![]() |
Kapolres Serang AKBP Komarudin, Ketua PWI Banten Firdaus, dan Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin: berdilaog cari solusi. (Foto: Istimewa) |
NET – Perhatian
Polda Banten terhadap kasus tindakan kekerasan yang dialami Panji Romadhon,
wartawan Banten Pos, cukup serius. Hal ini ditandai dengan kedatangan Kabid
Humas Polda Banten AKBP Zaenudin dan Kapolres Serang AKBP Komarudin ke kantor
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten di Jalan Jenderal Sudirman
No.25, Sumurpecung, Kota Serang, Senin (23/10/2017) malam.
Kedua pejabat
Kepolisian itu datang bersilahturahmi
dan dialog sekaligus menyampaikan permohonan
maaf atas insiden pemukulan wartawan saat melaksanakan kerja jurnalistik
meliput aksi demo mahasiswa di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN)
Maulana Hasanudin, 20 Oktober lalu oleh aparat kepolisian.
Dalam dialog
tersebut, hadir Ketua PWI Provinsi Banten Firdaus, Sekretaris PWI Provinsi
Banten Cahyonoadi, Ketua Bidang Kesejahteraan Lesman Bangun, Ketua Bidang
Televisi dan Elektronik Nana Hamdan, Sekretaris Bidang Televisi dan Elektronik
Nasrudin, Ketua PWI Kota Cilegon Heny Murniati. Kabid Humas Polda Banten AKBP
Zaenudin dan Kapolres Serang AKBP Komarudin didampingi Kasi Propram Polres Kota
Serang Ajat Sudrajat. Dialog berlangsung dari pukul 19:00 WIB hingga 22:00 WIB.
Firdaus
mengatakan atas kedatangan rombongan Kepolisian tersebut mengapresiasi itikat
baik. Oleh karena Kabid Humas Polda Banten langsung datang meminta maaf atas insiden
tersebut.
Menurut Firdaus,
Dewan Pers, Polri ,dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki hubungan
khusus dalam penegakan dan perlindungan kemerdekaan pers. Hubungan tersebut
dituangkan dalam Kesepahaman Bersama antara Kepolisian Republik Indonesia, TNI, dan
Dewan Pers pada 9 Februari 2017 di Ambon, Maluku.
“Kejadian ini
juga sebagai instropeksi masyarakat Pers, dan menjunjung tinggi kode etik dalam
menjalankan tugasnya,” ujar Firdaus.
Terkait dengan
pelaksanaan dan penegakan kode etik, Dewan Pers memberi amanah kepada
organisasi wartawan yang telah mendapat dukungan dari Dewan Pers yaitu PWI, Aliansi
Jurnalistik Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Sementara itu,
Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin dalam dialog menyampaikan permohonan
maaf dari Kapolda yang tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan pendidikan
di Lemhanas. “Polisi ada karena wartawan. Untuk menjaga NKRI (Negara Kesatuan
Republik Indonesia-red) dan Banten mari kita bersama-sama bersinergi menjaga
keutuhan bangsa,” terangnya.
Menurut Zaenudin,
tindakan yang dilakukan anggota kepolisian terhadap wartawan tetap diproses
sesuai mekanisme. “Berbagai sanksi yang mengancam pelanggaran Kode Etik Profesi
Polri, penundaan kenaikan pangkat, permohonan maaf kepada institusi, mutasi
bersifat demosi, sanksi kurungan, penempatan di tempat khususus, atau
diberhentikan,” jelasnya.
Zaenudin berharap
tidak ada lagi kejadian seperti ini. “Mari, kita bersinergi antara wartawan dan
kepolisian untuk mencerdaskan masyarakat dan menjaga keutuhan bangsa,” ucap
Zaenudin berharap.
Permohonan maaf
juga disampaikan oleh Kapolres Kota Serang AKBP Komarudin. “Saya sebagai pimpinan Polres
Kota Serang bertanggungjawab atas insiden yang terjadi, dan jika dianggap
menyalahi prosedur, saya siap dicopot dari jabatan,” jelas Komarudin.
Menurut
Komarudin, proses telah dilakukan, saat ini sedang ditangani Propam Polda
Banten, karena pelapor melapor di Polda Banten. “Jika lapor di Polres Kota
Serang, maka Propam Polres Kota Serang yang akan menangani. Saat ini, kami
menunggu pelimpahan dari Propam Polda Banten,” terangnya.
“Kejadian ini
juga sebagai instropeksi bagi kami untuk belajar dari masalah ini dalam
mendidik anggota meningkatkan professional,” lanjutnya.
Komarudin
menjelaskan media memiliki peran yang luar biasa bagi Polri dalam pelaksanaan
tugas kepolisian, tanpa media masyarakat tidak tahu tugas polisi. “Kami
menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini, harapannya kita lebih
solid,” harapnya. (*/ril)
0 Comments