senyuman karena hukuman 20 tahun penjara dan tidak seumur hidup. (Foto: Istimewa/tno) |
NET – Terdakwa Faizal Haris dan Ruli tersenyum sumringah meski harus
mendekam selama 20 tahun di penjara.
Hukuman ini dijatuhi oleh majelis hakim yang
diketuai oleh Wahyu Widya Nurfitri, SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tangeramg,
Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (22/11//2017).
Senyuman yang menyebar di ruang sidang tersebut, karena kedua terdakwa Faizal
dan Ruli terhindar dari hukuman seumur
hidup. Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmadi Seno, SH yang
menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup karena perbuatannnya
terbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar putusannya, Hakim Wahyu
menguraikan perbuatan terdakwa, pada 22 maret 2017 terdakwa ditelepon seorang kurir, Nurwanto untuk bertemu di daerah Jakarta Timur
untuk mengambil barang bukti ganja dalam kardus warna coklat sebeeat 13 kilogram.
Setelah mengambil barang terlarang tersebut, kedua terdakwa ditangkap polisi.
Dari kedua terdakwa terdakwa, polisi menyita baramg bukti berupa narkotika
jenis daun ganja kering seberat 13 kilogram
dan 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Selain menyita barang
bukti, polisi juga mengamankan kedua terdakwa Faizal dan Ruli.
Atas perbuatan kedua terdakwa Faizal Haris alias Boneng alias Kocel bersama
Ruli bin Uyun terbukti secara sah dan
menyakinkan bersama sama melakukan tindak pidana memiliki, menguasai narkotika golongan
satu dengan pidana 20 tahun penjara.
“Oleh karena hukuman sudah maksimal
20 tahun sehingga subsidaer Rp 1 miliar, kalau tidak mampu membayar tidak
ada kurungan. Putusanya sudah maksimal 20 tahun,” ujar Hakim Nurfitri.
Sedangkan pertimbangan hukuman, kata Nurfitri, pasal 114 subsidaritas tentang narkotika dengan
unsur barang siapa, menerima, memiliki, memguasai, menjual narkotika tanaman
maupun bukan tanaman, sudah terpenuhi . Pasal 114 lebih menitikberatkan tentang
kepemilikan narkotika.
Menurut Hakim Nurfitri, unsur yang memberatkan kedua terdakwa tidak
memgindahkan program Pemerintah yang sedang giat- giatnya memberantas peredaran
narkotika. Yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan tidak berbelit
belit.
Kuasa hukum kedua terdakwa Abel
Marbun, SH seusai sidang mengatakan
putusan majelis hakim sudah obyektif. Melihat bukti bukti dalam persidangan dan
saksi saksi dari kepolisian yang menangkap terdakwa Faizal dan Ruli.
“Hukuman 20 tahun cukup tinggi,
Bang. Majelis mendengar pembelaan saya, karena kedua terdakwa bukan
sebagai pemilik. Mereka hanya disuruh
orang memgambil barang dan mandapat upah.
Upahnya juga belum dinikmati,” ujar Abel.
Sedangkan kedua terdakwa Faizal Haris dan Ruli hanya berucap terima kasih
ataa bantuanya. “Saya sudah terhindar hukuman seumur hidup dipenjara saja sudah senang, Bang.
Makanya ketika Bu Hakim menanyakan tentang hukuman itu, saya langsung terima
atas putusan Bu Hakim,” ucap Faizal Haris sambil tersenyum.
Jaksa Rahmadi Seno atas vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan, menyatakan pikir- pikir karena tuntutan yang
di jatuhkan terhdap kedua terdakwa bukan penjara seumur hidup. (tno)
0 Comments