Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wijaya Beli Tanah Dengan KTP Ganda, Divonis Hakim Bebas

Terdkawa Arifin Wijaya:  guna membeli tanah.
(Foto: Istimewa/tno)   
NET – Terdakwa Arifin Wijaya, warga Pondok Karya RT 02 RW 01, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan mempergunakan akta otentik atau memakai barang palsu atau dipalsukan sehingga dibebaskan dari tuntutan.

Vonis bebas tersebut diucapkan oleh majelis hakim yang diketuai Hj. Nirwana, SH dalam sidang lanjutan dugaan menggunakan akta otentik palsu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,  Selasa (10/10/2017).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dice,SH menuntut terdakwa Arifin Wijaya karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggunakan akta otentik berupa KTP untuk membeli sebidang tanah di Desa Tegal Angus. Oleh karena itu, terdakwa Arifin Wijaya dituntut selama 6 bulan penjara.  Alasanya, KTP diperoleh terdakwa Arifin dengan cara tidak sah.

Majelis hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa apakah sudah mengandung unsur pidana atau tidak.  Kartu Tanda Penduduk (KTP)  domisili untuk membeli tanah di Tegal Angus sudah lazim dilakukan masyarakat.  KTP yang diterbitkan Pondok Karya RT 01 RW 01,  Desa Pondok Karya Tegal Angus hanya untuk transaksi pembelian tanah.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa memiliki KTP  lebih dari 1 bukan bentuk pidana. Perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan bersama-sama. Perbuatan terdakwa Arifin Wijaya tidak melakukan pemalsuan pembuatan KTP  sehingga tidak bisa dijerat  tindak pidananya.

“KTP yang dibuat terdakwa Arifin Wijaya untuk melakukan administrasi di notaris adalah sah karena dikeluarkan oleh Camat sebagai administrasi Pemerintahan,” tutur Hakim Nirwana.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa Tegal Angus Jabalnur dan  Asnawi sebagai dalam persidangan, kata Hakim Nirwana,  terdakwa Arifin ingin membeli tanah di daerah Tegal Angus menginformasikan syaratnya harus punya KTP setempat.

Hakim Nirwana mengatakan  Asnawi menawarkan untuk membuat KTP yang beralamat Kampung Pondok Karya RT 01 RW 01, Desa Tegal Angus. Terdakwa Arifin diminta foto dan alamat yang diperlukan dengan biaya Rp 2 juta. Setelah itu persyaratan pembuatan KTP  diserahkan kepada pegawai Kecamatan Teluk Naga dan ditandatangani oleh Camat Pejabat Pemerintahan.

“Setelah KTP jadi, terdakwa Arifin Wijaya menanda tangani dan dipergunakan untuk transaksi jual beli tanah di Desa Tegal Angus,” ucap Hakim Nirwana.

Dalam pembuatan KTP, kata Hakim Nirwana, terdakwa Arifin tidak punya peran. Maka itu, terdakwa Arifin tidak terbukti melakukan perbuatan tersebut adalah melanggar hukum.

Jaksa Dice setelah mendengar putusan bebas, masih menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir- pikir dulu, nanti saya akan lapor atasan. Yang pasti, kita akan kasasi,” ujarnya. (tno) 

Post a Comment

0 Comments