Proses jalannya rekonstruksi dengan pengawasan penyidik dan disaksikan oleh penasihat hukum tersangka A. Goni, SH. (Foto: Istimewa/Elshinta) |
NET - Kasus
pembunuhan yang dilakukan oleh Lukman, 36, kepada istri dan dua orang anaknya,
di Perumahan Graha Sienna 1 Blok M No. 20/21 RT 02 RW 06, Desa Ciakar,
Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Kamis (19/10/2017) siang
direkontruksi.
Dalam reka
ulang tersebut, tersangka melakukan
sebanyak 21 adegan. Pertama kali, ia menghabisi anak bungsunya, Carisa
Humaira,3 dengan cara disekap di kamar mandi. Kemudian membunuh istrinya, Ana
37, di ruangan tamu dengan cara menghunuskan pisaunya ke perut korban sebanyak
enam kali
Setelah itu
menghabisi anak sulungnya, Syifa Syakila,9, dengan cara menusukkan senjata
tajamnya. ''Alhamdulillah rekontruksi ini berjalan lancar,'' ujar Kasat Reskrim
Polresta Tangerang, Komisaris Polisi
Wiwin Setiawan.
Dan pembunuhan
itu terjadi, kata dia, dilatar bekakangi masalah ekonomi. Uang pelaku digunakan
membayar utang tanpa sepengetahuannya. Dan pelaku hilaf karena merasa tersinggung dengan perkataan istri yang
menganggapnya tidak bertanggung jawab
atas keperluan keluarga.
Mengenai kejiwaan
pelaku, Kasat menjelaskan sangat normal.
Mengingat hasil tes psikologis yang
dilakukan kepadanya tidak ditemukan sesuatu yang mengganggu kejiwaannya.
Akibatnya, pelaku terancam hukuman 15
tahun penjara. (man)
0 Comments