Terdkawa Arifin Wijaya: guna membeli tanah. (Foto: Istimewa/tno) |
NET – Terdakwa Arifin
Wijaya, warga Pondok Karya RT 02 RW 01, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga,
Kabupaten Tangerang, dinyatakan tidak terbukti
secara sah dan menyakinkan mempergunakan akta otentik atau memakai barang palsu
atau dipalsukan sehingga dibebaskan dari tuntutan.
Vonis bebas
tersebut diucapkan oleh majelis hakim yang diketuai Hj. Nirwana, SH dalam sidang
lanjutan dugaan menggunakan akta otentik palsu di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Selasa (10/10/2017).
Sebelumnya, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Dice,SH menuntut terdakwa Arifin Wijaya karena terbukti secara
sah dan meyakinkan telah menggunakan akta otentik berupa KTP untuk membeli
sebidang tanah di Desa Tegal Angus. Oleh karena itu, terdakwa Arifin Wijaya
dituntut selama 6 bulan penjara. Alasanya,
KTP diperoleh terdakwa Arifin dengan cara tidak sah.
Majelis hakim
mempertimbangkan perbuatan terdakwa apakah sudah mengandung unsur pidana atau
tidak. Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili untuk membeli tanah di Tegal Angus
sudah lazim dilakukan masyarakat. KTP
yang diterbitkan Pondok Karya RT 01 RW 01, Desa Pondok Karya Tegal Angus hanya untuk
transaksi pembelian tanah.
Majelis hakim
dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa memiliki KTP lebih dari 1 bukan bentuk pidana. Perbuatan
yang dilakukan terdakwa dilakukan bersama-sama. Perbuatan terdakwa Arifin
Wijaya tidak melakukan pemalsuan pembuatan KTP
sehingga tidak bisa dijerat
tindak pidananya.
“KTP yang dibuat
terdakwa Arifin Wijaya untuk melakukan administrasi di notaris adalah sah karena
dikeluarkan oleh Camat sebagai administrasi Pemerintahan,” tutur Hakim Nirwana.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Tegal
Angus Jabalnur dan Asnawi sebagai dalam persidangan, kata Hakim
Nirwana, terdakwa Arifin ingin membeli
tanah di daerah Tegal Angus menginformasikan syaratnya harus punya KTP
setempat.
Hakim Nirwana
mengatakan Asnawi menawarkan untuk
membuat KTP yang beralamat Kampung Pondok Karya RT 01 RW 01, Desa Tegal Angus.
Terdakwa Arifin diminta foto dan alamat yang diperlukan dengan biaya Rp 2 juta.
Setelah itu persyaratan pembuatan KTP diserahkan kepada pegawai Kecamatan Teluk Naga dan ditandatangani oleh Camat Pejabat Pemerintahan.
“Setelah KTP jadi,
terdakwa Arifin Wijaya menanda tangani dan dipergunakan untuk transaksi jual
beli tanah di Desa Tegal Angus,” ucap Hakim Nirwana.
Dalam pembuatan
KTP, kata Hakim Nirwana, terdakwa Arifin tidak punya peran. Maka itu, terdakwa Arifin
tidak terbukti melakukan perbuatan tersebut adalah melanggar hukum.
Jaksa Dice
setelah mendengar putusan bebas, masih menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir- pikir dulu,
nanti saya akan lapor atasan. Yang pasti, kita akan kasasi,” ujarnya. (tno)
0 Comments