Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Terdakwa Miliki Ganja 13 Kg Dan Sabu divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa Faizal Haris dan Ruli serta pengacara Abel Marbun; melepaskan 
senyuman karena hukuman 20 tahun penjara dan tidak seumur hidup. 
 (Foto: Istimewa/tno) 
NET – Terdakwa Faizal Haris dan Ruli tersenyum sumringah meski harus mendekam selama  20 tahun di penjara. Hukuman ini dijatuhi  oleh majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Widya Nurfitri, SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tangeramg, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang,  Kamis (22/11//2017).

Senyuman yang menyebar di ruang sidang tersebut, karena kedua terdakwa Faizal dan Ruli  terhindar dari hukuman seumur hidup. Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmadi Seno, SH yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup karena perbuatannnya terbukti melanggar pasal 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusannya,  Hakim Wahyu menguraikan perbuatan terdakwa, pada 22 maret 2017 terdakwa ditelepon seorang  kurir,  Nurwanto untuk bertemu di daerah Jakarta Timur untuk mengambil barang bukti ganja dalam kardus warna coklat sebeeat 13 kilogram. Setelah mengambil barang terlarang tersebut, kedua terdakwa ditangkap polisi.

Dari kedua terdakwa terdakwa, polisi menyita baramg bukti berupa narkotika jenis daun ganja kering seberat  13 kilogram dan 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan kedua terdakwa Faizal dan Ruli.  

Atas perbuatan kedua terdakwa Faizal Haris alias Boneng alias Kocel bersama Ruli bin Uyun  terbukti secara sah dan menyakinkan bersama sama melakukan tindak pidana memiliki, menguasai narkotika golongan satu dengan pidana 20 tahun penjara.

“Oleh  karena hukuman sudah maksimal 20 tahun sehingga  subsidaer  Rp 1 miliar, kalau tidak mampu membayar tidak ada kurungan. Putusanya sudah maksimal 20 tahun,”  ujar Hakim Nurfitri.

Sedangkan pertimbangan hukuman, kata  Nurfitri,  pasal 114 subsidaritas tentang narkotika dengan unsur barang siapa, menerima, memiliki, memguasai, menjual narkotika tanaman maupun bukan tanaman, sudah terpenuhi . Pasal 114 lebih menitikberatkan tentang  kepemilikan narkotika.

Menurut Hakim Nurfitri, unsur yang memberatkan kedua terdakwa tidak memgindahkan program Pemerintah yang sedang giat- giatnya memberantas peredaran narkotika. Yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan tidak berbelit belit.

Kuasa hukum kedua terdakwa  Abel Marbun, SH seusai  sidang mengatakan putusan majelis hakim sudah obyektif. Melihat bukti bukti dalam persidangan dan saksi saksi dari kepolisian yang menangkap  terdakwa Faizal dan Ruli.

“Hukuman  20 tahun cukup tinggi, Bang. Majelis mendengar pembelaan saya, karena kedua terdakwa bukan sebagai  pemilik. Mereka hanya disuruh orang memgambil barang dan mandapat upah.  Upahnya juga belum dinikmati,”  ujar  Abel.

Sedangkan kedua terdakwa Faizal Haris dan Ruli hanya berucap terima kasih ataa bantuanya. “Saya sudah terhindar hukuman  seumur hidup dipenjara saja sudah senang, Bang. Makanya ketika Bu Hakim menanyakan tentang hukuman itu, saya langsung terima atas putusan Bu Hakim,” ucap Faizal Haris sambil tersenyum.

Jaksa Rahmadi Seno atas vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan,  menyatakan pikir- pikir karena tuntutan yang di jatuhkan terhdap kedua terdakwa bukan penjara seumur hidup. (tno)


Post a Comment

0 Comments